Rabu, Februari 5, 2025
32.9 C
Palangkaraya

Kabar Terbaru, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bakal Serentak 20 Februari

PALANGKA RAYA-Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih terus berubah. Hal itu tidak terlepas dari dipercepatnya pembacaan putusan dismissal terkait perkara pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Muncul rencana pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota dilaksanakan serentak pada 20 Februari mendatang.

Kabar mengenai wacana pelantikan dilangsungkan pada 20 Februari mencuat dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan pelantikan kepala daerah terpilih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Hadir secara daring, Pj Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak yang mewakili Pj Wali Kota Palangka Raya Akhmad Husain. Ia mengikuti rapat itu secara daring dari kantor wali kota, Senin (3/2/2025).

Dalam keterangannya, Arbert Tombak mengatakan rakor tersebut dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, membahas berbagai persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah dampak dari dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait percepatan penetapan dismissal atau putusan MK terhadap sengketa pilkada.

“Dalam rakor ini, Mendagri menjelaskan ada beberapa jadwal pelantikan yang sudah direncanakan pada 7 dan 10 Februari. Namun karena perkembangan sidang di MK, ada keputusan percepatan penetapan dismissal, yaitu keputusan yang menyatakan bahwa suatu sengketa pilkada tidak bisa dilanjutkan ke tahap pengambilan data atau persidangan lebih lanjut,” jelas Arbert.

MK akan membacakan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan daerah mana saja yang sidang gugatan sengketa pilkada tidak dapat dilanjutkan. Setelah dismissal diumumkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiap daerah diminta untuk segera menetapkan dan mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih.

Setelah KPU daerah menetapkan, maka DPRD setempat mengusulkan kepala daerah ke tingkat provinsi atau gubernur. Setelah itu, usulan akan diserahkan ke Presiden melalui Mendagri.

Proses pengusulan ini diberi batas waktu maksimal tiga hari setelah ada keputusan dismissal MK. Apabila dalam lima hari Mendagri tidak memperoleh surat pengusulan, maka pemerintah pusat akan mengambil alih proses pelantikan.

Baca Juga :  Dealdo Bahat Siap Ikut Pilkada Kapuas

Lebih lanjut Arbert mengatakan, rencana awal pemerintah pusat, pelantikan akan dilaksanakan tanggal 7 dan 10 Februari. Kemudian jadwal berubah karena masih menunggu keputusan MK.

Sebagai gantinya, pemerintah pusat merencanakan pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 bagi seluruh kepala daerah yang tidak memiliki sengketa, serta daerah yang masuk dalam kategori dismissal.

“Berdasarkan rekapitulasi, ada 296 daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK, kepala daerah terpilihnya akan dilantik bersama dengan kepala daerah terpilih dari daerah-daerah yang masuk kategori dismissal, yaitu daerah yang gugatan sengketanya dicabut atau tidak memenuhi syarat untuk disidang lebih lanjut,” tambah Arbert.

Total ada 249 daerah yang mengajukan sengketa ke MK. Keputusan terkait perkara-perkara ini akan ditentukan dalam sidang pada tanggal 4 dan 5 Februari.  Sehingga berdasarkan rencana Mendagri, pelantikan akan dilakukan secara serentak pada tanggal 20 Februari

Terkait lokasi pelantikan, hingga saat ini belum ada kejelasan. Arbert mengatakan, keputusan lokasi pelantikan bergantung pada apakah undang-undang terkait IKN sudah diresmikan atau belum.

“Kalau IKN sudah diundangkan, otomatis pelantikan harus di IKN, karena merupakan ibu kota negara. Namun jika belum diundangkan, artinya pelantikan di Jakarta, untuk sementara menggunakan Keputusan Presiden (Keppres),” jelas Arbert.

Saat ini Keppres terkait pelantikan kepala daerah masih dalam tahap pembahasan oleh Kemendagri. Jika revisi Keppres selesai, maka pelantikan serentak pada 20 Februari akan dikukuhkan secara resmi.

Sementara itu, KPU Kota Palangka Raya akan melaksanakan sidang pleno calon kepala daerah terpilih setelah putusan dismissal. Pleno tersebut diadakan paling lambat tiga hari setelah putusan dismissal dibacakan.

“Kalau perkara ini hanya sampai di putusan dismissal, maka kami agendakan pleno penetapan calon kepala daerah terpilih pada 7 Februari 2025,” ucap Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro, Senin (3/2).

