PERNYATAAN Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengutip dengan data Indonesia Corruption Watch bahwa kejaksaan Agung telah menyelamatkan kerugian keuangan negara selama tahun 2020 sebesar Rp 56,7 triliun, sementara KPK hanya sebesar Rp 115,8 miliar dalam Rapat Dengar Pendapat antara Jaksa Agung dan Komisi III pada 14 Juni 2021 seolah-olah membuka mata publik atas kinerja kejaksaan yang selama ini sering dipandang sebelah mata dibanding dukungan kepada KPK.
Bila ditelusuri di berbagai sumber media online maka data yang disampaikan oleh Arsul Sani tersebut tidak tidak sinkron seperti pernyataan ICW yang selama sangat mendukung kinerja KPK di media Indonesia online tanggal 19 April 2020 yang menyatakan Kejaksaan Agung juara selamatkan kerugian keuangan negara 2020 mencapai Rp 17,5 triliun dengan 259 kasus korupsi, KPK Rp 805 miliar dengan 15 kasus korupsi dan Korps Bhayangkara hanya Rp 219 miliar dengan 170 kasus korupsi.
Perhitungan ICW maupun yang disampaikan Arsul Sani bahkan jauh di bawah jumlah yang disampaikan resmi oleh Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung yang dikutip oleh beberapa media online tanggal 26 Oktober 2020 di antaranya CNN Indonesia, Law-Justice.co, Medcom.id dan lainnya yang mengklaim kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 338,8 triliun dan USD 11,83 Juta selama setahun melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara periode Oktober 2019 sampai Oktober 2020 dengan rincian Rp 223 triliun oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan Agung dan Rp 16,5 triliun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan Tinggi dan kejaksaan Negeri seluruh indonesia ditambah dengan penyelamatan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp 19,62 triliun dan 1,412 Ringgit Malaysia serta pengembalian keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 7,02 triliun.
Terlepas dari perbedaan jumlah penyelamatan keuangan negara oleh kejaksaan, pernyataan Arsul Sani kemarin seakan menjadi penyemangat bagi insan adhyaksa khususnya para Jaksa yang tergabung dalam organisasi profesi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) di seluruh indonesia untuk terus giat dalam melaksanakan tugas khususnya dalam penyelamatan kerugian keuangan negara baik melalui instrumen Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui mekanisme gugatan baik secara litigasi atau non litigasi, Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum di Bidang Pidana Khusus dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Semua keberhasilan di atas tentunya tidak bisa terlepas dari profesionalitas insan adhyaksa tersebut tidak terlepas dari ketegasan kebijakan pimpinan, kecepatan kinerja seluruh tim Jaksa yang ditunjuk dan kerja sama yang baik di antara masing masing bidang di kejaksaan. Profesionalitas Jaksa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah Een en Ondelbaar yang berhimpun dalam sebuah organisasi profesi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang kebetulan memperingati hari dengan hari ulang tahun yang ke 29 pada tanggal 15 Juni 2021 ini dengan tema besar menjaga marwah institusi untuk terus berprestasi.
Tauladan Profesionalitas Jaksa R Soeprapto dan Baharuddin Lopa
Terkait Profesionalitas Jaksa maka kejaksaan memiliki banyak figur yang teruji dan dicatat dalam sejarah di antaranya R Soeprapto dan Baharuddin Lopa. Sejarawan asli betawi JJ Rizal misalnya menceritakan adalah R. Soeprapto selaku Jaksa Agung ke-4 menjabat 1951-1959 sebagai seorang sosok humanis, gigih dan berani dalam melawan korupsi di antaranya keberanian menjatuhkan hukuman kepada menteri Luar Negeri Roeslan Abdul Gani karena dianggap telah menerima uang dari China senilai Rp 1,5 Juta untuk mencetak kertas pemilu.