JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menetapkan calon Gubernur Petahana Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengalahkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pada hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020. Penetapan pemenang itu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Kalsel menetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU tingkat provinsi di Hotel G’sgn Banjarmasin, Kamis (17/6), Sahbirin Noor yang berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin Muhidin total pada PSU di tujuh kecamatan di tiga kabupaten/kota sebanyak 119.307 suara. Sementara itu rivalnya, Denny Indrayana yang berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu Difriadi Derajat meraih total sebanyak 57.100 suara.
Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh pasangan petahana sebanyak 871.123 suara. Sementara itu paslon Denny-Difriadi memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Terdapat selisih 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan, hasil rapat pleno tersebut segera dilaporkan ke KPU pusat dan MK. “Jika tidak ada gugatan ke MK, secepatnya pula kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” papar Sarmuji.
Sementara itu, pada saat penandatanganan dokomen penetapan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilgub Kalsel tingkat provinsi, saksi pasangan Denny-Difriadi tetap menolak tanda tangan.