Selasa, Oktober 1, 2024
28.6 C
Palangkaraya

Oknum Polisi Polda Kalteng Tak Kuat Iman, Dulu Kejar Bandar Sabuy, Sekarang…

 

PALANGKA RAYA–Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 79,9 gram dengan terdakwa seorang oknum anggota Polda Kalteng, Fathurrahman, S.Sos.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra pada Senin (30/9/2024) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benyamin, S.H., dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Dalam persidangan, terdakwa Fathurrahman hadir dengan didampingi penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto, S.H. Sebelum pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Benyamin memeriksa identitas terdakwa dan sempat meminta JPU, yang diwakili Jaksa Senior Wagiman, S.H., untuk memperbaiki penulisan nama terdakwa.

“Ini Jaksa, tolong diperbaiki dulu,” ujar Hakim Benyamin kepada JPU, yang kemudian segera menindaklanjuti permintaan tersebut.

Setelah pemeriksaan identitas selesai, JPU Wagiman membacakan dakwaan yang mendakwa Fathurrahman dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pemufakatan jahat, menjadi perantara, memiliki, membawa, serta menggunakan narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Dakwaan kedua adalah pelanggaran Pasal 114 ayat 2, ketiga Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, dan keempat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tip Aman Isolasi Mandiri

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan kronologi penangkapan Fathurrahman yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng di rumahnya di Jalan Cendrawasih No. 38, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya, pada 5 Juni 2024. Saat ditangkap, Fathurrahman kedapatan sedang menghisap sabu.

“Ketika tim mengetuk pintu rumah, terdakwa Fathurrahman membuka pintu dengan tangan kanannya memegang alat isap sabu (bong) dari botol air mineral merk Cleo serta pipet kaca,” ujar JPU Wagiman.

Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan dan meminta terdakwa menunjukkan sumber paket sabu yang digunakannya. Fathurrahman menunjukkan dan mengambil satu paket sabu dengan berat 79,88 gram yang disembunyikan di ventilasi rumah.

Dalam dakwaan juga disebutkan keterlibatan seorang narapidana di Rutan Palangka Raya, Hendra Jaya Pratama, sebagai pemilik sabu dan orang yang memerintahkan Fathurrahman untuk mengambil paket tersebut.

Baca Juga :  Begini Kondisi Banjir di Wilayah Utara Kotim

Jaksa juga memaparkan bukti percakapan antara terdakwa dan Hendra melalui telepon serta pesan WhatsApp sebelum pengambilan paket dilakukan.

Seorang bernama Rudiman juga disebut oleh JPU sebagai pihak yang berkomunikasi dengan terdakwa atas perintah Hendra.

Pada awalnya, Fathurrahman sempat menolak permintaan Hendra dengan alasan tidak tahu cara menjual sabu tersebut.

Namun, terdakwa akhirnya setuju setelah diyakinkan oleh Hendra, dan berhasil mengambil paket sabu seberat 79,88 gram dari lokasi yang ditunjukkan melalui foto lokasi di WhatsApp.

Setelah berhasil mengambil paket sabu, Fathurrahman membawanya ke rumah di Jalan Cendrawasih.

Di rumahnya, terdakwa membuka paket tersebut dan mengonsumsi sebagian kecil sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Ditresnarkoba.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim menanyakan tanggapan penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan tersebut. Penasihat hukum, Rusdi Agus Susanto, menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) secara tertulis.

“Kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Rusdi kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pada 15 Oktober mendatang. (sja/ala)

 

 

PALANGKA RAYA–Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 79,9 gram dengan terdakwa seorang oknum anggota Polda Kalteng, Fathurrahman, S.Sos.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra pada Senin (30/9/2024) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benyamin, S.H., dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Dalam persidangan, terdakwa Fathurrahman hadir dengan didampingi penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto, S.H. Sebelum pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Benyamin memeriksa identitas terdakwa dan sempat meminta JPU, yang diwakili Jaksa Senior Wagiman, S.H., untuk memperbaiki penulisan nama terdakwa.

“Ini Jaksa, tolong diperbaiki dulu,” ujar Hakim Benyamin kepada JPU, yang kemudian segera menindaklanjuti permintaan tersebut.

Setelah pemeriksaan identitas selesai, JPU Wagiman membacakan dakwaan yang mendakwa Fathurrahman dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pemufakatan jahat, menjadi perantara, memiliki, membawa, serta menggunakan narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Dakwaan kedua adalah pelanggaran Pasal 114 ayat 2, ketiga Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, dan keempat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tip Aman Isolasi Mandiri

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan kronologi penangkapan Fathurrahman yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng di rumahnya di Jalan Cendrawasih No. 38, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya, pada 5 Juni 2024. Saat ditangkap, Fathurrahman kedapatan sedang menghisap sabu.

“Ketika tim mengetuk pintu rumah, terdakwa Fathurrahman membuka pintu dengan tangan kanannya memegang alat isap sabu (bong) dari botol air mineral merk Cleo serta pipet kaca,” ujar JPU Wagiman.

Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan dan meminta terdakwa menunjukkan sumber paket sabu yang digunakannya. Fathurrahman menunjukkan dan mengambil satu paket sabu dengan berat 79,88 gram yang disembunyikan di ventilasi rumah.

Dalam dakwaan juga disebutkan keterlibatan seorang narapidana di Rutan Palangka Raya, Hendra Jaya Pratama, sebagai pemilik sabu dan orang yang memerintahkan Fathurrahman untuk mengambil paket tersebut.

Baca Juga :  Begini Kondisi Banjir di Wilayah Utara Kotim

Jaksa juga memaparkan bukti percakapan antara terdakwa dan Hendra melalui telepon serta pesan WhatsApp sebelum pengambilan paket dilakukan.

Seorang bernama Rudiman juga disebut oleh JPU sebagai pihak yang berkomunikasi dengan terdakwa atas perintah Hendra.

Pada awalnya, Fathurrahman sempat menolak permintaan Hendra dengan alasan tidak tahu cara menjual sabu tersebut.

Namun, terdakwa akhirnya setuju setelah diyakinkan oleh Hendra, dan berhasil mengambil paket sabu seberat 79,88 gram dari lokasi yang ditunjukkan melalui foto lokasi di WhatsApp.

Setelah berhasil mengambil paket sabu, Fathurrahman membawanya ke rumah di Jalan Cendrawasih.

Di rumahnya, terdakwa membuka paket tersebut dan mengonsumsi sebagian kecil sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Ditresnarkoba.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim menanyakan tanggapan penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan tersebut. Penasihat hukum, Rusdi Agus Susanto, menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) secara tertulis.

“Kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Rusdi kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pada 15 Oktober mendatang. (sja/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/