Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

Polemik Paskibraka Nasional, Kalteng Tuntut BPIP Minta Maaf

Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi Dikukuhkan 

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) merespons polemik terkait kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terhadap paskibraka nasional putri yang tidak boleh memakai hijab saat upacara bendera. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng Katma F Dirun memberikan tanggapan cukup keras terhadap kebijakan tersebut.

Selain Katma, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo juga merespons polemik itu. Menurut Edy, BPIP memiliki protokol tetap (protap) dalam hal kebijakan pakaian yang digunakan paskibraka. Tentunya lembaga tersebut memiliki aturan sendiri.

“Kami mengikuti protap itu, tetapi memang sudah disampaikan juga oleh BPIP bahwa hijab itu hanya dilepas saat upacara, setelah itu bisa dikenakan kembali,” ungkap Edy kepada media usai mengukuhkan paskibraka tingkat Provinsi Kalteng tahun 2024 di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga :  Rawan Konflik, Soroti Penerbitan Dokumen Pertanahan

Edy mengatakan, terhadap paskibraka Kalteng pihaknya tidak melarang untuk memakai hijab selama upacara berlangsung. “Di sini tidak ada larangan itu, menyesuaikan dengan kondisi di daerah kita,” tandasnya.

Sehari sebelumnya, Badan Kesbangpol Kalteng mengaku kecewa dengan peraturan BPIP yang meminta paskibraka putri asal Kalteng yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk melepas jilbab saat acara pengukuhan.

“Kita kecewa dengan BPIP yang telah mencederai nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya sila pertama,” ujar Katma F Dirun, Rabu (14/8/2024).

Menurut Katma, peraturan BPIP yang meminta anggota paskibraka putri melepas jilbab telah mencederai syariat Islam. Karena itu, Badan Kesbangpol Kalteng melayangkan protes keras terhadap kebijakan pelepasan hijab bagi seorang muslimat yang masuk anggota paskibraka.

Baca Juga :  DAD Provinsi Sebut Sidang Adat di Kotim Tidak Sah

“Lebih-lebih ini dilakukan oleh Badan Pembina Ideologi Pancasila. Badan Kesbangpol selaku OPD pembina paskibraka tingkat provinsi akan mengevaluasi lebih jauh kebijakan ini. Kami menuntut BPIP meminta maaf, atau kami dari provinsi akan mempertimbangkan untuk mengirim peserta lagi pada tahun depan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota paskibraka tingkat Provinsi Kalteng secara resmi dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalteng H Edy Pratowo. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis sore (15/8/2024).

Saat ditemui media, Edy menyampaikan pentingnya peran paskibraka dalam upacara pengibaran(sja/ala)

Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi Dikukuhkan 

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) merespons polemik terkait kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terhadap paskibraka nasional putri yang tidak boleh memakai hijab saat upacara bendera. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng Katma F Dirun memberikan tanggapan cukup keras terhadap kebijakan tersebut.

Selain Katma, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo juga merespons polemik itu. Menurut Edy, BPIP memiliki protokol tetap (protap) dalam hal kebijakan pakaian yang digunakan paskibraka. Tentunya lembaga tersebut memiliki aturan sendiri.

“Kami mengikuti protap itu, tetapi memang sudah disampaikan juga oleh BPIP bahwa hijab itu hanya dilepas saat upacara, setelah itu bisa dikenakan kembali,” ungkap Edy kepada media usai mengukuhkan paskibraka tingkat Provinsi Kalteng tahun 2024 di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga :  Rawan Konflik, Soroti Penerbitan Dokumen Pertanahan

Edy mengatakan, terhadap paskibraka Kalteng pihaknya tidak melarang untuk memakai hijab selama upacara berlangsung. “Di sini tidak ada larangan itu, menyesuaikan dengan kondisi di daerah kita,” tandasnya.

Sehari sebelumnya, Badan Kesbangpol Kalteng mengaku kecewa dengan peraturan BPIP yang meminta paskibraka putri asal Kalteng yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk melepas jilbab saat acara pengukuhan.

“Kita kecewa dengan BPIP yang telah mencederai nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya sila pertama,” ujar Katma F Dirun, Rabu (14/8/2024).

Menurut Katma, peraturan BPIP yang meminta anggota paskibraka putri melepas jilbab telah mencederai syariat Islam. Karena itu, Badan Kesbangpol Kalteng melayangkan protes keras terhadap kebijakan pelepasan hijab bagi seorang muslimat yang masuk anggota paskibraka.

Baca Juga :  DAD Provinsi Sebut Sidang Adat di Kotim Tidak Sah

“Lebih-lebih ini dilakukan oleh Badan Pembina Ideologi Pancasila. Badan Kesbangpol selaku OPD pembina paskibraka tingkat provinsi akan mengevaluasi lebih jauh kebijakan ini. Kami menuntut BPIP meminta maaf, atau kami dari provinsi akan mempertimbangkan untuk mengirim peserta lagi pada tahun depan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota paskibraka tingkat Provinsi Kalteng secara resmi dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalteng H Edy Pratowo. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis sore (15/8/2024).

Saat ditemui media, Edy menyampaikan pentingnya peran paskibraka dalam upacara pengibaran(sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/