PALANGKA RAYA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya menggelar Kuliah Umum Edukasi Keuangan bagi 250 mahasiswa Fakultas Syariah. Acara yang berlangsung di Aula Bundar Asmaul Husna IAIN Palangka Raya, baru-baru ini, bertujuan meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi ilegal dan judi online, yang semakin mudah diakses melalui perangkat digital.
Dengan tema ‘Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online: Perlindungan Diri di Era Digital’, dalam kegiatan ini, Maman Surahman, perwakilan dari OJK Provinsi Kalteng, mengingatkan mahasiswa untuk lebih berhati-hati terhadap fenomena maraknya pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
“Selalu ingat 2L, legal dan logis. Cek legalitas dan izin entitas yang menawarkan produk keuangan, serta pastikan keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar,” ujar Maman.
Ia juga menegaskan agar mahasiswa bijak dalam mengelola keuangan dan tidak terjebak dalam pola hidup konsumtif yang dipicu oleh tren seperti YOLO (You Only Live Once), FOMO (Fear of Missing Out), dan FOPO (Fear of Other People’s Opinion), yang mendorong perilaku berhutang untuk memenuhi gaya hidup mewah.
Kuliah umum ini juga dihadiri Wakil Dekan I, Ketua Jurusan, Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Ketua Prodi Hukum Tata Negara, Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam, serta para dosen Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.
Dengan adanya kegiatan ini, OJK berharap mahasiswa lebih sadar akan pentingnya literasi keuangan, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital yang penuh godaan pinjaman dan investasi ilegal. (uut/aza)