Minggu, November 24, 2024
28.9 C
Palangkaraya

Pemkab Ajukan Tiga Desa Anti Korupsi di Kotim

SAMPIT– Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin, menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. Mengingat Kotim telah memiliki Desa Bagendang Hilir sebagai desa percontohan anti korupsi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Selain Desa Bagendang Hilir ditetapkan sebagai desa anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami juga  mengajukan tiga desa tambahan untuk mengikuti desa anti korupsi. Ketiga desa yang diajukan adalah Desa Beringin Tunggal Jaya, Desa Eka Bahurui, dan Desa Jaya Karet,” kata Shalahuddin, Senin (4/11/2024).

Menurut dia, pengajuan tiga desa tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mendukung gerakan pencegahan korupsi di tingkat desa. Karena kesuksesan pelaksanaan seluruh program pembangunan, salah satunya adalah terwujudnya pemerintahan desa yang bersih.

Baca Juga :  Bupati Kembali Lantik Delapan Pejabat Kepala Desa

“Kami juga mengingatkan para kepala desa untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa dan menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah. Hal ini dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Maka kami akan menerapkan transaksi non tunai,” ucap Shalahuddin.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, mengatakan terkait pengajuan penambahan tiga desa anti korupsi, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan berbagai komponen dan indikator yang ditetapkan oleh KPK.

“Saat ini, kami sedang melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh KPK untuk menjadi desa anti korupsi, dan verifikasi dari pihak KPK akan dilakukan pada November ini,” katanya.

Baca Juga :  Realisasi Pembangunan Masih di Bawah 80 Persen

Raihansyah menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat Kotim untuk memastikan bahwa selama tiga tahun terakhir, ketiga desa tersebut tidak memiliki catatan temuan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Dengan begitu ketiga desa ini telah memenuhi komponen dan indikator sesuai yang dipersyaratkan oleh KPK. Upaya ini dilakukan bertahap, karena banyak sekali indikator yang harus dipenuhi. Kami optimis tahun 2024 ini akan ada penambahan pencanangan desa anti korupsi di Kabupaten Kotim ini,” ungkapnya. (bah/ens)

SAMPIT– Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin, menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. Mengingat Kotim telah memiliki Desa Bagendang Hilir sebagai desa percontohan anti korupsi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Selain Desa Bagendang Hilir ditetapkan sebagai desa anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami juga  mengajukan tiga desa tambahan untuk mengikuti desa anti korupsi. Ketiga desa yang diajukan adalah Desa Beringin Tunggal Jaya, Desa Eka Bahurui, dan Desa Jaya Karet,” kata Shalahuddin, Senin (4/11/2024).

Menurut dia, pengajuan tiga desa tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mendukung gerakan pencegahan korupsi di tingkat desa. Karena kesuksesan pelaksanaan seluruh program pembangunan, salah satunya adalah terwujudnya pemerintahan desa yang bersih.

Baca Juga :  Bupati Kembali Lantik Delapan Pejabat Kepala Desa

“Kami juga mengingatkan para kepala desa untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa dan menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah. Hal ini dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Maka kami akan menerapkan transaksi non tunai,” ucap Shalahuddin.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, mengatakan terkait pengajuan penambahan tiga desa anti korupsi, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan berbagai komponen dan indikator yang ditetapkan oleh KPK.

“Saat ini, kami sedang melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh KPK untuk menjadi desa anti korupsi, dan verifikasi dari pihak KPK akan dilakukan pada November ini,” katanya.

Baca Juga :  Realisasi Pembangunan Masih di Bawah 80 Persen

Raihansyah menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat Kotim untuk memastikan bahwa selama tiga tahun terakhir, ketiga desa tersebut tidak memiliki catatan temuan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Dengan begitu ketiga desa ini telah memenuhi komponen dan indikator sesuai yang dipersyaratkan oleh KPK. Upaya ini dilakukan bertahap, karena banyak sekali indikator yang harus dipenuhi. Kami optimis tahun 2024 ini akan ada penambahan pencanangan desa anti korupsi di Kabupaten Kotim ini,” ungkapnya. (bah/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/