Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Hak Relatif Terpenuhi, Permasalahan Pekerja di Kalteng Diatasi

PALANGKA RAYA-Hari Buruh dirayakan tiap tanggal 1 Mei dan dikenal dengan sebutan May Day. Buruh, kini penyebutannya lebih halus dengan kata pekerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, jumlah pekerja se-Kalteng tahun 2022 sebanyak 1.344.475 orang. Angka itu lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 1.346.437 orang, tetapi lebih tinggi dari tahun 2020 yang berjumlah 1.318.133 orang. Dari data tersebut, angka pekerja terbanyak tahun 2022 ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan jumlah 204.836 orang, sementara terendah ada di Kabupaten Sukamara dengan jumlah 32.944 orang (lihat tabel di bawah).

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi mengatakan, dari total pekerja di Kalteng tersebut, paling banyak merupakan pekerja sektor nonformal, seperti karyawan toko-toko kecil, penjual makanan keliling, dan mereka yang bekerja tanpa dinaungi oleh perusahaan. Sedangkan pekerja formal adalah pekerja yang diberi pekerjaan oleh perusahaan dan terikat oleh perjanjian kerja tertentu.

 

“Dari keseluruhan tenaga kerja di Kalteng itu, memang lebih banyak yang bekerja di sektor informal atau nonformal daripada yang bekerja di sektor formal alias bekerja di suatu perusahaan,” kata Farid saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (27/4).

 

Ia menyebut bahwa ada sejumlah tenaga kerja di Kalteng yang datang dari luar Kalteng. Untuk perusahaan formal, apabila ingin mendatangkan pekerja dari luar, maka wajib mengikuti mekanisme yang ada. Perusahaan harus mengajukan izin mendatangkan pekerja dari luar Kalteng ke kementerian melalui dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota, kemudian merekomendasikan ke provinsi dengan berbagai persyaratan.

 

“Selanjutnya dinas ketenagakerjaan provinsi mengajukan ke pusat, dalam hal ini kementerian terkait, barulah setelah itu kami memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk mendatangkan pekerja,” jelasnya.

 

Berkenaan dengan kesejahteraan dan hak-hak buruh di Kalteng, Farid menyebut bahwa selama ini hak-hak buruh relatif sudah terpenuhi. Hal ini dibuktikan dengan minimnya permasalahan pekerja. Meski ada beberapa, tetapi bukan hal yang begitu besar.

 

“Terkait kesejahteraan pekerja di Kalteng sudah diakui oleh Serikat Buruh Kalteng, mereka (Serikat Buruh, red) dan kami terus memantau untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi,” tuturnya.

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng juga turut berupaya memberikan kesejahteraan bagi para pekerja di Bumi Tambun Bungai. Akhir 2022 lalu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah menetapkan UMP dan UMK. “Semua UMR dan UMK naik, harapannya dengan kenaikkan itu, tingkat kesejahteraan pekerja di Kalteng turut meningkat,” ujarnya.

 

Sebagai upaya menjamin kesejahteraan pekerja melalui sisi pengawasan, petugas dinas ketenagakerjaan secara rutin mendatangi perusahaan-perusahaan untuk memastikan para pekerja sudah memiliki BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, memastikan pekerja menerima upah sesuai UMK, serta memastikan alat-alat yang digunakan perusahaan sudah disertifikasi dan telah melalui pemeriksaan uji berkala.

 

“Kami juga memastikan apakah di perusahaan sudah dibentuk lembaga keselamatan kerja (K3) hingga bagaimana jalur evakuasi jika sesewaktu terjadi bencana,” tegasnya.

 

Di sisi lain, untuk mengimbangi tenaga kerja lokal dan luar Kalteng, pihaknya juga melaksanakan bimbingan kerja kepada masyarakat. Misal saja beberapa jenis pekerjaan yang tidak dapat ditangani pekerja lokal, seperti operator alat berat. Untuk itu, pihaknya melalui BLK di Barito Selatan (Barsel) terus melakukan pelatihan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hari Buruh tanpa Demo

 

“Beberapa kabupaten juga sudah menggelar pelatihan, seperti pelatihan jaringan listrik, las, servis motor, membuat bahan pangan dari produk-produk lokal, komputer, dan lainnya. Melalui pelatihan-pelatihan itu diharapkan suatu saat pekerja lokal bisa mengimbangi pekerja dari luar atau bahkan bisa lebih banyak lagi pekerja lokal yang direkrut,” ujarnya.

