Minggu, Maret 9, 2025
26 C
Palangkaraya

Jampidum Setujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Palangka Raya

PALANGKA RAYA–Selasa (03/03/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H. menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya  yang  melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka RA.

 

Ekspose secara virtual dihadiri oleh Direktur A pada Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum., Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, S.H., M.Hum., dan Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud,S.H.,M.H., terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

 

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain; Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Diselesaikan melalui Restorative Justice

 

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal SH MHum.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir A bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H. menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung, selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala)

Baca Juga :  Harus Siap Menghadapi Megatrend Global untuk Indonesia Emas 2045

PALANGKA RAYA–Selasa (03/03/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H. menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya  yang  melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka RA.

 

Ekspose secara virtual dihadiri oleh Direktur A pada Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum., Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, S.H., M.Hum., dan Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud,S.H.,M.H., terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

 

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain; Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Diselesaikan melalui Restorative Justice

 

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal SH MHum.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir A bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H. menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung, selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala)

Baca Juga :  Harus Siap Menghadapi Megatrend Global untuk Indonesia Emas 2045

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/