Selain itu ada juga dana sebesar Rp9 juta yang juga diserahkan saksi kepada Imanuel Nopri yang disebut saksi merupakan jatah 10 persen untuk dinas untuk proyek pekerjaan ruangan WC sekolah.
Majelis hakim sempat bertanya kepada saksi terkait proses penyerahan dana sebesar Rp81 juta kepada Imanuel Nopri tersebut.
“Kapan dan dimana itu penyerahan nya masih ingat,” tanya ketua majelis hakim kepada Sumardi.
“Untuk tanggalnya kurang ingat tetapi yang pasti habis natal dan sebelum 31 Desember,” Jawab saksi lagi yang menambahkan pada saat penyerahan uang tersebut dirinya membawa seorang saksi yakni Wilhan, kepala tukang yang mengerjakan proyek pekerjaan di sekolahnya.
Ketika didesak oleh majelis hakim dengan Pertanyaan jika uang Rp81 juta tersebut tidak diserahkan kepada pihak Disdikpora Gumas, akan digunakan untuk keperluan apa uang tersebut, Sumardi menjawab bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan pekerjaan pembangunan di sekolahnya.
Ketua majelis hakim juga mencecar dengan pertanyaan bagaimana cara Sumardi bisa menyisihkan anggaran Rp81 juta yang seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan sekolah tetapi pekerjaan tetap bisa selesai.
“Kami cuma mengikuti saja,” ujarnya lagi yang akhirnya ada mengakui kalau dana tersebut diambil dari pemotongan anggaran upah tukang yang mengerjakan proyek pekerjaan tersebut.
Ide cara pemotongan anggaran upah tukang dan pos anggaran lain untuk disisihkan untuk anggaran dana 10 persen ke dinas itu sendiri dikatakan saksi berdasarkan instruksi dari terdakwa Imanuel Nopri sendiri.
“Mereka yang bilang anggaran itu bisa diambil dari pos yang ini, ini, ini,” kata saksi menjawab pertanyaan tersebut.
Hal itu menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Pua Hardinata yang menanyakan asal ide pemotongan upah tukang tersebut.
Sumardi juga mengakui kalau dirinya ada mendapatkan uang sebesar Rp7 juta yang diberikan Wilhan kepadanya. Dikatakannya kalau uang Rp7 juta tersebut merupakan uang biaya pulang pergi ke kota Kuala kurun mengurus proyek pekerjaan tersebut.
Dikatakan saksi ini pula kalau uang sebanyak Rp7 juta itu sendiri sudah dia kembalikan kepada pihak Kejari Gumas. Begitu juga dengan seluruh dana sisa anggaran DAK fisik untuk pembangunan disekolah SMPN 2 Kurun juga sudah dikembalikan ke pihak Kejari Gumas.
Sama seperti seperti saksi sebelumnya, Sumardi juga ditanyakan terkait proses pencairan DAK Fisik dan juga penunjukan tukang yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek pekerjaan di sekolahnya tersebut. Sumardi juga membenarkan kalau penujukan kepala tukang dilakukan oleh pihak Disdikpora sendiri.
“Semuanya diatur oleh pak Nopri,” kata saksi menujuk kepada terdakwa Imanuel nopri.