Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Di Bawah Pohon, Gadis itu Diperkosa Berkali-kali

KUALA KURUN-Seorang gadis belia berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar di bangku SMP ini harus mengalami kekerasan seksual, yaitu diperkosa berkali-kali di wilayah Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Jumat (30/4) lalu.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, bahwa gadis belia yang menjadi korban perkosaan itu adalah N (13) yang masih di bawah umur. Sedangkan pria yang diduga pelaku ia berinisial RS (28) warga asal Mantangai Hilir RT 06, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Saat ini, pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Gumas, Sabtu (1/5) siang.

Diceritakan awal kejadiannya ketika itu. Pelaku diminta pulang oleh bosnya ke Desa Tumbang Empas, mengunakan klotok untuk mengambil drum minyak.

Baca Juga :  Mengunjungi Posko Layanan Cepat Emergency Call 112 Kota Kita

Saat sampai di lokasi, yakni di lanting, pelaku melihat korban bersama temannya ada di belakang lanting. Ketika itu, korban tengah mencuci pakaian. Kemudian pelaku dipangil dan sambil tegur sapa kepada korban.

Seketika itu, pelaku mengajak N naik ke darat. Korban dibawa pelaku di bawah pepohonan dan langsung diperkosa. Karena berkali-kali, korban pun mengalami pendarahan. Orang tua korban merasa tak terima apa yang dialami anaknya, sehingga langsung malaporkan kejadian itu ke Mapolres Gumas.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan SH MM membenarkan kejadian itu, saat ini korban sudah berada di RSUD Kuala Kurun untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga :  BPN: Dokumen Verklaring Sudah Tak Berlaku

“Memang saat itu korban mengeluh sakit perut, dan memangil perawat, setelah diperiksa korban mengalami pendarahan, sehingga petugas kesehatan desa menyarankan untuk dibawa ke RSUD Kurun, untuk memastikan dari keluhan itu,” ucap AKP Afif Hasan, Senin (3/5).

“Pelaku ini akan kita kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI  No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas dia. (nya/bud)

KUALA KURUN-Seorang gadis belia berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar di bangku SMP ini harus mengalami kekerasan seksual, yaitu diperkosa berkali-kali di wilayah Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Jumat (30/4) lalu.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, bahwa gadis belia yang menjadi korban perkosaan itu adalah N (13) yang masih di bawah umur. Sedangkan pria yang diduga pelaku ia berinisial RS (28) warga asal Mantangai Hilir RT 06, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Saat ini, pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Gumas, Sabtu (1/5) siang.

Diceritakan awal kejadiannya ketika itu. Pelaku diminta pulang oleh bosnya ke Desa Tumbang Empas, mengunakan klotok untuk mengambil drum minyak.

Baca Juga :  Mengunjungi Posko Layanan Cepat Emergency Call 112 Kota Kita

Saat sampai di lokasi, yakni di lanting, pelaku melihat korban bersama temannya ada di belakang lanting. Ketika itu, korban tengah mencuci pakaian. Kemudian pelaku dipangil dan sambil tegur sapa kepada korban.

Seketika itu, pelaku mengajak N naik ke darat. Korban dibawa pelaku di bawah pepohonan dan langsung diperkosa. Karena berkali-kali, korban pun mengalami pendarahan. Orang tua korban merasa tak terima apa yang dialami anaknya, sehingga langsung malaporkan kejadian itu ke Mapolres Gumas.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan SH MM membenarkan kejadian itu, saat ini korban sudah berada di RSUD Kuala Kurun untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga :  BPN: Dokumen Verklaring Sudah Tak Berlaku

“Memang saat itu korban mengeluh sakit perut, dan memangil perawat, setelah diperiksa korban mengalami pendarahan, sehingga petugas kesehatan desa menyarankan untuk dibawa ke RSUD Kurun, untuk memastikan dari keluhan itu,” ucap AKP Afif Hasan, Senin (3/5).

“Pelaku ini akan kita kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI  No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas dia. (nya/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/