PALANGKA RAYA– Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pro Demokrasi dan mengaku sebagai perwakilan dari warga Kabupaten Barito Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Rabu (19/3/2025).
Aksi unjuk rasa dari Aliansi Pemuda Pro Demokrasi diisi dengan kegiatan orasi dari para koordinator aksi.
Terik panas siang hari di depan KPU tidak menyurutkan semangat massa yang berjumlah sekitar seratus orang ini untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka ke Kantor KPU Kalteng.
Tujuan dilakukannya unjuk rasa ini antara lain untuk meminta kepada pihak KPU untuk mengundurkan atau bahkan membatalkan rencana menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati Barito Utara yang rencananya akan dilaksanakan pada 22 Maret 2024 mendatang.
Warga juga meminta kepada KPU dan pihak Bawaslu Kalteng untuk segera mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Barito Utara yang diduga terlibat dalam kasus dugaan kecurangan politik uang seperti yang disebut mereka terjadi baru-baru ini.
Warga juga meminta agar pihak KPU dan Bawaslu Kalteng dapat menegakkan aturan secara tegas terkait pelaksanaan pilkada di Barito Utara.
Selain itu, massa juga menuntut agar pihak Bawaslu Kalteng dapat memberikan penjelasan terkait adanya isu insiden pengusiran yang terjadi saat pertemuan di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara baru-baru ini.
Aksi unjuk rasa massa dari Aliansi Pemuda Pro Demokrasi di depan Kantor KPU Kalteng ini mendapatkan penjagaan dari anggota kepolisian dari Polresta Palangka Raya.
Saat berorasi, massa yang datang awalnya meminta untuk dapat bertemu langsung dengan Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, untuk bisa menyampaikan tuntutan mereka.
Namun, karena Ketua KPU Kalteng sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota, akhirnya massa aksi ditemui Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja.
Meskipun telah ditemui Wawan, massa tetap meminta agar mereka dapat bertemu langsung dengan Ketua KPU Kalteng.
Akhirnya, setelah Wawan melakukan komunikasi langsung dengan Ketua KPU Kalteng lewat sambungan telepon yang juga didengar langsung oleh para peserta aksi, akhirnya diputuskan bahwa Ketua KPU Kalteng bersedia menemui perwakilan massa pada hari Kamis (20/3/2025) untuk mendengar aspirasi yang ingin mereka sampaikan.
Mendengar Ketua KPU Kalteng bersedia bertemu mereka, massa dari Aliansi Pemuda Pro Demokrasi ini akhirnya membubarkan diri dengan janji akan datang pada hari Kamis ini untuk bertemu dengan Ketua dan Komisioner KPU Kalteng.
Hepi, sebagai koordinator kegiatan aksi ini, saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa tujuan kedatangan massa ke Kantor KPU adalah untuk meminta KPU Provinsi Kalteng membatalkan pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara pada 22 Maret mendatang.
“Kami menuntut tidak adanya PSU pada tanggal 22 (Maret) itu nanti dan kami juga meminta diskualifikasi terhadap pasangan calon yang melanggar aturan yang merusak proses demokrasi yang ada di Kabupaten Barito Utara,” kata Hepi ketika ditanya tujuan dari aksi unjuk rasa ini.
Hepi juga mengatakan bahwa pasangan calon yang disebutnya telah melanggar aturan pemilu karena terlibat dalam kasus politik uang adalah pasangan calon nomor urut 2, yaitu Paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).
“Pasangan calon yang terlibat kasus politik uang kemarin itu adalah Paslon Agi-Saja,” kata Hepi seraya meminta agar paslon tersebut didiskualifikasi dari kesertaannya sebagai peserta Pilkada Barito Utara.
Terkait soal pengusiran komisioner Bawaslu Kalteng saat pertemuan di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Hepi mengatakan bahwa pihaknya ingin meminta penjelasan dari pihak Bawaslu Provinsi Kalteng terkait yang disebut Hepi sebagai perbedaan pemikiran antara Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan Bawaslu Provinsi Kalteng dalam menyikapi kasus dugaan kecurangan politik uang yang baru-baru ini terungkap.
“Karena di sana terjadi ketidaksinkronan pemikiran antara Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan Bawaslu Provinsi dan itu yang ingin kami pertanyakan,” kata Hepi yang berharap agar Ketua Bawaslu Provinsi bisa hadir dan memberikan penjelasan dalam pertemuan hari Kamis ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja, dalam keterangan terkait aksi demo ini, mengatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu, yaitu adanya politik uang yang terjadi menjelang PSU di Barito Utara, memang menjadi perhatian dari pihak KPU Provinsi Kalteng.
Dikatakannya, pihak yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut adalah pihak Bawaslu, sebagai penyelenggara pemilu, yang memiliki kewenangan dalam mengawasi proses pelaksanaan kegiatan pemilu atau pilkada.
“Proses politik uang atau adanya kejadian kemarin ditangani oleh rekan penyelenggara pemilu yang lain, yaitu Bawaslu Kabupaten Barito Utara, dan bila mengarah ke tindak pidana karena politik uang adalah pelanggaran tindak pidana, maka dikordinasikan di Gakkumdu,” terang Wawan yang menambahkan bahwa pihak KPU tidak terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Terkait permintaan dari para peserta aksi yang meminta agar KPU mengeluarkan putusan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon karena dianggap telah melakukan pelanggaran pemilu, Wawan menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan dari KPU untuk memutuskan hal tersebut.
“Kalau kita bicara terkait diskualifikasi, itu ada aturan terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu atau pilkada, dan itu kewenangannya ada di Bawaslu,” ujar Wawan.
Karena itu, menurut Wawan, meskipun terjadi adanya kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut, tetap belum mengubah jadwal pelaksanaan PSU Barito Utara yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025.
“Sampai saat ini, belum ada perubahan jadwal terkait tahapan (PSU),” kata Wawan Wiraatmaja mengakhiri keterangannya. (sja)