Rabu, Juli 2, 2025
24.2 C
Palangkaraya

Disperkimtan Gelar Sosialisasi Penyadaran Publik

Cegah Tumbuh dan Kembang Permukiman Kumuh

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) terus memberikan perhatian kepada masyarakat dalam penanganan kawasan kumuh. Hal itu dengan melaksanakan Sosialisasi Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh tahun 2024.
Plt Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Andi Arsyad ST melalui Kabid Perumahan Tantolo Rawuh ST MSi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tugas pokok bidang perumahan sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng nomor 37 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan Provinsi Kalteng.
Dalam hal ini mempunyai tugas membantu gubernur dalam melaksanakan kewenangan sesuai visi, misi dan konsentrasi di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Persoalan kualitas lingkungan perumahan yang sehat masih menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mewujudkannya. Rumah tidak layak huni dan kekumuhan terjadi karena akumulasi beberapa permasalahan yang belum tuntas tertangani.
Indikator penilaian kawasan kumuh meliputi aspek bangunan, jalan lingkungan, drainase, sanitasi, air minum, persampahan dan resiko kebakaran yang semuanya masih belum memenuhi syarat.
Sementara itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dalam rangkaian percepatan target terkait penuntasan kawasan kumuh di Provinsi Kalteng, salah satu indikator dalam menentukan kawasan dianggap kumuh adalah keteraturan bangunan.
Bangunan fisik serta kondisi lingkungan akan sangat berpengaruh dalam penentuan indeks kumuh. pembangunan rumah sehat dan menuntaskan kawasan kumuh adalah merupakan kebijakan pemerintah daerah kabupaten sukamara dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Oleh karena itu keberadaan perumahan yang sehat, aman, nyaman, serasi, dan teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik. pada akhirnya dengan terciptanya perumahan sehat akan menuju pada kawasan permukiman yang sehat dan layak huni.
“Kondisi kota yang layak huni ini harus kita perjuangkan bersama, mewujudkannya merupakan tanggung kita bersama, baik pihak pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, masyarakat dan pihak pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap terciptanya kota layak huni khususnya di Kabupaten Sukamara,” jelasnya.
Selain mencegah kawasan menjadi kumuh, kesehatan lingkungan juga berperan penting dalam mencegah terjadinya resiko stunting. Bahkan ini merupakan salah satu arahan Gubenrur Kalteng dalam mengurangi angka stunting di Kalteng.
“Kunci dari terciptanya perumahan yang sehat, kawasan permukiman yang layak huni dan kota yang ramah lingkungan adalah adanya perubahan perilaku dari para pihak pihak yang berkepentingan baik masyarakat, pemerintah dan pihak swasta,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Ponco Laksmono, ST mengatakan bahwa penyelenggaraan sosialisasi penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh ini adalah untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi secara langsung bagi masyarakat, tentang pentingnya upaya bersama-sama menerapkan pola hidup yang sehat.
“Bagaimana rumah dan lingkungan yang sehat sehingga dapat menjaga kawasan yang dihuni agar tidak menjadi kumuh yang berujung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (hms/nue)

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Percepat Herd Immunity

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) terus memberikan perhatian kepada masyarakat dalam penanganan kawasan kumuh. Hal itu dengan melaksanakan Sosialisasi Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh tahun 2024.
Plt Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Andi Arsyad ST melalui Kabid Perumahan Tantolo Rawuh ST MSi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tugas pokok bidang perumahan sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng nomor 37 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan Provinsi Kalteng.
Dalam hal ini mempunyai tugas membantu gubernur dalam melaksanakan kewenangan sesuai visi, misi dan konsentrasi di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Persoalan kualitas lingkungan perumahan yang sehat masih menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mewujudkannya. Rumah tidak layak huni dan kekumuhan terjadi karena akumulasi beberapa permasalahan yang belum tuntas tertangani.
Indikator penilaian kawasan kumuh meliputi aspek bangunan, jalan lingkungan, drainase, sanitasi, air minum, persampahan dan resiko kebakaran yang semuanya masih belum memenuhi syarat.
Sementara itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dalam rangkaian percepatan target terkait penuntasan kawasan kumuh di Provinsi Kalteng, salah satu indikator dalam menentukan kawasan dianggap kumuh adalah keteraturan bangunan.
Bangunan fisik serta kondisi lingkungan akan sangat berpengaruh dalam penentuan indeks kumuh. pembangunan rumah sehat dan menuntaskan kawasan kumuh adalah merupakan kebijakan pemerintah daerah kabupaten sukamara dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Oleh karena itu keberadaan perumahan yang sehat, aman, nyaman, serasi, dan teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik. pada akhirnya dengan terciptanya perumahan sehat akan menuju pada kawasan permukiman yang sehat dan layak huni.
“Kondisi kota yang layak huni ini harus kita perjuangkan bersama, mewujudkannya merupakan tanggung kita bersama, baik pihak pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, masyarakat dan pihak pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap terciptanya kota layak huni khususnya di Kabupaten Sukamara,” jelasnya.
Selain mencegah kawasan menjadi kumuh, kesehatan lingkungan juga berperan penting dalam mencegah terjadinya resiko stunting. Bahkan ini merupakan salah satu arahan Gubenrur Kalteng dalam mengurangi angka stunting di Kalteng.
“Kunci dari terciptanya perumahan yang sehat, kawasan permukiman yang layak huni dan kota yang ramah lingkungan adalah adanya perubahan perilaku dari para pihak pihak yang berkepentingan baik masyarakat, pemerintah dan pihak swasta,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Ponco Laksmono, ST mengatakan bahwa penyelenggaraan sosialisasi penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh ini adalah untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi secara langsung bagi masyarakat, tentang pentingnya upaya bersama-sama menerapkan pola hidup yang sehat.
“Bagaimana rumah dan lingkungan yang sehat sehingga dapat menjaga kawasan yang dihuni agar tidak menjadi kumuh yang berujung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (hms/nue)

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Percepat Herd Immunity

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/