PALANGKA RAYA-Tingginya harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi permasalahan serius di Kota Palangka Raya. Kebanyakan warga kurang mampu terpaksa membeli elpiji subsidi tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET). Diduga ada permainan oknum di tingkat pangkalan, sehingga warga terpaksa merogoh kocek yang dalam untuk mendapatkan tabung “melon” tersebut. Hasil inspeksi mendadak (sidak) ke pengecer, tim gabungan PT Pertamina Cabang Kalteng dan Pemko Palangka Raya menemukan harga eceran Rp27 ribu hingga Rp35 ribu per tabunganya.
Alur distribusi penjualan elpiji subsidi seharusnya hanya sampai pada tingkat pangkalan. Tidak pada pengecer. Ketentuan terkait pengecer tidak terdapat dalam alur distribusi, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penjualan elpiji 3 kg ini pun harus sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. Kewenangan terhadap distribusi elpiji untuk masyarakat miskin tersebut berada di tangan PT Pertamina. Perusahaan BUMN itulah masyarakat menanti ketegasan.
Sales Branch Manager I PT Pertamina Kalteng, M Abdillah mengatakan, pada intinya pihaknya terus mengupayakan agar penyaluran elpiji bersubsidi hanya sampai di tingkat pangkalan saja, sebagai toko yang langsung bisa dijangkau masyarakat untuk membeli elpiji subsidi.
“Kalau tugas kami, pada intinya, adalah menjaga distribusi tetap bisa sampai ke tingkat pangkalan. Terkait elpiji yang sesuai HET itu kan berada di pangkalan, kalau di warung itu tidak ternaungi oleh ketentuan HET, sehingga pengecer itu dapat menaikkan harga suka-suka,” ujar Abdillah kepada Kalteng Pos, Senin (1/5).
Pada dasarnya, lanjut Abdillah, elpiji subsidi diperuntukkan kepada rumah tangga kurang mampu, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan dengan ketentuan pembelian yang dibatasi. Namun, berdasarkan pengamatan pihaknya, masih terdapat masyarakat yang membeli di banyak pangkalan lalu menjual kembali elpiji tersebut. Padahal, penjualan tersebut dibatasi per kartu keluarga (KK) konsumen.
“Mereka (pembeli, red) datang ke pangkalan A, lalu beli lagi ke pangkalan B misalnya, terus lanjut ke pangkalan lainnya, lalu dia dapat banyak tuh, lalu dia jual lagi, padahal kalau sudah beli di satu pangkalan, dia tidak bisa beli lagi di pangkalan lain karena namanya sudah dicatat oleh pihak pangkalan, namun hal itu masih saja dilakukan,” jelasnya.
Ke depannya, lanjut Abdillah, pihaknya akan membuat semacam sistem digital untuk memonitor penjualan tersebut. Sistem digital tersebut akan mendata pedagang yang sudah membeli di suatu pangkalan.
“Jadi ketika pedagang itu membeli di suatu pangkalan, otomatis namanya akan terdata juga di pangkalan yang lainnya, kepada pihak pangkalan ke depannya akan kita terapkan sistem itu, kami masih merumuskan, belum bisa saya sebutkan tanggal pasti kapan, tapi akan kami lakukan secepatnya,” beber Abdillah.
Berkenaan dengan pihak pangkalan yang terindikasi atau bahkan terbukti melakukan penyaluran kepada pengecer atau menjual elpiji di atas ketentuan HET, Abdillah menyebut pihaknya akan memberikan sanksi, dari yang paling ringan seperti pembinaan hingga pencabutan izin pangkalan.
“Kalau ada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran akan kami berikan pembinaan secara berjenjang, dari peringatan, sampai ke pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pencabutan izin pangkalan sehingga tidak akan kami distribusikan kepada mereka lagi,” jelasnya.