 

Terpisah, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalteng, Cornelis mengatakan kesadaran para pekerja atau buruh di Kalteng untuk masuk atau membentuk sebuah organisasi serikat pekerja masih minim. Hal itu dikarenakan tenaga kerja lokal masih fokus pada pemikiran bagaimana mendapatkan pekerjaan. Padahal menurutnya keberadaan organisasi serikat pekerja sangat penting dalam upaya membantu para buruh memperjuangkan hak-hak mereka setelah mendapatkan pekerjaan.

 

Akibatnya tidak adanya organisasi serikat pekerja tersebut, posisi para pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja bila muncul sebuah sebuah persoalan menjadi lemah. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan para pekerja akan pentingnya sebuah serikat pekerja inilah yang menjadi salah satu titik kelemahan posisi para buruh di Kalteng.

 

“Kesadaran atau pemahaman dari para pekerja tentang serikat pekerja masih sangat rendah, sehingga saat muncul permasalahan di tempat kerja terkait hak-hak pekerja, mereka bingung harus melaporkan ke mana,” kata Cornelis, Jumat (28/4).

 

Di sisi lain, terkadang pihak perusahaan atau pengusaha tidak ingin terbentuknya serikat pekerja di perusahaannya karena berpikir bahwa dengan terbentuknya serikat buruh hanya akan menimbulkan permasalahan bagi perusahaan.

 

“Dahulu serikat buruh dipandang selalu mencari permasalahan dan memaksakan kehendak, terutama desakan menaikkan upah dengan melakukan aksi turun ke jalan dan mogok,” ucap ketua DPD KSPSI Kalteng periode 2022-2027 ini.

 

Padahal, lanjut Cornelis, dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, disebutkan bahwa dalam suatu perusahaan wajib memiliki serikat pekerja. Dengan tidak adanya serikat pekerja, maka para pekerja yang mendapat masalah akan kesulitan memperoleh bantuan atau pendampingan dari organisasi serikat pekerja seperti KSPSI.

 

“Karena undang-undang dan peraturan yang menentukan bahwa pekerja harus tergabung dalam serikat pekerja untuk dapat membantu permasalahan mereka,” terangnya.

 

Meski sejauh ini masih sering terjadi konflik antara pekerja dengan pihak perusahaan di Kalteng, akan tetapi Cornelis menilai secara umum hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja masih cukup baik. “Permasalahan antara pekerja dengan pengusaha menyangkut hubungan kerja maupun komunikasi kerja masih sangat bagus di Kalteng ini,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, KSPSI yang dipimpinnya beberapa kali telah menangani permasalahan menyangkut keterlambatan pembayaran upah dan THR serta pemutusan hubungan kerja.

Sektor industri yang paling banyak melaporkan permasalahan antara pekerja dengan perusahaan adalah industri perkebunan.

 

“Dari sektor perkebunan yakni perusahaan kelapa sawit, itu yang paling mendominasi,” ucapnya.

 

Terkait penyelesaian berbagai konflik antara buruh dan perusahaan, KSPSI lebih mengutamakan penyelesaian melalui jalan mediasi.

 

“Misalnya soal keterlambatan pembayaran gaji. Kami akan datang ke perusahaan bersangkutan untuk menanyakan permasalahan (penyebab keterlambatan), kami juga sering memberi usulan untuk solusi penyelesaian masalah-masalah seperti itu,” kata Cornelis.

Baca Juga :  Silakan Lapor ke Disnakertrans Jika Dilarang Berserikat

 

Cornelis juga menyoroti soal perlindungan hak para buruh yang bekerja di sektor informal, seperti para penjaga toko, pelayan warung makan, dan buruh angkut. Apalagi jumlah pekerja sektor informal lebih banyak dibandingkan pekerja sektor formal.

