Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Jangan VCS dengan Siapapun

PALANGKA RAYA–Dalam dialog Kabar Tambun Bungai di TVRI Kalteng, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si, melalui H. Shamsudin, S.HI., M.H, yang akrab disapa Cak Sam, mengingatkan masyarakat tentang bahaya video call sex (VCS), Rabu (30/10/2024).

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan VCS dengan siapapun, terutama dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Hal ini dikarenakan VCS dapat direkam dan dijadikan alat untuk pengancaman dan pemerasan,” tegas Kabidhumas mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto.

Ia juga memperingatkan bahwa di media sosial banyak akun palsu yang menggunakan foto orang lain sebagai profil. Salah satu modus kejahatan VCS adalah love scamming, di mana pelaku merayu korban untuk berpacaran online, lalu mengajak VCS dan merekamnya. Setelah itu, pelaku akan meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mengancam akan menyebarkan rekaman VCS jika permintaan tidak dipenuhi.

Baca Juga :  Solidaritas dan Tingkatkan Profesionalisme

Kabidhumas menjelaskan bahwa korban kejahatan VCS bervariasi, mulai dari usia 13 hingga 65 tahun, dengan latar belakang pendidikan yang berbeda, dari lulusan SMP hingga S2. Pekerjaan korban pun beragam, mulai dari ibu rumah tangga hingga pejabat pemerintah, dengan jumlah kerugian paling tinggi mencapai Rp 206 juta.

“Waspadalah terhadap modus kejahatan VCS ini. Kata kuncinya adalah jangan melakukan VCS dengan siapapun, baik dengan pacar, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial,” pungkas kabidhumas.(hms)

PALANGKA RAYA–Dalam dialog Kabar Tambun Bungai di TVRI Kalteng, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si, melalui H. Shamsudin, S.HI., M.H, yang akrab disapa Cak Sam, mengingatkan masyarakat tentang bahaya video call sex (VCS), Rabu (30/10/2024).

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan VCS dengan siapapun, terutama dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Hal ini dikarenakan VCS dapat direkam dan dijadikan alat untuk pengancaman dan pemerasan,” tegas Kabidhumas mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto.

Ia juga memperingatkan bahwa di media sosial banyak akun palsu yang menggunakan foto orang lain sebagai profil. Salah satu modus kejahatan VCS adalah love scamming, di mana pelaku merayu korban untuk berpacaran online, lalu mengajak VCS dan merekamnya. Setelah itu, pelaku akan meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mengancam akan menyebarkan rekaman VCS jika permintaan tidak dipenuhi.

Baca Juga :  Solidaritas dan Tingkatkan Profesionalisme

Kabidhumas menjelaskan bahwa korban kejahatan VCS bervariasi, mulai dari usia 13 hingga 65 tahun, dengan latar belakang pendidikan yang berbeda, dari lulusan SMP hingga S2. Pekerjaan korban pun beragam, mulai dari ibu rumah tangga hingga pejabat pemerintah, dengan jumlah kerugian paling tinggi mencapai Rp 206 juta.

“Waspadalah terhadap modus kejahatan VCS ini. Kata kuncinya adalah jangan melakukan VCS dengan siapapun, baik dengan pacar, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial,” pungkas kabidhumas.(hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/