PALANGKA RAYA— Dua petinggi sebuah perusahaan besar di Kalimantan Tengah (Kalteng), PT Sakti Mait Jaya Langit, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan senilai lebih dari Rp20 miliar. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Kantor Kejati Kalteng.
Dua orang tersangka yang diserahkan yakni:
- Harry Poetranto alias Harry, selaku Direktur Utama
- Yulrisman Djamal, selaku Komisaris Utama
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, menyebut keduanya diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mereka dituding dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari sejumlah perusahaan mitra.
“Modus kejahatan pajak ini dilakukan dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2020, dengan total kerugian negara mencapai Rp20.492.653.409. Tindakan ini dilakukan di Kantor PT Sakti Mait Jaya Langit di Kabupaten Kapuas dan KPP Pratama Palangka Raya,” ujarnya, Selasa (3/6).
Para tersangka diketahui tidak menyampaikan SPT PPN untuk 12 masa pajak, termasuk pada April hingga Desember 2018, November dan Desember 2019, serta Juli dan Agustus 2020. Lebih dari itu, mereka juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari berbagai rekanan bisnis, termasuk beberapa perusahaan besar seperti PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Alam Subur Lestari, PT Golden Hope Nusantara, hingga PT Sime Darby Oils Pulau Refinery.
Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. “Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2025,” ujar Kajati Kalteng.(sja)