Rabu, Juni 26, 2024
33.5 C
Palangkaraya

Izin HGU Dicabut, PT CAA Tetap Beraktivitas

PULANG PISAU-Izin Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dikabarkan telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Perusahaan tersebut yakni PT Agrindo Green Lestari (AGL) dan PT Citra Agro Abadi (CAA). Kedua perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan itu beroperasi di Kecamatan Banama Tingang.

Perwakilan PT CAA, Dedy saat dikonfirmasi terkait pencabutan HGU PT AGL dan PT CAA, tak memberikan komentar. “Mohon maaf, saya belum bisa memberikan konfirmasi, karena ini terkait badan usaha. Saya belum mendapat arahan. Mohon dimaklumi,” kata Dedy kepada Kalteng Pos.

Dari informasi yang dihimpun Kalteng Pos, meskipun izin HGU telah dicabut, tapi perusahaan masih melakukan aktivitas. Dedy pun tak menampik soal adanya aktivitas di lapangan. “Aktivitas masih. Namanya kita bekerja, ya ikut saja,” ucapnya.

Baca Juga :  Berikan Bonus untuk Atlet Peraih Medali

Dedy mengaku bahwa perkebunan milik perusahaan tersebut belum produksi. “Baru tanam,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Leting pernah menyebut ada tiga izin yang dicabut. Di antaranya adalah izin milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau.

“Ada tiga perusahaan yang perizinannya dicabut. Dua perusahaan di antaranya sudah mengantongi HGU, tapi satu perusahaan lagi belum mengantongi HGU dan belum beroperasi,”  beber Leting.

Meski demikian, Leting mengaku jika pihaknya belum menerima SK pencabutan izin usaha tersebut. “Kami tahu lewat media. Kalau secara resmi, belum kami terima. Kami juga belum tahu apa alasan atau penyebab izin itu dicabut,” ujarnya.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik, Armada Kapal Ditambah

Terkait kabar pencabutan izin itu, Leting mengaku sudah melakukan konfirmasi ke perusahaan terkait, khususnya perusahaan yang telah mengantongi izin HGU.“Mereka membenarkan kalau izin perusahaan dicabut. Namun pihak manajemen masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tuturnya. (art/ce/ala/ko)

PULANG PISAU-Izin Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dikabarkan telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Perusahaan tersebut yakni PT Agrindo Green Lestari (AGL) dan PT Citra Agro Abadi (CAA). Kedua perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan itu beroperasi di Kecamatan Banama Tingang.

Perwakilan PT CAA, Dedy saat dikonfirmasi terkait pencabutan HGU PT AGL dan PT CAA, tak memberikan komentar. “Mohon maaf, saya belum bisa memberikan konfirmasi, karena ini terkait badan usaha. Saya belum mendapat arahan. Mohon dimaklumi,” kata Dedy kepada Kalteng Pos.

Dari informasi yang dihimpun Kalteng Pos, meskipun izin HGU telah dicabut, tapi perusahaan masih melakukan aktivitas. Dedy pun tak menampik soal adanya aktivitas di lapangan. “Aktivitas masih. Namanya kita bekerja, ya ikut saja,” ucapnya.

Baca Juga :  Berikan Bonus untuk Atlet Peraih Medali

Dedy mengaku bahwa perkebunan milik perusahaan tersebut belum produksi. “Baru tanam,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Leting pernah menyebut ada tiga izin yang dicabut. Di antaranya adalah izin milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau.

“Ada tiga perusahaan yang perizinannya dicabut. Dua perusahaan di antaranya sudah mengantongi HGU, tapi satu perusahaan lagi belum mengantongi HGU dan belum beroperasi,”  beber Leting.

Meski demikian, Leting mengaku jika pihaknya belum menerima SK pencabutan izin usaha tersebut. “Kami tahu lewat media. Kalau secara resmi, belum kami terima. Kami juga belum tahu apa alasan atau penyebab izin itu dicabut,” ujarnya.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik, Armada Kapal Ditambah

Terkait kabar pencabutan izin itu, Leting mengaku sudah melakukan konfirmasi ke perusahaan terkait, khususnya perusahaan yang telah mengantongi izin HGU.“Mereka membenarkan kalau izin perusahaan dicabut. Namun pihak manajemen masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tuturnya. (art/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/