Grib Jaya juga turut mendampingi Saripin, warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang menggugat PT Sapta Karya Damai (SKD) di Pengadilan Negeri Sampit. Saripin memperjuangkan lahan adat seluas 62 hektare miliknya yang dikuasai perusahaan sejak 1997 tanpa kompensasi.
- Kasus Ici Otoh vs PT Agro Indomas
Masih di Desa Sebabi, Grib Jaya Kalteng memberikan pendampingan hukum kepada Ici Otoh, yang digugat oleh PT Agro Indomas (PMA) di Pengadilan Negeri Sampit. Perusahaan itu diduga menanami lahan adat seluas 8,5 hektare milik keluarga Ici sejak tahun 2005 tanpa memberikan ganti rugi.
Komitmen Grib Jaya Bela Rakyat Kecil
Dengan berbagai aksi nyata tersebut, Grib Jaya Kalteng menunjukkan komitmennya dalam membela masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah. Organisasi ini menegaskan akan terus mendampingi rakyat kecil yang berhadapan dengan perusahaan-perusahaan besar, khususnya dalam konflik agraria yang melibatkan tanah adat. ***