Kamis, April 3, 2025
26.9 C
Palangkaraya

Babak Baru Pilkada Batara, MK Harapan Gogo-Helo, Begini Respon Agi-Saja

PALANGKA RAYA-Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki babak baru. Pesta demokrasi lima tahunan ini bergulir lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Kali ini, giliran pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) yang menggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2025-2030 ini.

MK menjadi harapan terakhir pasangan Gogo-Helo setelah sempat unggul 8 suara pada pilkada serentak 2024 lalu. Kemenangan itu pupus setelah paslon ini kalah telak pada pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni di Desa Malawaken dan Kelurahan Melayu. Pesaing mereka atau pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) berbalik unggul 339 suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batara juga telah melaksanakan pleno tingkat kabupaten pada Senin (24/3). Lembaga penyelenggara pemilu ini memutuskan peraih suara sah terbanyak atau pada pemilihan bupati dan wakil bupati adalah paslon nomor urut 02, Agi-Saja. Saat itu Ketua KPU Batara menjabarkan, perolehan suara pasangan Agi-Saja pada PSU di TPS 04 Desa Malawaken adalah 265 suara, sedangkan pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) mendapatkan 236 suara. Di TPS 01 Kelurahan Melayu, pasangan Agi-Saja meraih 326 suara, sedangkan pasangan Gogo-Helo mendapat 185 suara.

Apabila dijumlahkan dengan raihan suara pada hasil pemilihan sebelumnya, pasangan Purman Jaya Gogo-Hendro Nakalelo (paslon 01) mengoleksi 42.239 suara sah, sedangkan pasangan Ahmad Gunadi-Satrajaya (paslon 02) memperoleh 42.578 suara sah.

Selang dua hari usai pleno KPU, tim Gogo-Helo langsung melayangkan gugatan ke MK RI. Akta pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada Batara nomor 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025 diajukan oleh Gogo-Helo pada Rabu (26/3), sekitar pukul 23.31 WIB.

Ketua tim hukum pasangan Gogo-Helo, Malik Muliawan, mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke MK sejak 26 Maret lalu.

“Kami belum bisa menjabarkan poin-poin gugatan, yang jelas sesuai dengan kondisi yang terjadi,” katanya saat dihubungi Kalteng Pos via telepon, Jumat (28/3).

Baca Juga :  Hari Ini Ribuan Warga Batara Nyoblos Lagi, Pilih Gogo-Helo atau Agi-Saja?

Pihaknya meyakini MK bakal mengabulkan permohonan yang telah dirumus, karena bukti dugaan politik uang sudah sangat jelas. Bahkan Polresta Barito Utara juga telah menetapkan beberapa tersangka kasus ini.

Menurutnya, terungkapnya praktik politik uang ini mencederai proses demokrasi di Kabupaten Batara. Masyarakat menjadi geram dan merasa kecewa dengan kondisi ini.

“Mengenai jadwal di MK, kami menunggu saja. Karena batas terakhir pengajuan gugatan ke MK pada 26 Maret, dan kami telah mempersiapkan semua pada detik-detik terakhir itu,” tuturnya.

Menyikapi gugatan itu, Jubendri Lusfernando selaku tim hukum pasangan Agi-Saja menghormati dan menghargai hak konstitusi paslon Gogo-Helo.

“Itu hak mereka, sama seperti kami dahulu juga pernah menggugat,” ucapnya.

Jubendri mengatakan, ketika pasangan Agi-Saja melayangkan gugatan ke MK, pihaknya memiliki dasar temuan-temuan yang sangat fatal pada dua TPS di Desa Malawaken dan Kelurahan Melayu.

“Hakim MK berkeyakinan sama dengan kami yang menggugat, kemudian mengabulkan permohonan kami untuk menggelar PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken,” terang Jubendri.

Diterangkan Jubendri, keberatan tim hukum Agi-Saja saat itu tercatat resmi di dalam Form D-Kejadian Khusus/Keberatan Saksi secara berjenjang di tahapan pleno kecamatan dan kabupaten, terkait temuan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Keberatan itu yang dipertimbangkan oleh hakim MK, dan harus mampu dibuktikan,” ucapnya.

Mengenai gugatan pasangan Gogo-Helo, Jubendri menyebut proses pilkada di Batara sudah berjalan sebelumnya 99,02 persen. Artinya, hanya ada sekitar 0,8 persen saja yang menjadi permasalahan, yakni di dua TPS yang sudah dilakukan PSU.