Menjamurnya pengecer elpiji subsidi sampai-sampai membuat harganya melambung tinggi tersebut disinyalir juga terjadi akibat maraknya oknum pangkalan yang nakal yang mendistribusikan elpiji subsidi secara sembunyi-sembunyi ke pengecer. Untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya bersama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya akan terus bersinergi untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami bersama dengan DPKUKMP terus bersinergi melakukan pengawasan terhadap distribusi gas elpiji subsidi, baik secara bersama-sama maupun terpisah, terkait penindakan itu kembali lagi ke ketentuan awal, ketika ada pangkalan yang menjual tidak sesuai ketentuan, pasti nanti akan kami lakukan pembinaan secara berjenjang dan terukur kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya H Samsul Rizal mengatakan, pihaknya telah memperoleh data sejumlah pangkalan penjualan elpiji 3 kg di kota Palangka Raya yang diduga melanggar aturan. Samsul juga menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil sejumlah pangkalan elpiji 3 Kg.
Ia menyebutkan ada lima pangkalan elpiji 3 kg yang dipanggil DPKUKMP Kota Palangka Raya.
“Setelah kemarin kami sidak itu, ada lima Pangkalan itu sudah kami panggil ke kantor melalui Satpol PP,” ujar Samsul per telepon, Senin (1/5).
Samsul mengatakan DPKUKMP bersama Pihak PT Pertamina sangat serius menindak pangkalan nakal yang diketahui menjual elpiji 3 kg di atas HET yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas setiap pangkalan yang memang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Samsul juga mengingatkan kepada masyarakat luas khususnya warga di kota bahwa pemerintah menyediakan elpiji 3 kg adalah terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin. Sehingga sangat tidak dibenarkan bila pangkalan menjual elpiji tersebut ke pihak pengecer. “Itu di luar sistem karena sebenarnya itu tidak boleh,” tegasnya.
Demi memastikan kesediaan elpiji 3 kg di Palangka Raya, pemko akan gencar melakukan kegiatan sidak. Disebutnya bahwa kegiatan sidak tersebut juga dalam rangka melaksanakan arahan dari wali kota terkait pengendalian harga dan kesediaan gas elpiji.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota terkait pengendalian harga elpiji 3 kg di kota, maka beliau (wali kota, red) memberikan arahan ke DPKUKMP untuk melakukan terus sidak,” ucapnya.
Sementara itu, Yono pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg di Palangka Raya mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan penyaluran agar tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan. “Kami menggunakan sistem kupon dalam penjualannya,” ungkap Yono saat ditemui di Pangkalan di kawasan Pasar Kahayam, Senin (1/5).
Setiap pemegang kupon, lanjut Yono, hanya untuk mendapatkan satu tabung. “Sistem kupon sendiri sudah diberlakukan sejak tahun 2021,” ucapnya.
Kebijakan ini dibuat pihak pangkalan dan RT dan disetujui oleh masyarakat sekitar.“Diberlakukannya sistem ini untuk menghindari perselisihan antara masyarakat dan pangkalan maupun sesama masyarakat,” jelasnya.
Apabila tidak diberikan ketetapan khusus dikhawatirkan akan menimbulkan pertikaian terus menerus di tengah masyarakat. “Dengan adanya kupon maka saya hanya menjual pada mereka yang membawa kupon saja,” terangnya.
“Dulu saya menerapkan sistem antre, namun efisiensi sistem ini di pandang cukup kurang bagi masyarakat lalu diterapkanlah sistem kupon agar masyarakat lebih tertib dan teratur,” sambungnya.
Pemilik pangkalan yang sudah ada sejak tahun 2015 ini juga mengatakan jika tak jarang ada beberapa oknum yang ingin memborong gas elpiji yang ada di tempatnya. “Semisal ada yang datang begitu biasanya langsung saya tolak,” tuturnya.
Selain karena memang hal tersebut dilarang, ia juga mengaku jika ia sebagai pemangkal cukup paham dengan kebutuhan masyarakat akan gas elpiji dalam kesehariannya.
