PALANGKA RAYA-Untuk memastikan fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) memenuhi regulasi dan standar yang berlaku, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya melakukan verifikasi PSU di beberapa wilayah seperti, Jalan Sawang, Jalan Haka, Jalan Adonis, Jalan Tjilik Riwut dan Jalan G. Obos 14, Selasa (22/10).
Tim verifikasi ini terdiri dari Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan, Dinas Perkimtan, Kepala Bidang PTSP, Auditor Madya dari Inspektorat, Ahli Muda Bagian Hukum, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan dan Bidang Pengelolaan Aset BPKAD. Saat itu tim bersama-sama meninjau PSU yang diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Perkimtan.
Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Andri Permana ST MBA, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Alpianor S Hut MAP, menyampaikan, bahwa kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk menilai kelayakan PSU yang diserahkan pengembang kepada pemerintah.
“Verifikasi ini memastikan bahwa fasilitas yang diserahkan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku,” ujar Alpianor kepada Kalteng Pos, Rabu (23/10).
“Kami berharap dengan verifikasi ini, fasilitas sarana umum dapat terus berfungsi optimal dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (kom/yan/ktk/aza)