Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Satpol PP Tertibkan Pedagang Berjualan di Bahu Jalan

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melalui Tim yang tergabung dalam Satpol PP Keren, kembali mengingatkan pedagang dan pemilik kios terkait larangan mendirikan bangunan di bahu jalan untuk berjualan.

Upaya penertiban ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 yang dengan tegas melarang segala bentuk usaha dan bangunan didirikan di atas saluran drainase, selokan, dan parit pengairan.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME, melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan secara berkala di sejumlah jalan besar yang terdapat bangunan atau kios semi permanen yang menyalahi aturan, seperti mendirikan bangunan untuk berjualan di bahu jalan atau di atas parit.

Baca Juga :  Sinergikan Program Pemberdayaan Masyarakat

“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menegur para pemilik dan penyewa kios agar segera memindahkan bangunan mereka ke lokasi yang sesuai aturan. Tim Satpol PP juga meminta pernyataan tertulis dari pemilik kios, menyatakan kesiapan mereka untuk memindahkan bangunan dari area terlarang,” tegas Meri.

Meri juga menekankan bahwa Pemerintah Kota dan Satpol PP berkomitmen menjaga ketertiban, meski dengan keterbatasan personel dan armada. Ia pun berharap, para pelaku usaha memiliki kesadaran untuk mengikuti aturan, serta meminta dukungan dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk ikut memberikan pemahaman kepada mereka.

“Kami mengimbau pemilik kios untuk menaati semua ketentuan yang berlaku. Guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Seperti kasus kios di depan Puskesmas Pahandut yang telah ditegur berkali-kali sejak 2022, namun selalu berdalih tidak memiliki lokasi pindah,” ujar Meri.

Baca Juga :  Satpol PP Amankan Gepeng Sekitar A. Yani

Selain menangani aduan masyarakat, Satpol PP juga memiliki tugas utama untuk terus memberikan sosialisasi serta melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi melanggar ketertiban umum.
“Kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas jika pelanggaran terus berlanjut,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melalui Tim yang tergabung dalam Satpol PP Keren, kembali mengingatkan pedagang dan pemilik kios terkait larangan mendirikan bangunan di bahu jalan untuk berjualan.

Upaya penertiban ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 yang dengan tegas melarang segala bentuk usaha dan bangunan didirikan di atas saluran drainase, selokan, dan parit pengairan.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME, melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan secara berkala di sejumlah jalan besar yang terdapat bangunan atau kios semi permanen yang menyalahi aturan, seperti mendirikan bangunan untuk berjualan di bahu jalan atau di atas parit.

Baca Juga :  Sinergikan Program Pemberdayaan Masyarakat

“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menegur para pemilik dan penyewa kios agar segera memindahkan bangunan mereka ke lokasi yang sesuai aturan. Tim Satpol PP juga meminta pernyataan tertulis dari pemilik kios, menyatakan kesiapan mereka untuk memindahkan bangunan dari area terlarang,” tegas Meri.

Meri juga menekankan bahwa Pemerintah Kota dan Satpol PP berkomitmen menjaga ketertiban, meski dengan keterbatasan personel dan armada. Ia pun berharap, para pelaku usaha memiliki kesadaran untuk mengikuti aturan, serta meminta dukungan dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk ikut memberikan pemahaman kepada mereka.

“Kami mengimbau pemilik kios untuk menaati semua ketentuan yang berlaku. Guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Seperti kasus kios di depan Puskesmas Pahandut yang telah ditegur berkali-kali sejak 2022, namun selalu berdalih tidak memiliki lokasi pindah,” ujar Meri.

Baca Juga :  Satpol PP Amankan Gepeng Sekitar A. Yani

Selain menangani aduan masyarakat, Satpol PP juga memiliki tugas utama untuk terus memberikan sosialisasi serta melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi melanggar ketertiban umum.
“Kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas jika pelanggaran terus berlanjut,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/