KUALA KAPUAS – Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (24/4/2025).
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, bersama Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Ketua Pansus III DPRD Kapuas Ilham, dan diterima oleh Iis Iskandar JFU Bidang Persidangan dan Hukum, di DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan mendalami dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak,” ungkap Ardiansah.
Politisi Partai Golkar ini, menjelaskan melalui kunjungan ini, diharapkan dapat diperoleh masukan dan referensi yang komprehensif dalam penyusunan Raperda tersebut, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah raperda yaitu Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
“DPRD Kabupaten Cirebon telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) pada 20 Januari 2025. Perda ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif bagi seluruh anak di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang ini, mengakui Perda KLA mengatur prinsip-prinsip perlindungan anak, strategi pemenuhan indikator KLA, tahapan penyelenggaraan, pembentukan kelembagaan KLA, serta pembiayaan yang responsif terhadap kebutuhan anak.
Kemudian dengan regulasi ini, DPRD Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak anak dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam pembangunan daerah. “Dalam kunker ini banyak informasi dan referensi yang didapatkan dalam pelaksanaan tugas DPRD Kabupaten,” pungkasnya. (alh/ans)