Di sisi lain, Kades Dambung, Sante mengakui bahwa status wilayah desa yang dipimpinnya masih belum jelas. Ada dua versi. Ia mengakui bahwa dirinya merupakan kades definitif hingga 16 Agustus 2023 sebagaimana SK yang dikeluarkan Bupati Bartim.
“Polemik tata batas itu setelah keluarnya Permendagri 40/2018. Sekarang saya bersama masyarakat, pemda, dan sembilan anggota dewan menindaklanjuti setelah ada surat balasan dari Mensesneg terkait keberatan daerah. Hari ini kami ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta petunjuk serta arahan,” ucap Sante.
Warga Desa Dambung Memilih untuk Golput
Perihal polemik status wilayah, Kepala Desa Dambung Sante menyebut bahwa masyarakat di desa ini masih berharap wilayah desanya masuk daerah otoritas Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Warga tetap berpegang teguh pada Kalteng, dari total warga sebanyak 157 orang, ada 105 orang yang ber-KTP Kalteng,” kata Sante.
Namun Sante belum bisa memastikan luas wilayah Desa Dambung, karena sampai saat ini belum ada data yang jelas terkait tata batas.
Selanjutnya mengenai kewenangan untuk partisipasi, Sante menyebut belum ada regulasi yang jelas bagi warga Desa Dambung untuk menyalurkan pilihan. Namun apabila TPS dibangun oleh KPU Kabupaten Tabalong, Sante memastikan bahwa warga Dambung akan menolak untuk memilih alias golput.
“Sampai saat ini belum ada ketentuan memilih di mana, walaupun nanti ada dari KPU Tabalong, kami akan tolak, warga Dambung lebih memilih untuk golput,” tegas Sante.
Sante juga menjelaskan bahwa Desa Dambung paling dekat dengan RT 6, Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur. Namun akses menuju desa tersebut cukup sulit. “Untuk sementara jalan menuju RT 6 Sumber Garunggung memprihatinkan,” tegas Sante.
Tidak Bisa Bikin TPS di Desa Dambung
Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, Desa Dambung tidak terdapat dalam nomenklatur wilayah desa di Kabupaten Barito Timur. Karena itu, sesuai ketentuan, tidak ada pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) yang semestinya dibentuk di tingkat desa/kelurahan. Dengan demikian jumlah desa/kelurahan di Provinsi Kalimantan Tengah berkurang dari 1.572 menjadi 1.571 desa/kelurahan, dengan jumlah kecamatan 136.
“Terkait Desa Dambung ini, KPU Kalteng telah beberapa kali melakukan koordinasi dan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan) serta meminta petunjuk dari KPU RI, berdasarkan peraturan yang ada (Kepmendagri), maka tidak bisa dibentuk PPS di desa itu,” ucap wawan.
Menurutnya perihal batas wilayah tidak menjadi masalah, karena patokan daftar pemilih ada pada NIK dan KTP elektronik.
Disinggung soal Pemkab Bartim yang tidak ingin melepas Desa Dambung, menurut Wawan hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk bersuara.
“Terkait ada beberapa warga Barito Timur yang bertempat di Desa Dambung, KPU setempat akan membuat TPS di sana, tapi tidak di Desa Dambung melainkan di desa terdekat untuk menfasilitasi warga Desa Dambung untuk berpartisipasi dalam pemilu,” tegasnya.