 

Menurutnya perlindungan hak para buruh sektor informal sejauh ini belum terakomodasi secara baik. Termasuk di antaranya terkait upah dan gaji para pekerja. “Upah pekerja sektor industri informal itu biasanya berdasarkan kesepakatan lisan,” terangnya.

 

Cornelis mencontohkan gaji penjaga rumah makan yang pernah ditanyainya. “Pernah saya tanya berapa upah yang diterima mereka, ada yang bilang diberi upah Rp25 ribu, Rp 35 ribu, dan Rp40 ribu per hari,” bebernya sembari menyebut bahwa para pekerja tersebut bekerja dari pukul 05.00 hingga pukul 16.00.

 

“Bila dihitung-hitung, jika satu hari diupah Rp30 ribu, artinya dalam sebulan mereka cuman mendapatkan Rp900 ribu,” tambahnya.

 

Ia memastikan bahwa saat ini KSPSI sudah merangkul para pekerja sektor informal, demi memberikan perlindungan kepada mereka. “KSPSI sudah bentuk organisasi serikat buruh kerah biru demi melindungi hak-hak para pekerja sektor informal,” pungkasnya. (abw/sja/ce/ala)

 

KONDISI KETENAGAKERJAAN DI KALTENG

(Data per Agustus 2022)

Penduduk Usia Kerja (PUK)                          : 2.088.770

Angkatan Kerja (AK)                                       : 1.404.300 (67,23%)

Bekerja                                                                 : 1.344.480 (95,74 %)

– Pekerja penuh                                                : 70,77 %

– Pekerja parung waktu                                  : 23,85%

– Setengah pengangguran                            : 5,38%

Penganggur                                                        : 59.830 (4,26 %)

 

Bukan Angkatan Kerja (BAK)                      : 684.470 (32,77%)

– Sekolah                                                             : 160.668 (23,47 %)

– Mengurus Rumah Tangga                          : 455.348 (66,53 %)

– Lainnya                                                              : 68.454 (10%)

 

PEKERJAAN

Buruh/karyawan                                              : 45,35 %

Berusaha sendiri                                               : 24,09

Berusaha dibantu buruh tidak tetap         : 11,47

Pekerja keluarga/tidak dibayar                   : 10,88

Berusaha dibantu buruh tetap                    : 3,15

Pekerja bebas sektor non-pertanian        : 2,58

Pekerja bebas sektor pertanian                  : 2,49

 

SEKTOR LAPANGAN PEKERJAAN

 

Pertanian dan kehutanan                                             : 39,85 %

Perdagangan                                                                     : 15,82

Administrasi pemerintahan                                         : 8,60

Pertambangan dan penggalian                                   : 7,21

Konstruksi                                                                           : 5,49

Jasa pendidikan                                                                : 4,72

Industri pengolahan                                                        : 4,25

Penyediaan akomodasi dan makanan minuman  : 3,93

Transportasi dan pergudangan                                  : 3,06

Jasa lainnya                                                             : 2,80

Jasa kesehatan dan kegiatan sosial                           : 1,98

Jasa keuangan dan asuransi                                         : 1,88

Pengadaan listrik, gas, air, dan real estate             : 0,42

SUMBER: DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KALTENG

 

JUMLAH PENDUDUK BEKERJA DI KALTENG

(Data per Desember 2022)

 

DAERAH Penduduk Bekerja (Orang)
2020 2021 2022
Kotawaringin Barat 162.949 159.220 159.627
Kotawaringin Timur 217.929 218.522 204.836
Kapuas 180.723 183.411 177.274
Barito Selatan 63.997 63.676 67.449
Barito Utara 66.195 65.928 66.331
Sukamara 29.711 33.515 32.944
Lamandau 42.357 43.423 43.694
Seruyan 95.235 108.044 112.821
Katingan 77.458 78.850 82.380
Pulang Pisau 68.961 69.911 69.560
Gunung Mas 58.183 57.763 58.471
Barito Timur 71.678 73.230 71.923
Murung Raya 51.662 55.673 57.380
Palangka Raya 131.095 135.271 139.785
Kalimantan Tengah 1.318.133 1.346.437 1.344.475

 