Baca Juga :  Jangan Ada Kampanye Hitam

Ia tidak ingin menduga-duga apakah putusan sidangnya dilanjutkan atau tidak. Namun berdasarkan keterangan pihak pemohon pada sidang gugatan pilkada Palangka Raya, menurutnya tidak berdasar.

Selain itu, permohon itu dinilai cacat formal, karena permohonan terlambat diajukan atau melebihi batas waktu tiga hari. Selain itu, perbaikan juga terlambat diserahkan atau melebihi tenggat waktu yang diberikan.

“Keterangan pemohon tidak mendasar. Apalagi permohonan itu cacat formal. Kami yakin sidang ini hanya sampai pada putusan dismissal,” ungkapnya.

Joko juga mengatakan, pihaknya siap mengikuti tahapan persidangan jika putusan dismissal menyatakan lanjut ke tahap berikut. “Kami sudah ajukan saksi dan bukti kalaupun sidangnya dilanjutkan, tinggal tahap pembuktian saja,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengatakan pihaknya siap mengikuti persidangan dismissal. Ia berharap putusan MK bisa diterima semua pihak.

“Kami siap apa pun hasil persidangan dismissal. Kalaupun sidang dilanjutkan, kami siap memberikan keterangan pada tahap pembuktian,” tegasnya.

Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska, mengatakan putusan dismissal untuk sidang gugatan pilkada Kabupaten Barito Utara akan disampaikan pada 5 Februari 2025.

“Kalau lanjut, berarti siap-siap ikut sidang selanjutnya,” kata Siska.

“Kalau keputusannya dismissal, kami tetap menunggu surat resmi dari MK dan arahan dari KPU pusat,” tegasnya.

Sama seperti KPU Barito Utara, Ketua KPU Katingan Wahyuni mengatakan pihaknya harus mengikuti sidang putusan dismissal. Ia mengaku siap apabila sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kami sudah siapkan bukti dan saksi kalau MK mengeluarkan putusan dismissal,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika sidang gugatan tidak dilanjutkan, pihaknya akan menunggu arahan KPU pusat terkait langkah selanjutnya.

“Kami tunggu arahan dahulu. Apakah langsung ditetapkan atau tidak. Biasanya menunggu arahan MK,” sebutnya.(mut/irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih terus berubah. Hal itu tidak terlepas dari dipercepatnya pembacaan putusan dismissal terkait perkara pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Muncul rencana pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota dilaksanakan serentak pada 20 Februari mendatang.

Kabar mengenai wacana pelantikan dilangsungkan pada 20 Februari mencuat dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan pelantikan kepala daerah terpilih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Hadir secara daring, Pj Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak yang mewakili Pj Wali Kota Palangka Raya Akhmad Husain. Ia mengikuti rapat itu secara daring dari kantor wali kota, Senin (3/2/2025).

Dalam keterangannya, Arbert Tombak mengatakan rakor tersebut dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, membahas berbagai persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah dampak dari dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait percepatan penetapan dismissal atau putusan MK terhadap sengketa pilkada.

“Dalam rakor ini, Mendagri menjelaskan ada beberapa jadwal pelantikan yang sudah direncanakan pada 7 dan 10 Februari. Namun karena perkembangan sidang di MK, ada keputusan percepatan penetapan dismissal, yaitu keputusan yang menyatakan bahwa suatu sengketa pilkada tidak bisa dilanjutkan ke tahap pengambilan data atau persidangan lebih lanjut,” jelas Arbert.

MK akan membacakan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan daerah mana saja yang sidang gugatan sengketa pilkada tidak dapat dilanjutkan. Setelah dismissal diumumkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiap daerah diminta untuk segera menetapkan dan mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih.

Setelah KPU daerah menetapkan, maka DPRD setempat mengusulkan kepala daerah ke tingkat provinsi atau gubernur. Setelah itu, usulan akan diserahkan ke Presiden melalui Mendagri.

Proses pengusulan ini diberi batas waktu maksimal tiga hari setelah ada keputusan dismissal MK. Apabila dalam lima hari Mendagri tidak memperoleh surat pengusulan, maka pemerintah pusat akan mengambil alih proses pelantikan.

Baca Juga :  Dealdo Bahat Siap Ikut Pilkada Kapuas

Lebih lanjut Arbert mengatakan, rencana awal pemerintah pusat, pelantikan akan dilaksanakan tanggal 7 dan 10 Februari. Kemudian jadwal berubah karena masih menunggu keputusan MK.

