NANGA BULIK-Polres Lamandau kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari hasil operasi tindak pidana narkotika jenis sabu ini jumlahnya mencapai total 1,3 kilogram. Dari operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan empat orang dari dua tindak pidana narkotika sekaligus, yang terjadi pada 27 Oktober 2021.
Penangkapan para pelaku bermula, pada Selasa malam (26/10), di mana saat itu Satresnarkoba Polres Lamandau, melakukan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkoba yang masuk dari Pontianak Kalimantan Barat, ke Kalimantan Tengah dengan menggunakan jalur darat.
Petugas kemudian melakukan razia terhadap sejumlah kendaraan yang melintas di perbatasan Kalbar-Kalteng tepatnya, jalan trans kalimantan, km 18 kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Hasilnya, pada Rabu (27/10) sekira pukul 01:30 aparat kepolisian menemukan sebuah kendaraan mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 132,45 gram, dari dalam mobil, yang di tumpangai oleh tiga orang, inisial RA TR dan IM.
“Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan tiga butir pil ektasi bersama dengan narkoba jenis sabu,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, yang memimpin langsung press release, pengungkapan tindak pidana narkotika, didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, dan Kasat Resnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia, di Joglo Polres Lamandau, Senin (1/11).
Tiga orang penumpang beserta kendaraan yang digunakan selanjutnya diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu. Tak lama berselang, Satresnarkoba Polres Lamandau kembali mendapatkan informasi diduga bahwa akan ada peredaran narkoba melalui jalur yang sama.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lamandau, AKP I Made Rudia kembali dilanjutkan dengan melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang melintasi perbatasan Kalbar-Kalteng, dan ditemukan satu orang menggunakan kendaraan mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi. Namun saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri kejaran petugas, sehingga aksi kejar-kejaran tidak bisa dihindarkan, sampai akhirnya mobil yang dikendarai oleh pelaku ditemukan berhenti setelah mengalami kecelakaan tunggal masuk kedalam parit/selokan.
“Saat dilakukan pengejaran kendaraan pelaku terguling masuk ke parit, petugas yang mengejar pelaku menemukan kendaraan dalam keadaan kosong dan pelaku melarikan diri meninggalkan mobil yang ditumpangi mereka dengan masuk kedalam hutan di kawasan jalan lintas Trans Kalimantan,” jelasnya.
Dari kendaraan yang ditinggalkan oleh para pelaku, didapati 12 paket narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota melakukan penyisiran selama 3 jam di dalam hutan, dan berhasil menemukan satu orang penumpang, sementara sang sopir mobil tersebut belum ditemukan.
Pelaku yang diketahui berinisial R, terpaksa harus dilumpuhkan petugas menggunakan timah panas karena berusaha melawan saat diamankan petugas.
“Setelah dilakukan pencarian sekitar tiga jam, dengan berbekal alat penerangan seadanya menggunakan handphone, sekira pukul 3 dini hari pelaku berhasil ditemukan dengan barang bukti yang cukup besar, dan dilakukan tindak tegas terukur kepada pelaku, yang kemudian diamankan di Mapolres Lamandau,” tegasnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram, yang di bungkus menggunakan 12 paket plastik klip, telpon genggam, dan kendaraan roda empat yang diganakan pelaku untuk membawa narkoba. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap kali ini sejumlah 1,330 kilogram narkoba jenis sabu, dan 3 butir ekstasi.
Berdasarkan keterangan para pelaku, barang bukti narkoba seberat 132 gram yang diamankan sebelumnya merupakan sabu asal Kalbar yang ingin diedarkan di Kalteng, barang haram tersebut hendak dibawa ke wilayah Pangkalan Bun untuk dengan upah Rp 5 juta dan pembayaran awal telah diberikan sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan terhadap barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram, berasal dari Kalbar dan akan diantar ke kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk selanjutnya diedarkan ke Palangka Raya, dengan upah kurir sebesar Rp 30 juta.
“Untuk pelaku yang kedua dengan barang bukti sabu seberat 1,1 kg ini, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pengantaran ke Kalteng, yang pertama seberat 2 ons tujuan Palangka Raya, dan yang kedua barhasil kita amankan kali ini, semua pelaku merupakan warga Kalbar,” tukasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 jo pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singakat 6 tahun dan paling lambat 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (lan/uni)