SUMBER: BADAN PUSAT STATISTIK KALTENG

PALANGKA RAYA-Hari Buruh dirayakan tiap tanggal 1 Mei dan dikenal dengan sebutan May Day. Buruh, kini penyebutannya lebih halus dengan kata pekerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, jumlah pekerja se-Kalteng tahun 2022 sebanyak 1.344.475 orang. Angka itu lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 1.346.437 orang, tetapi lebih tinggi dari tahun 2020 yang berjumlah 1.318.133 orang. Dari data tersebut, angka pekerja terbanyak tahun 2022 ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan jumlah 204.836 orang, sementara terendah ada di Kabupaten Sukamara dengan jumlah 32.944 orang (lihat tabel di bawah).

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi mengatakan, dari total pekerja di Kalteng tersebut, paling banyak merupakan pekerja sektor nonformal, seperti karyawan toko-toko kecil, penjual makanan keliling, dan mereka yang bekerja tanpa dinaungi oleh perusahaan. Sedangkan pekerja formal adalah pekerja yang diberi pekerjaan oleh perusahaan dan terikat oleh perjanjian kerja tertentu.

 

“Dari keseluruhan tenaga kerja di Kalteng itu, memang lebih banyak yang bekerja di sektor informal atau nonformal daripada yang bekerja di sektor formal alias bekerja di suatu perusahaan,” kata Farid saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (27/4).

 

Ia menyebut bahwa ada sejumlah tenaga kerja di Kalteng yang datang dari luar Kalteng. Untuk perusahaan formal, apabila ingin mendatangkan pekerja dari luar, maka wajib mengikuti mekanisme yang ada. Perusahaan harus mengajukan izin mendatangkan pekerja dari luar Kalteng ke kementerian melalui dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota, kemudian merekomendasikan ke provinsi dengan berbagai persyaratan.

 

“Selanjutnya dinas ketenagakerjaan provinsi mengajukan ke pusat, dalam hal ini kementerian terkait, barulah setelah itu kami memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk mendatangkan pekerja,” jelasnya.

 

Berkenaan dengan kesejahteraan dan hak-hak buruh di Kalteng, Farid menyebut bahwa selama ini hak-hak buruh relatif sudah terpenuhi. Hal ini dibuktikan dengan minimnya permasalahan pekerja. Meski ada beberapa, tetapi bukan hal yang begitu besar.

 

“Terkait kesejahteraan pekerja di Kalteng sudah diakui oleh Serikat Buruh Kalteng, mereka (Serikat Buruh, red) dan kami terus memantau untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi,” tuturnya.

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng juga turut berupaya memberikan kesejahteraan bagi para pekerja di Bumi Tambun Bungai. Akhir 2022 lalu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah menetapkan UMP dan UMK. “Semua UMR dan UMK naik, harapannya dengan kenaikkan itu, tingkat kesejahteraan pekerja di Kalteng turut meningkat,” ujarnya.

 

Sebagai upaya menjamin kesejahteraan pekerja melalui sisi pengawasan, petugas dinas ketenagakerjaan secara rutin mendatangi perusahaan-perusahaan untuk memastikan para pekerja sudah memiliki BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, memastikan pekerja menerima upah sesuai UMK, serta memastikan alat-alat yang digunakan perusahaan sudah disertifikasi dan telah melalui pemeriksaan uji berkala.

 

“Kami juga memastikan apakah di perusahaan sudah dibentuk lembaga keselamatan kerja (K3) hingga bagaimana jalur evakuasi jika sesewaktu terjadi bencana,” tegasnya.

 

Di sisi lain, untuk mengimbangi tenaga kerja lokal dan luar Kalteng, pihaknya juga melaksanakan bimbingan kerja kepada masyarakat. Misal saja beberapa jenis pekerjaan yang tidak dapat ditangani pekerja lokal, seperti operator alat berat. Untuk itu, pihaknya melalui BLK di Barito Selatan (Barsel) terus melakukan pelatihan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hari Buruh tanpa Demo

 

“Beberapa kabupaten juga sudah menggelar pelatihan, seperti pelatihan jaringan listrik, las, servis motor, membuat bahan pangan dari produk-produk lokal, komputer, dan lainnya. Melalui pelatihan-pelatihan itu diharapkan suatu saat pekerja lokal bisa mengimbangi pekerja dari luar atau bahkan bisa lebih banyak lagi pekerja lokal yang direkrut,” ujarnya.