“Biasanya saya juga beralasan gas nya ga bisa di jual sembarangan, karena disini sistem kupon jadi kalau masyarakat datang mencari gas dan saya bilang tidak ada maka saya telah mengambil hak mereka,” jelasnya.
Sejak 2015 ia telah melakukan kontrak dengan agen terkait yang mendistribusikan gas elpiji. Setiap akhir tahun ia melakukan perpanjangan kontrak pada agen tersebut. “Agen seperti tangan pertama dan pangkalan tangan kedua,” katanya.
Setiap pangkalan memiliki kontraknya masing-masing. Dalam kontraknya akan disebutkan jumlah gas elpiji yang akan di antar ke pangkalan per bulannya.
“Di tempat saya empat kali sebulan. Menyesuaikan kontrak yang ada, semisal perbulan 600 tabung jadi 600 dibagi per empat kali datang,” paparnya.
Ia juga mengatakan jika saat ini sudah mulai banyak pangkalan baru, tidak seperti dahulu. “Kalau dulu masih sedikit dan terbilang susah untuk perizinannya,” ucapnya.
Terpisah, Ifah pemilik Pangkalan di Jalan Rangas mengatakan, dalam sebulannya akan diantar dua kali pengantaran yang dalam sekali antar akan diberi sebanyak 200 tabung. Total ada 400 tabung dalam dua kali pengantaran.
Kemudian, lanjutnya, untuk sistem penyaluran yang dilakukan di pangkalan ini cukup mudah, yaitu hanya dengan menukarkan tabung gas kosong dengan yang baru setelah memenuhi beberapa persyaratan dan telah mengisi berapa data.
Syarat yang ditentukan dengan membawa fotocopy kartu tanda pengenal (KTP) dan kartu keluarga (KK), setiap pembeli maksimal hanya dapat membeli dua tabung dalam satu KK, dan mengisi beberapa data dari pertamina. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pendataan dan menghindari warga yang mendapat gas berlebih,” ujarnya.
Pangkalan yang berada di perumahan Jalan Rangas itu hanya melayani pembelian warga sekitar dari Jalan Rangas, Ulin, Rasak, Pantung, Pilau, Keruing, Bekawan dan kawasan Panarung. Untuk pembelian satu tabung gas dibandrol dengan harga Rp22 ribu.
Pegawai BUMN itu juga mengatakan bahwa pangkalan miliknya tidak menerima adanya pembelian dengan sistem borong untuk dijual eceran ataupun membeli gas bersubsini beserta tabungnya.
“Banyak yang menawarkan diri untuk memborong gas elpiji bersubsidi ini, tapi ya kami tolak,” jelasnya
Menyikapi banyaknya pengencer menjual elpiji 3 kg di atas HET, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery. Anggota Komisi B DPRD Kota ini mengaku prihatin dengan temuan tersebut. Khemal berharap pihak pertamina bisa membentuk tim untuk turun kelapangan agar untuk melihat bagaimana kondisi sebenarnya.
“Saya rasa pihak pertamina harus bisa mengambil sikap dengan membentuk tim untuk turun kelapangan, hal ini untuk melihat dan mengambil tindakan kepada agen pangkalan yang nakal dengan menjual harga elpiji tiga kilo dengan harga diatas HET,” tegasnya Khemal kepada wartawan, Senin (1/5).
Pertamina menurutnya harus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberantas oknum tersebut. Khemal khawatir apabila ini tidak diberantas, maka warga yang membutuhkan akan susah mendapatkan elpiji 3 kg tersebut.
Ia menginginkan apabila telah mendapatkan oknum tersebut, maka sesegera untuk dicabut izinnya. Menurut politisi Partai Golkar ini tindakan tersebut dapat memberikan efek jera dan warning terhadap oknum nakal tersebut.
Menurutnya, saat ini tidak adalagi peringatan-peringatan kepada pihak pangkalan yang nakal. Karena menurutnya kejadian seperti ini merupakan penyakit lama yang ada di masyarakat. (dan/sja/*zia/*wls/*ham/*mut/irj/ala)