Selasa, Mei 6, 2025
26.2 C
Palangkaraya

Polda Bentuk Timsus Usut Aksi di PT BAP, Ini Respons Ketua GRIB Jaya Kalteng

PALANGKA RAYA- Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng memasang spanduk atau penyegelas di kebun PT Bumi Asri Pasaman, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Dari video yang beredar luas, aksi dugaan penyegelan oleh sekelompok ormas ini terkesan seperti aksi premanisme.

Ketua GRIB Jaya Kalteng Robetson angkat bicara saat Polda Kalteng membentuk tim untuk menyelidiki aksi mereka.

Ia mengatakan, Sukarto selaku pihak yang memberikan kuasa kepada GRIB Jaya Kalteng untuk menegakkan hukum, karena putusan sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) telah dikeluarkan sejak 2019 lalu. Namun, hingga saat ini keputusan itu tidak diindahkan oleh PT BAP.

“Tentu Sukarto merupakan pihak yang dirugikan, apalagi dia adalah tetangga saya, dialah yang menutup (menggantikan) uang petani yang menjual karet saat itu,” tegas Robetson.

Baca Juga :  Kuliner Yos Soedarso Ujung “Banjir” Pengamen dan Pengemis

Menurut Robet, tidak elok apabila sampai menerjunkan tim khusus untuk pengusutan perkara ini, karena putusan hukum sudah sangat jelas.

Menanggapi soal banyaknya penolakan atas ormas ini di beberapa daerah, Robet menegaskan GRIB Kalteng tidak akan terpengaruh, karena pihaknya berpegang pada legalitas hukum yang jelas.

“Artinya, kalau masih di wilayah hukum Indonesia, GRIB berhak berserikat,” ucapnya.

Dengan demikian, GRIB Jaya Kalteng akan terus eksis dan akan terus membersamai pemerintah di semua sektor.(irj/ram)

 

PALANGKA RAYA- Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng memasang spanduk atau penyegelas di kebun PT Bumi Asri Pasaman, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Dari video yang beredar luas, aksi dugaan penyegelan oleh sekelompok ormas ini terkesan seperti aksi premanisme.

Ketua GRIB Jaya Kalteng Robetson angkat bicara saat Polda Kalteng membentuk tim untuk menyelidiki aksi mereka.

Ia mengatakan, Sukarto selaku pihak yang memberikan kuasa kepada GRIB Jaya Kalteng untuk menegakkan hukum, karena putusan sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) telah dikeluarkan sejak 2019 lalu. Namun, hingga saat ini keputusan itu tidak diindahkan oleh PT BAP.

“Tentu Sukarto merupakan pihak yang dirugikan, apalagi dia adalah tetangga saya, dialah yang menutup (menggantikan) uang petani yang menjual karet saat itu,” tegas Robetson.

Baca Juga :  Kuliner Yos Soedarso Ujung “Banjir” Pengamen dan Pengemis

Menurut Robet, tidak elok apabila sampai menerjunkan tim khusus untuk pengusutan perkara ini, karena putusan hukum sudah sangat jelas.

Menanggapi soal banyaknya penolakan atas ormas ini di beberapa daerah, Robet menegaskan GRIB Kalteng tidak akan terpengaruh, karena pihaknya berpegang pada legalitas hukum yang jelas.

“Artinya, kalau masih di wilayah hukum Indonesia, GRIB berhak berserikat,” ucapnya.

Dengan demikian, GRIB Jaya Kalteng akan terus eksis dan akan terus membersamai pemerintah di semua sektor.(irj/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/