PANGKALAN BUN-Niat hati ingin membuka lahan untuk ditanami sayuran, Matsuri harus berurusan dengan polisi. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan pembakaran. Warga Desa Candi, Kecamatan Kumai itu membakar sepetak lahan dengan cara dibakar.
“Pelaku sudah kami tahan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami juga masih dialami apakah ada pelaku lainnya yang terlibat,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, penangkapan pelaku sendiri ketika polisi mendapatkan informasi munculnya titik api melalui hotspot. Pihaknya langsung melakukan pengecekan dimana lokasi api berada. Setelah diketahui titiknya tim langsung meluncur ke lokasi dan mendapati tersangka yang sedang membakar lahannya.
“Tersangka mengakui perbuatannya bahwa memang membakar lahan,karena ingin segera bercocok tanam. Kalau tidak dibakar prosesnya akan memakan waktu lama,”ujarnya.(son)