“Menurut kami, sekarang sudah 100 persen selesai pelaksanaan pemilu di Barito Utara dan kami meyakini hasil itu sudah final,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam pandangan tim hukum Agi-Saja, tidak ada kejadian khusus atau indikasi pelanggaran pada dua TPS yang digelar PSU, dan hasil akhirnya pasangan Agi-Saja unggul 339 suara.

Baca Juga :  Mengurai Permasalahan Lalu Lintas Kalteng

“Semua berjalan sesuai aturan, tidak ada temuan oleh kami maupun Bawaslu dan jajarannya yang sekiranya berakibat fatal seperti temuan sebelumnya,” katanya.

“PSU di dua TPS itu sudah sukses digelar KPU Barito Utara bersama jajaran. Bawaslu juga mengawasi dengan ketat di dua TPS, ada panwascam, PKD dan PTPS,” tambahnya.

Namun, karena ada gugatan dari pasangan Gogo-Helo, pihaknya siap untuk beracara di MK.

“Kami akan segera mendaftarkan diri sebagai pihak terkait bilamana perkara telah resmi terdaftar dan tercatat dalam E-BRPK. Kami juga akan kooperatif mengikuti semua tahapan dan jenjang persidangan di MK,” tegasnya.

Menyikapi kondisi politik yang terjadi di Kabupaten Batara, pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, menilai proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) babak kedua ini kemungkinan tidak akan berlangsung lama, kecuali ditemukan bukti baru yang kuat.

“Hukum berpegang pada pembuktian empiris, bukan asumsi tanpa dasar. Meski sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan, hal itu belum cukup untuk menggugurkan hasil pemilihan, kecuali ada bukti jelas yang menghubungkan dugaan pelanggaran dengan perubahan suara pemilih di dua TPS yang digelar PSU,” kata Ricky kepada Kalteng Pos, Rabu (2/4).

Ia menjelaskan, gugatan ini berpotensi sengit, tetapi tetap berada dalam batas waktu yang wajar. Pasalnya, kasus ini telah melalui pemeriksaan di Bawaslu Kalteng dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, jika ada bukti baru yang mampu mengisi celah hukum yang ada, maka arah sengketa bisa berubah drastis.

Ricky mengingatkan agar semua pihak mempertimbangkan masa depan politik dengan strategi yang lebih bijak.

“Daripada terus berpolemik, lebih baik menyiapkan diri untuk kontestasi masa mendatang. Tidak perlu mengorbankan segalanya untuk satu pertarungan, sementara masih ada kesempatan lain yang lebih matang pada kemudian hari,” ucapnya. (ovi/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki babak baru. Pesta demokrasi lima tahunan ini bergulir lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Kali ini, giliran pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) yang menggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2025-2030 ini.

MK menjadi harapan terakhir pasangan Gogo-Helo setelah sempat unggul 8 suara pada pilkada serentak 2024 lalu. Kemenangan itu pupus setelah paslon ini kalah telak pada pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni di Desa Malawaken dan Kelurahan Melayu. Pesaing mereka atau pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) berbalik unggul 339 suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batara juga telah melaksanakan pleno tingkat kabupaten pada Senin (24/3). Lembaga penyelenggara pemilu ini memutuskan peraih suara sah terbanyak atau pada pemilihan bupati dan wakil bupati adalah paslon nomor urut 02, Agi-Saja. Saat itu Ketua KPU Batara menjabarkan, perolehan suara pasangan Agi-Saja pada PSU di TPS 04 Desa Malawaken adalah 265 suara, sedangkan pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) mendapatkan 236 suara. Di TPS 01 Kelurahan Melayu, pasangan Agi-Saja meraih 326 suara, sedangkan pasangan Gogo-Helo mendapat 185 suara.

Apabila dijumlahkan dengan raihan suara pada hasil pemilihan sebelumnya, pasangan Purman Jaya Gogo-Hendro Nakalelo (paslon 01) mengoleksi 42.239 suara sah, sedangkan pasangan Ahmad Gunadi-Satrajaya (paslon 02) memperoleh 42.578 suara sah.

Selang dua hari usai pleno KPU, tim Gogo-Helo langsung melayangkan gugatan ke MK RI. Akta pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada Batara nomor 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025 diajukan oleh Gogo-Helo pada Rabu (26/3), sekitar pukul 23.31 WIB.

Ketua tim hukum pasangan Gogo-Helo, Malik Muliawan, mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke MK sejak 26 Maret lalu.

“Kami belum bisa menjabarkan poin-poin gugatan, yang jelas sesuai dengan kondisi yang terjadi,” katanya saat dihubungi Kalteng Pos via telepon, Jumat (28/3).

Baca Juga :  Hari Ini Ribuan Warga Batara Nyoblos Lagi, Pilih Gogo-Helo atau Agi-Saja?

