PALANGKA RAYA–Rencana penutupan jalan bagi angkutan truk berat di wilayah Gunung Mas yang digagas oleh Gubernur Kalimantan Tengah masih dalam tahap persiapan. Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah masih menyusun surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pemanduan Moda dan Pengembangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Ikhsan Sidiq, saat dikonfirmasi oleh Kalteng Pos, Senin (3/2/2025).
“Kami masih menyusun surat edaran gubernur terlebih dahulu. Tentunya, pelaksanaan akan dilakukan setelah adanya surat tersebut,” ujarnya.
Rencana penutupan jalan bagi truk berat ini sebagai tindak lanjut terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat tentang penanganan ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun yang seringkali mengalami kerusakan akibat dilintasi kendaraan angkutan perusahaan melebihi kapasitas.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran menekankan, pemprov berupaya agar ruas jalan umum ini benar-benar dapat digunakan masyarakat, sehingga berbagai aktivitas masyarakat termasuk perekonomian dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy menambahkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) berkaitan tindak lanjut arahan gubernur tersebut. “Kalau dari sisi kami sangat mendukung apabila bisa segera direalisasikan, setop dulu angkutan batu bara, sesuai keinginan Pak Gubernur. Apalagi dari kondisi jalan tidak mungkin dipaksakan, malah tambah rusak, tambah hancur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) Shalahuddin langsung melaksanakan arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Terkait perbaikan jalan Palangka Raya-Gunung Mas. Di mana perbaikan jalan tersebut sudah dianggarkan senilai 100 Miliar. Dan saat ini proses tersebut masuk ketahap lelang.
“Masih proses lelang saat ini dengan nilai 100 Miliar. jika sudah berjalan maka akan langsung dikerjakan,” tegas Shalahuddin, Senin (3/1).
Selain itu ia menjelaskan truk yang melebihi tonase tidak diperkenankan melalui ruas jalan tersebut. “Sesuai keinginan pak gubernur bahwa untuk truk yang melebihi tonase agar tidak mewati sementara karena akan menganggu ruas jalan tersebut,” tegasnya. (zia/irj/ala)