Minggu, Mei 4, 2025
27.5 C
Palangkaraya

Baru Dibentuk, Grib Jaya Langsung Guncang Kalimantan! Ini Aksi Tegas Mereka

KALTENG POS–Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib)Jaya Kalteng tengah menjadi sorotan publik. Nama Grib Jaya Kalteng viral setelah melakukan aksi penyegelan terhadap perusahaan kelapa sawit PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Meski baru terbentuk tahun ini, Grib Jaya Kalteng menunjukkan kiprah aktif dalam membela hak masyarakat adat, khususnya dalam konflik lahan.

Resmi Berdiri pada Februari 2025

Organisasi yang didirikan oleh tokoh nasional Hercules ini baru dibentuk di Kalimantan Tengah pada 28 Februari 2025. Pembentukan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Grib Jaya Nomor: 267/SK/DPD/DPP-GRIBJ/II/2025 tentang Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Kasus Penularan Covid-19 Melandai, Warga Diminta Tetap Jalankan Prokes

Serangkaian Aksi Pembelaan Tanah Adat Dayak

Sejak pendiriannya, Grib Jaya Kalteng telah mendampingi berbagai kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat Dayak dan perusahaan kelapa sawit.

  1. Kasus Ogo Singam di Pulang Pisau

Pada 16 Maret 2025, DPD Grib Jaya Kalteng resmi mendampingi warga Desa Tambak, Kecamatan Pulang Pisau, atas nama Ogo Singam. Ia merupakan pemilik lahan adat Dayak yang mengaku tanahnya diserobot, digusur, dan ditanami sawit oleh PT Agro Green Lestari tanpa ganti rugi.

  1. Gugatan Saripin terhadap PT Sapta Karya Damai

KALTENG POS–Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib)Jaya Kalteng tengah menjadi sorotan publik. Nama Grib Jaya Kalteng viral setelah melakukan aksi penyegelan terhadap perusahaan kelapa sawit PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Meski baru terbentuk tahun ini, Grib Jaya Kalteng menunjukkan kiprah aktif dalam membela hak masyarakat adat, khususnya dalam konflik lahan.

Resmi Berdiri pada Februari 2025

Organisasi yang didirikan oleh tokoh nasional Hercules ini baru dibentuk di Kalimantan Tengah pada 28 Februari 2025. Pembentukan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Grib Jaya Nomor: 267/SK/DPD/DPP-GRIBJ/II/2025 tentang Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Kasus Penularan Covid-19 Melandai, Warga Diminta Tetap Jalankan Prokes

Serangkaian Aksi Pembelaan Tanah Adat Dayak

Sejak pendiriannya, Grib Jaya Kalteng telah mendampingi berbagai kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat Dayak dan perusahaan kelapa sawit.

  1. Kasus Ogo Singam di Pulang Pisau

Pada 16 Maret 2025, DPD Grib Jaya Kalteng resmi mendampingi warga Desa Tambak, Kecamatan Pulang Pisau, atas nama Ogo Singam. Ia merupakan pemilik lahan adat Dayak yang mengaku tanahnya diserobot, digusur, dan ditanami sawit oleh PT Agro Green Lestari tanpa ganti rugi.

  1. Gugatan Saripin terhadap PT Sapta Karya Damai

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/