Sebagai gantinya, pemerintah pusat merencanakan pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 bagi seluruh kepala daerah yang tidak memiliki sengketa, serta daerah yang masuk dalam kategori dismissal.

“Berdasarkan rekapitulasi, ada 296 daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK, kepala daerah terpilihnya akan dilantik bersama dengan kepala daerah terpilih dari daerah-daerah yang masuk kategori dismissal, yaitu daerah yang gugatan sengketanya dicabut atau tidak memenuhi syarat untuk disidang lebih lanjut,” tambah Arbert.

Total ada 249 daerah yang mengajukan sengketa ke MK. Keputusan terkait perkara-perkara ini akan ditentukan dalam sidang pada tanggal 4 dan 5 Februari.  Sehingga berdasarkan rencana Mendagri, pelantikan akan dilakukan secara serentak pada tanggal 20 Februari

Terkait lokasi pelantikan, hingga saat ini belum ada kejelasan. Arbert mengatakan, keputusan lokasi pelantikan bergantung pada apakah undang-undang terkait IKN sudah diresmikan atau belum.

“Kalau IKN sudah diundangkan, otomatis pelantikan harus di IKN, karena merupakan ibu kota negara. Namun jika belum diundangkan, artinya pelantikan di Jakarta, untuk sementara menggunakan Keputusan Presiden (Keppres),” jelas Arbert.

Saat ini Keppres terkait pelantikan kepala daerah masih dalam tahap pembahasan oleh Kemendagri. Jika revisi Keppres selesai, maka pelantikan serentak pada 20 Februari akan dikukuhkan secara resmi.

Sementara itu, KPU Kota Palangka Raya akan melaksanakan sidang pleno calon kepala daerah terpilih setelah putusan dismissal. Pleno tersebut diadakan paling lambat tiga hari setelah putusan dismissal dibacakan.

“Kalau perkara ini hanya sampai di putusan dismissal, maka kami agendakan pleno penetapan calon kepala daerah terpilih pada 7 Februari 2025,” ucap Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro, Senin (3/2).

Baca Juga :  Jangan Ada Kampanye Hitam

Ia tidak ingin menduga-duga apakah putusan sidangnya dilanjutkan atau tidak. Namun berdasarkan keterangan pihak pemohon pada sidang gugatan pilkada Palangka Raya, menurutnya tidak berdasar.

Selain itu, permohon itu dinilai cacat formal, karena permohonan terlambat diajukan atau melebihi batas waktu tiga hari. Selain itu, perbaikan juga terlambat diserahkan atau melebihi tenggat waktu yang diberikan.

“Keterangan pemohon tidak mendasar. Apalagi permohonan itu cacat formal. Kami yakin sidang ini hanya sampai pada putusan dismissal,” ungkapnya.

Joko juga mengatakan, pihaknya siap mengikuti tahapan persidangan jika putusan dismissal menyatakan lanjut ke tahap berikut. “Kami sudah ajukan saksi dan bukti kalaupun sidangnya dilanjutkan, tinggal tahap pembuktian saja,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengatakan pihaknya siap mengikuti persidangan dismissal. Ia berharap putusan MK bisa diterima semua pihak.

“Kami siap apa pun hasil persidangan dismissal. Kalaupun sidang dilanjutkan, kami siap memberikan keterangan pada tahap pembuktian,” tegasnya.

Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska, mengatakan putusan dismissal untuk sidang gugatan pilkada Kabupaten Barito Utara akan disampaikan pada 5 Februari 2025.

“Kalau lanjut, berarti siap-siap ikut sidang selanjutnya,” kata Siska.

“Kalau keputusannya dismissal, kami tetap menunggu surat resmi dari MK dan arahan dari KPU pusat,” tegasnya.

Sama seperti KPU Barito Utara, Ketua KPU Katingan Wahyuni mengatakan pihaknya harus mengikuti sidang putusan dismissal. Ia mengaku siap apabila sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kami sudah siapkan bukti dan saksi kalau MK mengeluarkan putusan dismissal,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika sidang gugatan tidak dilanjutkan, pihaknya akan menunggu arahan KPU pusat terkait langkah selanjutnya.

“Kami tunggu arahan dahulu. Apakah langsung ditetapkan atau tidak. Biasanya menunggu arahan MK,” sebutnya.(mut/irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/