PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) Provinsi Kalteng di Jalan Adonis Samad, Selasa (12/11).
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT mengatakan bahwa kegiatan tersebut digelar dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta upaya mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
“Dengan penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di provinsi Kalteng dapat disampaikan bahwa Simpul Jaringan ini belum mampu berperan optimal dalam menyediakan data informasi geospasial dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional untuk dapat diakses secara mudah dan cepat oleh masyarakat,” katanya saat itu.
Ketersediaan data informasi geospasial menjadi sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan Simpul Jaringan. Oleh karenanya, kita harus senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan penyediaan database informasi geospasial guna mendukung perencanaan pembangunan yang terkoordinasi, terintegrasi dan berkesinambungan.
Maksud dan Tujuan Kegiatan adalah untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Informasi Geospasial di Provinsi Kalteng melalui sosialisasi dan sharing session antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
“Juga mensosialisasikan kegiatan penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) yang terintegrasi dengan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Membentuk dan memperkuat kelembagaan penyelenggaraan IG tingkat provinsi dan kabupaten/kota,”jelasnya lagi.
Selain itu, menggali berbagai permasalahan maupun hambatan terkait dengan penyelenggaraan IG yang ada di masing-masing kabupaten/kota.
“Keluaran dari kegiatan ini adalah terwujudnya kesepahaman dan kesepakatan bersama dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial di Provinsi Kalteng guna mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkapnya. (hms/nue)
Bappedalitbang Gelar Sosialisasi dan Sharing Session Pemerintah Pusat dengan Daerah
Koordinasikan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Kalteng
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) Provinsi Kalteng di Jalan Adonis Samad, Selasa (12/11).
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT mengatakan bahwa kegiatan tersebut digelar dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta upaya mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
“Dengan penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di provinsi Kalteng dapat disampaikan bahwa Simpul Jaringan ini belum mampu berperan optimal dalam menyediakan data informasi geospasial dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional untuk dapat diakses secara mudah dan cepat oleh masyarakat,” katanya saat itu.
Ketersediaan data informasi geospasial menjadi sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan Simpul Jaringan. Oleh karenanya, kita harus senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan penyediaan database informasi geospasial guna mendukung perencanaan pembangunan yang terkoordinasi, terintegrasi dan berkesinambungan.
Maksud dan Tujuan Kegiatan adalah untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Informasi Geospasial di Provinsi Kalteng melalui sosialisasi dan sharing session antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
“Juga mensosialisasikan kegiatan penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) yang terintegrasi dengan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Membentuk dan memperkuat kelembagaan penyelenggaraan IG tingkat provinsi dan kabupaten/kota,”jelasnya lagi.
Selain itu, menggali berbagai permasalahan maupun hambatan terkait dengan penyelenggaraan IG yang ada di masing-masing kabupaten/kota.
“Keluaran dari kegiatan ini adalah terwujudnya kesepahaman dan kesepakatan bersama dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial di Provinsi Kalteng guna mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkapnya. (hms/nue)