Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Gandeng Kemenkumham Kalteng, BSK Hukum dan HAM RI Diskusi Strategi Kebijakan

PALANGKA RAYA–Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) dan masyarakat umum. Agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM di provinsi yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, yang salah satunya melakukan diseminasi hasil analisis kebijakan.

Kanwil Kemenkumham Kalteng memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI dengan tema ‘Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan’, pada Kamis (17/10).

Dalam kegiatan ini juga mengundang narasumber antara lain, Maulidi Hilal Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tri Saptono Sambudji Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Dorce Sanda Konselor Adiksi Ahli Madya BNN Provinsi Kalteng, Michael Putra Ramosta Sitepu Ketua Yayasan Galilea Indonesia) yang dimoderatori oleh Neni Maria TVRI Kalimantan Tengah. Adapun peserta yang mengikuti kurang lebih 1.000 orang dari berbagai instansi baik dari dalam maupun luar Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Trio Budak Sabu Dibekuk di Kobar

Kepala Kantor Wilayah Maju Amintas Siburian dalam laporannya menyampaikan, dalam rangka menyebarluaskan hasil Analisis Strategi Kebijakan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah melalui Diskusi Strategi Kebijakan, sehingga dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Salah satu kebijakan yang dianalisis oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah adalah terkait Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Hasil analisis tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam upaya untuk melaksanakan kebijakan penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika terutama bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di wilayah,” tutur Maju Amintas.

Kemudian, mewakili Kepala BSK Hukum dan HAM RI, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM, Nofli, mengungkapkan, bahwasanya sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan bukti yang andal dan sahih dalam penyusunan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, perlu menjalin kolaborasi dengan Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian dan implementor kebijakan di tingkat wilayah.

Baca Juga :  Peduli Kalsel, AMPG, BSNPG dan Golkar Salurkan Bantuan Logistik

“Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menggandeng Kantor Wilayah untuk terlibat dalam pelaksanaan analisis kebijakan evaluasi. Penyusunan analisis kebijakan ini dipilih dengan pertimbangan bahwa penyusunan kebijakan dengan mekanisme top down kurang mewakili kebutuhan dan preferensi wilayah. Urgensi inilah yang mendasari pelaksanaan analisis implementasi dan evaluasi oleh Kantor Wilayah,” terang Nofli. (kom/hms/ktk/aza)

PALANGKA RAYA–Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) dan masyarakat umum. Agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM di provinsi yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, yang salah satunya melakukan diseminasi hasil analisis kebijakan.

Kanwil Kemenkumham Kalteng memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI dengan tema ‘Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan’, pada Kamis (17/10).

Dalam kegiatan ini juga mengundang narasumber antara lain, Maulidi Hilal Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tri Saptono Sambudji Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Dorce Sanda Konselor Adiksi Ahli Madya BNN Provinsi Kalteng, Michael Putra Ramosta Sitepu Ketua Yayasan Galilea Indonesia) yang dimoderatori oleh Neni Maria TVRI Kalimantan Tengah. Adapun peserta yang mengikuti kurang lebih 1.000 orang dari berbagai instansi baik dari dalam maupun luar Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Trio Budak Sabu Dibekuk di Kobar

Kepala Kantor Wilayah Maju Amintas Siburian dalam laporannya menyampaikan, dalam rangka menyebarluaskan hasil Analisis Strategi Kebijakan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah melalui Diskusi Strategi Kebijakan, sehingga dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Salah satu kebijakan yang dianalisis oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah adalah terkait Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Hasil analisis tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam upaya untuk melaksanakan kebijakan penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika terutama bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di wilayah,” tutur Maju Amintas.

Kemudian, mewakili Kepala BSK Hukum dan HAM RI, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM, Nofli, mengungkapkan, bahwasanya sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan bukti yang andal dan sahih dalam penyusunan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, perlu menjalin kolaborasi dengan Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian dan implementor kebijakan di tingkat wilayah.

Baca Juga :  Peduli Kalsel, AMPG, BSNPG dan Golkar Salurkan Bantuan Logistik

“Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menggandeng Kantor Wilayah untuk terlibat dalam pelaksanaan analisis kebijakan evaluasi. Penyusunan analisis kebijakan ini dipilih dengan pertimbangan bahwa penyusunan kebijakan dengan mekanisme top down kurang mewakili kebutuhan dan preferensi wilayah. Urgensi inilah yang mendasari pelaksanaan analisis implementasi dan evaluasi oleh Kantor Wilayah,” terang Nofli. (kom/hms/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/