Selasa, Mei 6, 2025
29.4 C
Palangkaraya

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) membongkar bangunan yang berdiri di atas drainase dan melebihi batas bahu jalan.

Kegiatan penertiban kali ini dilakukan di Jalan Setadji dan Jalan Adonis Samad, Senin (5/5). Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE, didampingi Plt Sekretaris Dishub Kota Palangka Raya Hadi Suwandoyo, Lurah Panarung Evi Kahayanti, serta puluhan personel Satpol PP diterjunkan.

Menurut Berlianto, kegiatan penertiban ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang telah dilakukan di beberapa titik sebelumnya. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang secara mandiri telah membongkar bangunannya.

Baca Juga :  Pemko Lindungi Kesehatan Warga melalui JK-KIS

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung langkah ini. Banyak dari mereka dengan sukarela membongkar bangunan tanpa harus dipaksa. Ini membuktikan adanya kesadaran dan kerja sama untuk mengembalikan fungsi drainase sebagaimana mestinya,” ujar Berlianto.

Ia menegaskan, penertiban ini murni untuk kepentingan umum, bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Dirinya juga menyampaikan pesan Wali Kota Palangka Raya agar seluruh warga ikut menjaga ketertiban dan keindahan kota demi mewujudkan Palangka Raya yang semakin KEREN (Kolaboratif, Ekonomi Maju, Religius, Energik, Nyaman).

“Wali kota tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mari kita jaga kota ini bersama-sama,” imbaunya.

Dukungan juga disampaikan oleh Lurah Panarung Evi Kahayanti. Ia berharap penertiban ini dapat diperluas ke wilayah lainnya demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman.

Baca Juga :  DWP Satpol PP Peringati HUT ke-25

“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Harapannya, tidak ada lagi warga yang membangun atau berusaha di atas drainase dan bahu jalan,” katanya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Dishub Kota Palangka Raya Hadi Suwandoyo, menambahkan bahwa bangunan yang menjorok hingga ke bahu jalan berpotensi mengganggu lalu lintas, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Dengan adanya penertiban ini, kami berharap jalur transportasi kembali lancar dan angka kecelakaan bisa ditekan. Bangunan juga akan tertata lebih rapi dan masyarakat pengguna jalan tidak lagi terganggu,” terang Hadi.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan yang melebihi batas ketentuan. “Mari kita hormati aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) membongkar bangunan yang berdiri di atas drainase dan melebihi batas bahu jalan.

Kegiatan penertiban kali ini dilakukan di Jalan Setadji dan Jalan Adonis Samad, Senin (5/5). Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE, didampingi Plt Sekretaris Dishub Kota Palangka Raya Hadi Suwandoyo, Lurah Panarung Evi Kahayanti, serta puluhan personel Satpol PP diterjunkan.

Menurut Berlianto, kegiatan penertiban ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang telah dilakukan di beberapa titik sebelumnya. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang secara mandiri telah membongkar bangunannya.

Baca Juga :  Pemko Lindungi Kesehatan Warga melalui JK-KIS

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung langkah ini. Banyak dari mereka dengan sukarela membongkar bangunan tanpa harus dipaksa. Ini membuktikan adanya kesadaran dan kerja sama untuk mengembalikan fungsi drainase sebagaimana mestinya,” ujar Berlianto.

Ia menegaskan, penertiban ini murni untuk kepentingan umum, bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Dirinya juga menyampaikan pesan Wali Kota Palangka Raya agar seluruh warga ikut menjaga ketertiban dan keindahan kota demi mewujudkan Palangka Raya yang semakin KEREN (Kolaboratif, Ekonomi Maju, Religius, Energik, Nyaman).

“Wali kota tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mari kita jaga kota ini bersama-sama,” imbaunya.

Dukungan juga disampaikan oleh Lurah Panarung Evi Kahayanti. Ia berharap penertiban ini dapat diperluas ke wilayah lainnya demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman.

Baca Juga :  DWP Satpol PP Peringati HUT ke-25

“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Harapannya, tidak ada lagi warga yang membangun atau berusaha di atas drainase dan bahu jalan,” katanya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Dishub Kota Palangka Raya Hadi Suwandoyo, menambahkan bahwa bangunan yang menjorok hingga ke bahu jalan berpotensi mengganggu lalu lintas, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Dengan adanya penertiban ini, kami berharap jalur transportasi kembali lancar dan angka kecelakaan bisa ditekan. Bangunan juga akan tertata lebih rapi dan masyarakat pengguna jalan tidak lagi terganggu,” terang Hadi.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan yang melebihi batas ketentuan. “Mari kita hormati aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/