PALANGKA RAYA-Tersiar kabar bahwa Salihin alias Saleh, bandar besar narkotika terkenal dari Ponton, Palangka Raya berhasil ditangkap oleh petugas BNN Pusat.
Saleh merupakan terpidana kasus narkotika yang telah lama menjadi buronan atau DPO setelah melarikan diri dari eksekusi hukuman.
Isu penangkapan ini beredar kencang di kalangan wartawan setelah dikabarkan bahwa operasi penangkapan dilakukan oleh Tim BNN Pusat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak terkait masih belum diperoleh.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono, tidak menjawab telepon ketika dihubungi untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Saat kantor BNN Provinsi Kalteng di Jalan Tangkasiang, Palangka Raya, didatangi oleh tim redaksi Kalteng Pos, petugas keamanan yang berjaga menyebutkan bahwa seluruh pejabat BNN sedang berada di luar daerah.
“Semua sedang berada di luar daerah,”kata petugas sekuriti yang berjaga di gedung utama, Kamis (5/9/2024).
Saleh diketahui merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tujuh tahun dalam putusan kasasi.
Namun, sebelum eksekusi dilaksanakan, Saleh melarikan diri dan sejak itu masuk DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Saat ini, masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari pihak BNN terkait kabar penangkapan ini.(ram)