Kamis, April 24, 2025
23.9 C
Palangkaraya

Bahas Rencana Awal RPJMD Provinsi Kalteng Bersama DPRD

Leonard: Integral RPJMN Tahun 2025-2029, Harus Sesuai dengan Cita-Cita RPJMN

PALANGKA RAYA- Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Provinsi Kalimantan Tengah, Ir Leonard S Ampung MM MT, menghadiri Rapat Gabungan Komisi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Te­ngah dan Tim Pemerintah Daerah.
Pada kegiatan yang digelar Selasa (22/4) di Ruang Rapat Gabu­ngan DPRD Provinsi Kalteng tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Arton S Dohong bersama anggota DPRD lainnya. Pertemuan itu membahas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2029 yang menjadi dasar arah pemba­ngunan lima tahun ke depan.
Kepala BAPPERIDA Provinsi Kalteng dalam paparannya menyampaikan bahwa RPJMD yang disusun pada saat ini merupakan integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, sehingga apa yang disusun pada saat ini haruslah sesuai dengan apa yang dicita-citakan pada RPJMN.
“RPJMD Provinsi Kalteng sudah kita rumuskan dan disusun de­ngan memperhatikan 17 Sasaran Pembangunan dan 45 Indikator Utama pada RPJMN, disamping itu kita juga sudah menyusun bagaimana 8 (delapan) Progam Hasil Terbaik Cepat dari Presiden dapat masuk dapat RPJMD kita. Selain itu, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) disusun secara simultan dengan RPJMD, sehingga operasional penyelenggaraan pemerintahan dari RPJMD akan termuat pada Renstra yang nantinya menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) maupun Rencana Kerja (Renja) tahunan,”kata Leonard.
Leonard menyampaikan bahwa forum ini merupakan langkah penting dalam menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif guna menciptakan perencanaan pembangunan yang terukur dan sesuai kebutuhan daerah.
Leonard juga menyampaikan sejak Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik pada tanggal 20 Februari 2025, sesuai dengan UU No 25 Tahun 2024 bahwa daerah wajib menyusun RPJMD. Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 ini sesuai dengan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2025-2029, dimana Visinya adalah Mengangkat Harkat dan Martabat Khususnya Masyarakat Dayak dan Masyarakat Kalteng Umumnya (Menggatang Utus) Dengan Kearifan Lokal Dalam Bingkai NKRI Menuju Kalteng Maju, Modern, Bermartabat dan Berkah Menuju Indonesia Emas 2045.
“Melalui rapat ini, kita ingin memastikan bahwa visi Kalteng Berkah dan Kalteng Maju benar-benar dapat diwujudkan secara nyata untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng,” pungkasnya.
Rapat gabungan ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Kalteng, Sekretaris BAPPERIDA Prov. Kalteng Maulana Akbar, Kabid PPEPD BAPPERIDA Prov. Kalteng Fredy Darinton, Kabid Infraswil BAPPERIDA Prov. Kalteng Yohanna Endang, Kabid Riset dan Inovasi Daerah BAPPERIDA Prov. Kalteng Endy, serta seluruh Tim Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng. (mmc/nue)

Baca Juga :  Kapolda Resmikan Perumahan Bhayangkara Presisi Polres Kapuas

PALANGKA RAYA- Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Provinsi Kalimantan Tengah, Ir Leonard S Ampung MM MT, menghadiri Rapat Gabungan Komisi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Te­ngah dan Tim Pemerintah Daerah.
Pada kegiatan yang digelar Selasa (22/4) di Ruang Rapat Gabu­ngan DPRD Provinsi Kalteng tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Arton S Dohong bersama anggota DPRD lainnya. Pertemuan itu membahas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2029 yang menjadi dasar arah pemba­ngunan lima tahun ke depan.
Kepala BAPPERIDA Provinsi Kalteng dalam paparannya menyampaikan bahwa RPJMD yang disusun pada saat ini merupakan integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, sehingga apa yang disusun pada saat ini haruslah sesuai dengan apa yang dicita-citakan pada RPJMN.
“RPJMD Provinsi Kalteng sudah kita rumuskan dan disusun de­ngan memperhatikan 17 Sasaran Pembangunan dan 45 Indikator Utama pada RPJMN, disamping itu kita juga sudah menyusun bagaimana 8 (delapan) Progam Hasil Terbaik Cepat dari Presiden dapat masuk dapat RPJMD kita. Selain itu, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) disusun secara simultan dengan RPJMD, sehingga operasional penyelenggaraan pemerintahan dari RPJMD akan termuat pada Renstra yang nantinya menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) maupun Rencana Kerja (Renja) tahunan,”kata Leonard.
Leonard menyampaikan bahwa forum ini merupakan langkah penting dalam menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif guna menciptakan perencanaan pembangunan yang terukur dan sesuai kebutuhan daerah.
Leonard juga menyampaikan sejak Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik pada tanggal 20 Februari 2025, sesuai dengan UU No 25 Tahun 2024 bahwa daerah wajib menyusun RPJMD. Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 ini sesuai dengan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2025-2029, dimana Visinya adalah Mengangkat Harkat dan Martabat Khususnya Masyarakat Dayak dan Masyarakat Kalteng Umumnya (Menggatang Utus) Dengan Kearifan Lokal Dalam Bingkai NKRI Menuju Kalteng Maju, Modern, Bermartabat dan Berkah Menuju Indonesia Emas 2045.
“Melalui rapat ini, kita ingin memastikan bahwa visi Kalteng Berkah dan Kalteng Maju benar-benar dapat diwujudkan secara nyata untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng,” pungkasnya.
Rapat gabungan ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Kalteng, Sekretaris BAPPERIDA Prov. Kalteng Maulana Akbar, Kabid PPEPD BAPPERIDA Prov. Kalteng Fredy Darinton, Kabid Infraswil BAPPERIDA Prov. Kalteng Yohanna Endang, Kabid Riset dan Inovasi Daerah BAPPERIDA Prov. Kalteng Endy, serta seluruh Tim Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng. (mmc/nue)

Baca Juga :  Kapolda Resmikan Perumahan Bhayangkara Presisi Polres Kapuas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/