 

Terpisah, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalteng, Cornelis mengatakan kesadaran para pekerja atau buruh di Kalteng untuk masuk atau membentuk sebuah organisasi serikat pekerja masih minim. Hal itu dikarenakan tenaga kerja lokal masih fokus pada pemikiran bagaimana mendapatkan pekerjaan. Padahal menurutnya keberadaan organisasi serikat pekerja sangat penting dalam upaya membantu para buruh memperjuangkan hak-hak mereka setelah mendapatkan pekerjaan.

 

Akibatnya tidak adanya organisasi serikat pekerja tersebut, posisi para pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja bila muncul sebuah sebuah persoalan menjadi lemah. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan para pekerja akan pentingnya sebuah serikat pekerja inilah yang menjadi salah satu titik kelemahan posisi para buruh di Kalteng.

 

“Kesadaran atau pemahaman dari para pekerja tentang serikat pekerja masih sangat rendah, sehingga saat muncul permasalahan di tempat kerja terkait hak-hak pekerja, mereka bingung harus melaporkan ke mana,” kata Cornelis, Jumat (28/4).

 

Di sisi lain, terkadang pihak perusahaan atau pengusaha tidak ingin terbentuknya serikat pekerja di perusahaannya karena berpikir bahwa dengan terbentuknya serikat buruh hanya akan menimbulkan permasalahan bagi perusahaan.

 

“Dahulu serikat buruh dipandang selalu mencari permasalahan dan memaksakan kehendak, terutama desakan menaikkan upah dengan melakukan aksi turun ke jalan dan mogok,” ucap ketua DPD KSPSI Kalteng periode 2022-2027 ini.

 

Padahal, lanjut Cornelis, dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, disebutkan bahwa dalam suatu perusahaan wajib memiliki serikat pekerja. Dengan tidak adanya serikat pekerja, maka para pekerja yang mendapat masalah akan kesulitan memperoleh bantuan atau pendampingan dari organisasi serikat pekerja seperti KSPSI.

 

“Karena undang-undang dan peraturan yang menentukan bahwa pekerja harus tergabung dalam serikat pekerja untuk dapat membantu permasalahan mereka,” terangnya.

 

Meski sejauh ini masih sering terjadi konflik antara pekerja dengan pihak perusahaan di Kalteng, akan tetapi Cornelis menilai secara umum hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja masih cukup baik. “Permasalahan antara pekerja dengan pengusaha menyangkut hubungan kerja maupun komunikasi kerja masih sangat bagus di Kalteng ini,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, KSPSI yang dipimpinnya beberapa kali telah menangani permasalahan menyangkut keterlambatan pembayaran upah dan THR serta pemutusan hubungan kerja.

Sektor industri yang paling banyak melaporkan permasalahan antara pekerja dengan perusahaan adalah industri perkebunan.

 

“Dari sektor perkebunan yakni perusahaan kelapa sawit, itu yang paling mendominasi,” ucapnya.

 

Terkait penyelesaian berbagai konflik antara buruh dan perusahaan, KSPSI lebih mengutamakan penyelesaian melalui jalan mediasi.

 

“Misalnya soal keterlambatan pembayaran gaji. Kami akan datang ke perusahaan bersangkutan untuk menanyakan permasalahan (penyebab keterlambatan), kami juga sering memberi usulan untuk solusi penyelesaian masalah-masalah seperti itu,” kata Cornelis.

Baca Juga :  Silakan Lapor ke Disnakertrans Jika Dilarang Berserikat

 

Cornelis juga menyoroti soal perlindungan hak para buruh yang bekerja di sektor informal, seperti para penjaga toko, pelayan warung makan, dan buruh angkut. Apalagi jumlah pekerja sektor informal lebih banyak dibandingkan pekerja sektor formal.