Pihaknya meyakini MK bakal mengabulkan permohonan yang telah dirumus, karena bukti dugaan politik uang sudah sangat jelas. Bahkan Polresta Barito Utara juga telah menetapkan beberapa tersangka kasus ini.

Menurutnya, terungkapnya praktik politik uang ini mencederai proses demokrasi di Kabupaten Batara. Masyarakat menjadi geram dan merasa kecewa dengan kondisi ini.

“Mengenai jadwal di MK, kami menunggu saja. Karena batas terakhir pengajuan gugatan ke MK pada 26 Maret, dan kami telah mempersiapkan semua pada detik-detik terakhir itu,” tuturnya.

Menyikapi gugatan itu, Jubendri Lusfernando selaku tim hukum pasangan Agi-Saja menghormati dan menghargai hak konstitusi paslon Gogo-Helo.

“Itu hak mereka, sama seperti kami dahulu juga pernah menggugat,” ucapnya.

Jubendri mengatakan, ketika pasangan Agi-Saja melayangkan gugatan ke MK, pihaknya memiliki dasar temuan-temuan yang sangat fatal pada dua TPS di Desa Malawaken dan Kelurahan Melayu.

“Hakim MK berkeyakinan sama dengan kami yang menggugat, kemudian mengabulkan permohonan kami untuk menggelar PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken,” terang Jubendri.

Diterangkan Jubendri, keberatan tim hukum Agi-Saja saat itu tercatat resmi di dalam Form D-Kejadian Khusus/Keberatan Saksi secara berjenjang di tahapan pleno kecamatan dan kabupaten, terkait temuan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Keberatan itu yang dipertimbangkan oleh hakim MK, dan harus mampu dibuktikan,” ucapnya.

Mengenai gugatan pasangan Gogo-Helo, Jubendri menyebut proses pilkada di Batara sudah berjalan sebelumnya 99,02 persen. Artinya, hanya ada sekitar 0,8 persen saja yang menjadi permasalahan, yakni di dua TPS yang sudah dilakukan PSU.

“Menurut kami, sekarang sudah 100 persen selesai pelaksanaan pemilu di Barito Utara dan kami meyakini hasil itu sudah final,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam pandangan tim hukum Agi-Saja, tidak ada kejadian khusus atau indikasi pelanggaran pada dua TPS yang digelar PSU, dan hasil akhirnya pasangan Agi-Saja unggul 339 suara.

Baca Juga :  Mengurai Permasalahan Lalu Lintas Kalteng

“Semua berjalan sesuai aturan, tidak ada temuan oleh kami maupun Bawaslu dan jajarannya yang sekiranya berakibat fatal seperti temuan sebelumnya,” katanya.

“PSU di dua TPS itu sudah sukses digelar KPU Barito Utara bersama jajaran. Bawaslu juga mengawasi dengan ketat di dua TPS, ada panwascam, PKD dan PTPS,” tambahnya.

Namun, karena ada gugatan dari pasangan Gogo-Helo, pihaknya siap untuk beracara di MK.

“Kami akan segera mendaftarkan diri sebagai pihak terkait bilamana perkara telah resmi terdaftar dan tercatat dalam E-BRPK. Kami juga akan kooperatif mengikuti semua tahapan dan jenjang persidangan di MK,” tegasnya.

Menyikapi kondisi politik yang terjadi di Kabupaten Batara, pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, menilai proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) babak kedua ini kemungkinan tidak akan berlangsung lama, kecuali ditemukan bukti baru yang kuat.

“Hukum berpegang pada pembuktian empiris, bukan asumsi tanpa dasar. Meski sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan, hal itu belum cukup untuk menggugurkan hasil pemilihan, kecuali ada bukti jelas yang menghubungkan dugaan pelanggaran dengan perubahan suara pemilih di dua TPS yang digelar PSU,” kata Ricky kepada Kalteng Pos, Rabu (2/4).

Ia menjelaskan, gugatan ini berpotensi sengit, tetapi tetap berada dalam batas waktu yang wajar. Pasalnya, kasus ini telah melalui pemeriksaan di Bawaslu Kalteng dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, jika ada bukti baru yang mampu mengisi celah hukum yang ada, maka arah sengketa bisa berubah drastis.

Ricky mengingatkan agar semua pihak mempertimbangkan masa depan politik dengan strategi yang lebih bijak.

“Daripada terus berpolemik, lebih baik menyiapkan diri untuk kontestasi masa mendatang. Tidak perlu mengorbankan segalanya untuk satu pertarungan, sementara masih ada kesempatan lain yang lebih matang pada kemudian hari,” ucapnya. (ovi/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/