Penyidik bisa memperoleh bukti kuat bahwa aset-aset yang dimiliki oleh tersangka diperoleh dari hasil tindak pidana penipuan yang dilakukannya terkait proyek pembangunan Mal PTC dan Mal ATC serta proyek pembangunan perumahan di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya.
“(Dijerat TPPU, red) tentu bisa, semua itu bergantung pada penyidikan lebih lanjut, seperti pidana umumnya,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Jumat (30/4).
Lebih lanjut Jeplin menjelaskan, substansi dari UU TTPU adalah upaya dari pelaku tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatannya ke dalam bentuk harta kekayaan. Secara hukum hasil kejahatan tersebut memang harus dirampas demi penegakan hukum.
Dalam penerapan UU TPPU diatur bahwa sebelum menentukan apakah tersangka bisa dibidik dengan pasal-pasal yang terdapat dalam UU TPPU, penyidik terlebih dahulu harus mendapat informasi secara detail terkait harta kekayaan atau aset-aset yang dimiliki tersangka, baik atas nama perorangan maupun atas nama perusahaan yang disesuaikan dengan framework tempus delict (waktu kejadian) terjadinya tindak pidana tersebut.
BACA JUGA: Ini Nasib Uang Korban PT Adhi Graha
“Jika ada dugaan kuat harta tersebut, berdasarkan bukti-bukti yang cukup diperoleh dari hasil tindak pidana, maka menurut saya, UU TPPU dapat diterapkan,” ungkap pengacara muda dari Peradi ini. (sja/ce/ram)