 

Menurutnya perlindungan hak para buruh sektor informal sejauh ini belum terakomodasi secara baik. Termasuk di antaranya terkait upah dan gaji para pekerja. “Upah pekerja sektor industri informal itu biasanya berdasarkan kesepakatan lisan,” terangnya.

 

Cornelis mencontohkan gaji penjaga rumah makan yang pernah ditanyainya. “Pernah saya tanya berapa upah yang diterima mereka, ada yang bilang diberi upah Rp25 ribu, Rp 35 ribu, dan Rp40 ribu per hari,” bebernya sembari menyebut bahwa para pekerja tersebut bekerja dari pukul 05.00 hingga pukul 16.00.

 

“Bila dihitung-hitung, jika satu hari diupah Rp30 ribu, artinya dalam sebulan mereka cuman mendapatkan Rp900 ribu,” tambahnya.

 

Ia memastikan bahwa saat ini KSPSI sudah merangkul para pekerja sektor informal, demi memberikan perlindungan kepada mereka. “KSPSI sudah bentuk organisasi serikat buruh kerah biru demi melindungi hak-hak para pekerja sektor informal,” pungkasnya. (abw/sja/ce/ala)

 

KONDISI KETENAGAKERJAAN DI KALTENG

(Data per Agustus 2022)

Penduduk Usia Kerja (PUK)                          : 2.088.770

Angkatan Kerja (AK)                                       : 1.404.300 (67,23%)

Bekerja                                                                 : 1.344.480 (95,74 %)

– Pekerja penuh                                                : 70,77 %

– Pekerja parung waktu                                  : 23,85%

– Setengah pengangguran                            : 5,38%

Penganggur                                                        : 59.830 (4,26 %)

 

Bukan Angkatan Kerja (BAK)                      : 684.470 (32,77%)

– Sekolah                                                             : 160.668 (23,47 %)

– Mengurus Rumah Tangga                          : 455.348 (66,53 %)

– Lainnya                                                              : 68.454 (10%)

 

PEKERJAAN

Buruh/karyawan                                              : 45,35 %

Berusaha sendiri                                               : 24,09

Berusaha dibantu buruh tidak tetap         : 11,47

Pekerja keluarga/tidak dibayar                   : 10,88

Berusaha dibantu buruh tetap                    : 3,15

Pekerja bebas sektor non-pertanian        : 2,58

Pekerja bebas sektor pertanian                  : 2,49

 

SEKTOR LAPANGAN PEKERJAAN

 

Pertanian dan kehutanan                                             : 39,85 %

Perdagangan                                                                     : 15,82

Administrasi pemerintahan                                         : 8,60

Pertambangan dan penggalian                                   : 7,21

Konstruksi                                                                           : 5,49

Jasa pendidikan                                                                : 4,72

Industri pengolahan                                                        : 4,25

Penyediaan akomodasi dan makanan minuman  : 3,93

Transportasi dan pergudangan                                  : 3,06

Jasa lainnya                                                             : 2,80

Jasa kesehatan dan kegiatan sosial                           : 1,98

Jasa keuangan dan asuransi                                         : 1,88

Pengadaan listrik, gas, air, dan real estate             : 0,42

SUMBER: DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KALTENG

 

JUMLAH PENDUDUK BEKERJA DI KALTENG

(Data per Desember 2022)

 

DAERAH Penduduk Bekerja (Orang)
2020 2021 2022
Kotawaringin Barat 162.949 159.220 159.627
Kotawaringin Timur 217.929 218.522 204.836
Kapuas 180.723 183.411 177.274
Barito Selatan 63.997 63.676 67.449
Barito Utara 66.195 65.928 66.331
Sukamara 29.711 33.515 32.944
Lamandau 42.357 43.423 43.694
Seruyan 95.235 108.044 112.821
Katingan 77.458 78.850 82.380
Pulang Pisau 68.961 69.911 69.560
Gunung Mas 58.183 57.763 58.471
Barito Timur 71.678 73.230 71.923
Murung Raya 51.662 55.673 57.380
Palangka Raya 131.095 135.271 139.785
Kalimantan Tengah 1.318.133 1.346.437 1.344.475

 

SUMBER: BADAN PUSAT STATISTIK KALTENG

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/