PALANGKA RAYA–Pelimpahan tahap II yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng pada tahun 2014 dari pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (26/2/2025) diketahui ditunda.
Tujuh orang tersangka termasuk di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng berinisial DL yang sudah dibawa pihak penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dilakukan pelimpahan akhirnya dipulangkan semua pada sore harinya.
Informasi terkait penundaan pelimpahan disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, SH, MH.
“Memang proses pelimpahan untuk perkara (korupsi Disdik kalteng) itu ditunda,” demikian kata Dodik, Kamis (27/2/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa alasan utama dilakukan penundaan proses pelimpahan, karena pihaknya perlu memeriksa terlebih dahulu kondisi kesehatan dari para tersangka tersebut proses tahap II itu dilakukan.
Pemeriksaan kesehatan itu dikatakan Kasi Penkum perlu dilakukan karena para tersangka yang rata-rata memang merupakan pensiunan PNS Disdik Kalteng ini saat ini memang sudah berusia cukup tua dan diketahui juga ada yang dalam kondisi sakit sakitan.
Terlebih lagi sempat ada kejadian pada saat proses pelimpahan akan dilakukan, salah seorang tersangka ada yang mendadak jatuh sakit hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
“Kemarin ada satu yang sakit jadi harus dicek semuanya,” kata Dodik yang membenarkan bahwa para tersangka semuanya memang akhirnya diizinkan untuk pulang.
Dodik juga menambahkan bahwa pemeriksaan ulang kesehatan para tersangka ini juga diperlukan guna kelancaran proses hukum yakni para tersangka siap dan dalam kondisi sehat pada saat mengikuti proses persidangan.
“Biar nanti tidak menghambat proses persidangan, kalau (tersangka) itu sakit sakit bisa bahaya dan pasti menghambat proses persidangan,” ujarnya.
Dodik sendiri menyampaikan secara pasti kapan proses pelimpahan tahap II ketujuh tersangka tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa proses pelimpahan tahap 2 pasti sudah dilaksanakan apabila kewenangan penahanan terhadap para tersangka ini memang sudah berada di tangan pihak kejaksaan.
“Kalau sudah ada penahanan tapi untuk sekarang belum ada,” kata Dodik Mahendra mengakhiri keterangannya.
Sebelumnya diketahui pihak penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng berencana melakukan proses pelimpahan tahap II terhadap para tersangka dalam kasus pidana dugaan korupsi terkait Penggunaan Dana untuk Kegiatan Pertemuan dan Sosialisasi Program di Kantor Disdik Kalteng yang terjadi pada tahun 2014.
Dalam proses tahap II tersebut, pihak kepolisian berencana menyerahkan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu berserta berkas dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Adapun ke tujuh tersangka kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng yang diserahkan kepada pihak kejaksaan itu antara lain adalah tersangka berinisial DL (mantan Kadis Pendidikan Kalteng), EL Selaku KPA Bidang Dikdas, kemudian R, E, K, S yang masing masing menjabat sebagai PPTK Bidang Pendidikan Dasar ( Dikdas) dan SAY selaku penerima aliran dana.
Ketujuh tersangka ini merupakan bagian terakhir dari total 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng tahun 2014 tersebut.
Sejak sekitar pukul 07.00 wib, ke tujuh tersangka yang memang sejak awal proses penyidikan kasus ini dilakukan pihak kepolisian memang tidak pernah di tahan itu, sudah berdatangan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Sebagian dari para tersangka terlihat datang dengan ditemani anggota keluarganya. Para tersangka yang rata-rata pensiunan pns Disdik kalteng itu sendiri terlihat pasrah melihat kenyataan akhirnya mereka memang harus menjalani proses hukum.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan kepada wartawan membenarkan dilaksanakan proses pelimpahan berkas perkaratujuh tersangka kasus korupsi di disdik kalteng ke pihak kejaksaan.
“Pagi ini (Rabu) tim dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng khususnya dari Tipidkor telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa penuntut umum bersama tersangka dan barang buktinya,” kata Erlan.
Erlan juga menerangkan bahwa dalam pelimpahan kali ini semestinya terdapat 8 orang tersangka yang diserahkan penyidik ke pihak kejaksaan. Namun pelimpahan terhadap satu tersangka disebutnya tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia baru baru ini.
“Semestinya ada delapan (orang) tetapi karena satu meninggal dunia jadi yang dilimpahkan Cuma tujuh tersangka,” kata Kabidhumas.
Erlan mengatakan bahwa pelimpahan para tersangka kasus korupsi disdik kalteng ke pihak kejaksaan ini adalah salah satu bentuk dari komitmen Polda Kalteng dalam penanganan setiap kasus pidana korupsi yang terjadi di Kalteng.
Dia juga mengatakan bahwa pihak Polda Kalteng akan terus menangani dan menindak setiap kasus korupsi yang terjadi di Kalteng.
“Ini bentuk komitmen dari polda kalteng dalam rangka penanganan setiap kasus korupsi secara profesional, transparan dan berkeadilan,” pungkasnya. (sja/ala)