Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

PPKM Mikro Terus Diperpanjang

PALANGKA RAYA-Pada Maret lalu Pemprov Kalteng mendapat instruksi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Menindaklanjuti instruksi Mendagri, pada 19 Maret 2021 dikeluarkanlah Instruksi Gubernur Nomor 180.17/24/2021 tentang PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng. PPKM mikro mulai dilaksanakan 23 Maret dan berlaku hingga 4 April. Namun dalam perkembangan, penerapan PPKM mikro ini terus diperpanjang hingga saat ini.

Senin malam (14/6), Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menghadiri rapat koordinasi (rakor) evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM mikro di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng. Saat dikonfirmasi, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan bahwa dalam rakor tersebut diputuskan bahwa Kalteng masih terus memperpanjang penerapan PPKM mikro.

Baca Juga :  Jangan Ada Tindak Kekerasan, Kasus Menurun, Tapi Tetap Prihatin

“Di Kalteng sudah diterapkan PPKM mikro di seluruh kabupaten/kota, dan itu masih diperpanjang hingga saat ini,” katanya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Selasa (15/6).

Diungkapkan Edy, penerapan PPKM mikro di Kalteng ini dinilai efektif dan memberikan dampak positif. Dalam artian memberikan dampak baik menekan laju penularan kasus Covid-19. Karena itu, PPKM mikro terus diperpanjang setiap dua minggu dan masih berlaku hingga 28 Juni mendatang.

“Nanti pada 28 Juni nanti kami akan evaluasi untuk dilakukan perpanjangan lagi,” ungkapnya.

Wagub menyebut, efektivitas penerapan PPKM mikro ini didukung dengan keberadaan satgas Covid-19 yang terbentuk hingga tingkat RT. Sejauh ini PPKM mikro masih terus dilaksanakan, termasuk pada daerah/wilayah zona hijau.

Baca Juga :  Pokja PAUD Harus Bekerja Optimal

“Artinya dengan adanya PPKM mikro ini bisa mengendalikan laju kasus, karena itu PPKM mikro ini harus tetap dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) dan penegakan penanggulangan Covid-19 dilaksanakan hingga tingkat bawah,” bebernya.

PALANGKA RAYA-Pada Maret lalu Pemprov Kalteng mendapat instruksi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Menindaklanjuti instruksi Mendagri, pada 19 Maret 2021 dikeluarkanlah Instruksi Gubernur Nomor 180.17/24/2021 tentang PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng. PPKM mikro mulai dilaksanakan 23 Maret dan berlaku hingga 4 April. Namun dalam perkembangan, penerapan PPKM mikro ini terus diperpanjang hingga saat ini.

Senin malam (14/6), Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menghadiri rapat koordinasi (rakor) evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM mikro di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng. Saat dikonfirmasi, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan bahwa dalam rakor tersebut diputuskan bahwa Kalteng masih terus memperpanjang penerapan PPKM mikro.

Baca Juga :  Jangan Ada Tindak Kekerasan, Kasus Menurun, Tapi Tetap Prihatin

“Di Kalteng sudah diterapkan PPKM mikro di seluruh kabupaten/kota, dan itu masih diperpanjang hingga saat ini,” katanya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Selasa (15/6).

Diungkapkan Edy, penerapan PPKM mikro di Kalteng ini dinilai efektif dan memberikan dampak positif. Dalam artian memberikan dampak baik menekan laju penularan kasus Covid-19. Karena itu, PPKM mikro terus diperpanjang setiap dua minggu dan masih berlaku hingga 28 Juni mendatang.

“Nanti pada 28 Juni nanti kami akan evaluasi untuk dilakukan perpanjangan lagi,” ungkapnya.

Wagub menyebut, efektivitas penerapan PPKM mikro ini didukung dengan keberadaan satgas Covid-19 yang terbentuk hingga tingkat RT. Sejauh ini PPKM mikro masih terus dilaksanakan, termasuk pada daerah/wilayah zona hijau.

Baca Juga :  Pokja PAUD Harus Bekerja Optimal

“Artinya dengan adanya PPKM mikro ini bisa mengendalikan laju kasus, karena itu PPKM mikro ini harus tetap dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) dan penegakan penanggulangan Covid-19 dilaksanakan hingga tingkat bawah,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/