Minggu, Mei 19, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Sosialisasi Gerakan Tertib Administrasi Dukcapil

KUALA KURUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi gerakan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Gumas tahun 2021. Kegiatan itu diikuti oleh camat, lurah dan kepala desa (kades) di tiga kecamatan. Yakni Kahayan Hulu Utara (Kahut), Damang Batu dan Kecamatan Miri Manasa.

”Sosialisasi ini untuk menjadikan tertib administrasi kependudukan (adminduk) sebagai gerakan bersama dalam mewujudkan setiap warga memiliki dokumen kependudukan, khususnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas Yansiterson, Selasa (15/6).

Dalam penataan adminduk, lanjut dia, camat, lurah, kades, dan BPD memiliki tugas yang cukup berat dan menjadi ujung tombaknya. Untuk itu, mulai dari sekarang mereka harus merapikan data penduduk yang valid dan benar, serta Disdukcapil harus selalu update dan menjadikan data yang valid. ”Harus serius menata kembali administrasi data kependudukan, dimulai dari data pindah dan datang, data penduduk yang sudah meninggal, bertambahnya penduduk karena adanya kelahiran, dan lainnya,” ujar sekda.

Baca Juga :  Wali Kota Dukung Program Analog Switch Off

Dia meminta kepada operator dukcapil kecamatan yang menjadi perpanjangan tangan disdukcapil, agar pro aktif terkait penataan adminduk, sehingga data yang dihasilkan nanti lebih akurat dan valid. ”Kepada disdukcapil, kami minta agar melakukan inovasi jemput bola ke desa. Contohnya, setiap orang yang lahir atau meninggal dunia di satu desa, harus segera diterbitkan akta kelahiran atau akta kematian yang kerjasama dengan camat, lurah, dan kades,” terangnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pada Pasal 79A, setiap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sama sekali tidak dipungut biaya. Ini harus menjadi perhatian bersama. ”Selaku petugas disdukcapil yang melayani, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), jangan melakukan pungutan liar (pungli). Selain itu, juga jangan melalui jasa calo,” katanya.

Baca Juga :  Disdikpora Tanda Tangani MoU dengan Polres

KUALA KURUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi gerakan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Gumas tahun 2021. Kegiatan itu diikuti oleh camat, lurah dan kepala desa (kades) di tiga kecamatan. Yakni Kahayan Hulu Utara (Kahut), Damang Batu dan Kecamatan Miri Manasa.

”Sosialisasi ini untuk menjadikan tertib administrasi kependudukan (adminduk) sebagai gerakan bersama dalam mewujudkan setiap warga memiliki dokumen kependudukan, khususnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas Yansiterson, Selasa (15/6).

Dalam penataan adminduk, lanjut dia, camat, lurah, kades, dan BPD memiliki tugas yang cukup berat dan menjadi ujung tombaknya. Untuk itu, mulai dari sekarang mereka harus merapikan data penduduk yang valid dan benar, serta Disdukcapil harus selalu update dan menjadikan data yang valid. ”Harus serius menata kembali administrasi data kependudukan, dimulai dari data pindah dan datang, data penduduk yang sudah meninggal, bertambahnya penduduk karena adanya kelahiran, dan lainnya,” ujar sekda.

Baca Juga :  Wali Kota Dukung Program Analog Switch Off

Dia meminta kepada operator dukcapil kecamatan yang menjadi perpanjangan tangan disdukcapil, agar pro aktif terkait penataan adminduk, sehingga data yang dihasilkan nanti lebih akurat dan valid. ”Kepada disdukcapil, kami minta agar melakukan inovasi jemput bola ke desa. Contohnya, setiap orang yang lahir atau meninggal dunia di satu desa, harus segera diterbitkan akta kelahiran atau akta kematian yang kerjasama dengan camat, lurah, dan kades,” terangnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pada Pasal 79A, setiap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sama sekali tidak dipungut biaya. Ini harus menjadi perhatian bersama. ”Selaku petugas disdukcapil yang melayani, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), jangan melakukan pungutan liar (pungli). Selain itu, juga jangan melalui jasa calo,” katanya.

Baca Juga :  Disdikpora Tanda Tangani MoU dengan Polres

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/