Selasa, Januari 7, 2025
33.5 C
Palangkaraya

Pengacara dan Jaksa Angkat Bicara Terkait Vonis Ujang Iskandar

PALANGKA RAYA-Eks Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) yang juga Mantan Anggota DPR RI Ujang Iskandar ini divonis tiga tahun penjara atas kasus korupsi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis sore (2/1/2025).

Pengacara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara terkait vonis ini.

 

Penasehat hukum dari Ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam sendiri ketika ditanya oleh wartawan terkait putusan bersalah dan vonis hukuman penjara 3 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati putusan majelis hakim  tersebut.

Meskipun menyatakan demikian, Rahmadi juga memberikan bahwa sejumlah catatan  terkait vonis hakim.

 

Disebutnya bahwa putusan  majelis hakim tersebut adalah jalan tengah terhadap tidak dikabulkan nya tuntutan yang diajukan oleh jaksa yang menyatakan terdakwa melanggar dakwaan primer maupun  permohonan kliennya yang meminta majelis hakim membebaskannya.

Menyatakan bahwa Ujang Iskandar tidak terbukti melanggar pasal dari dakwaan primer diajukan oleh JPU  dalam nota tuntutannya.

“Intinya tuntutan jaksa tidak dapat diterima atau ditolak untuk dakwaan primer, hakim mengambil jalan tengah, kalau kita minta bebas,” kata pria yang dikenal merupakan pengacara senior Kalteng ini.

Rahmadi juga menyatakan bahwa dalam pertimbangan putusan itu ternyata terdapat sejumlah fakta sidang yang diakui oleh majelis hakim. Pertama adalah terkait hasil dari kerja sama jual beli tiket antara  PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas .

Baca Juga :  Mantan Kadis Pertanian Katingan Terjerat Korupsi Penyimpangan Dana BLM-PUAP

 

“Hasil jual beli tiket itu ( oleh majelis) diakui lebih dari Rp 2 miliar,” kata Rahmadi.

 

Ia juga mengatakan bahwa majelis hakim juga menyatakan bahwa kerugian PD Agrotama Mandiri akibat kerja sama yang dinyatakan oleh pihak  jaksa sebesar Rp 500 juta ternyata  dinyatakan majelis hakim bukan sebagai  nilai kerugian melainkan sebagai hutang usaha.

Rahmadi juga menyoroti penafsiran hakim terkait posisi Ujang Iskandar sebagai Bupati Kobar di dalam Perusda PD Agrotama mandiri saat kerjasama tersebut terjadi tahun 2009  yang sebagaimana   di dalam dakwaan dinyatakan sebagai ex officio komisaris perusahaan dan kemudian didalam putusan hakim  diambil alih dan dinyatakan  bahwa ujang Iskandar memiliki  kedudukan sebagai pihak  pemegang saham di Perusda.

“Padahal dalam ketentuan uu Rupbs itu baru ada bila modal itu terdiri dari saham sementara ini tidak ada saham,” kata Rahmadi lagi yang sekali lagi menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim.

Rahmadi juga menyayangi tidak dipertimbangkannya oleh majelis hakim sejumlah barang bukti yang pihak penasehat hukum ajukan termasuk laporan dari Badan pengawasan keuangan  Pembangunan (BPKP) yang sudah  menyatakan tidak kerugian negara dalam kasus ini.

Baca Juga :  Abaikan Aturan, Empat Perusahaan Tambang di Kalteng Disanksi

 

“Ada beberapa bukti yang kita lampirkan terutama hasil dari Badan pengawas keuangan, tetapi kayanya itu tidak dipertimbangkan pada hal jelas jelas di situ dinyatakan tidak ada kerugian keuangan negara,” kata Rahmadi.

Rahmadi juga mengatakan bahwa pihaknya  memanfaatkan waktu yang diberikan oleh hakim yaitu selama 7 hari untuk mempertimbangkan apakah  menerima putusan tersebut atau mengajukan langkah hukum banding. “Kita pikir-pikir,” kata Rahmadi tegas.

 

Sementara itu dari pihak Jaksa, I wayan Suryawan mengatakan pihak tim JPU akan melaporkan  putusan majelis hakim tersebut kepada pimpinan kejaksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ada waktu 7 hari  juga bagi kami untuk mempelajari dan mempertimbangkan isi putusan itu,” kata I Wayan Suryawan.

Wayan sendiri mengakui bahwa putusan hukum 3 tahun kepada Ujang Iskandar yang dijatuhkan oleh majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar terdakwa dihukum 7,5 tahun.

 

“Kami menuntut terdakwa dengan tuntutan melanggar pasal 2 dengan tuntutan hukum 7 ,5 tahun tapi majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar hukum yaitu pasal  3 UU Tipikor dengan hukuman 3 tahun,” pungkasnya. (sja/ala)

PALANGKA RAYA-Eks Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) yang juga Mantan Anggota DPR RI Ujang Iskandar ini divonis tiga tahun penjara atas kasus korupsi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis sore (2/1/2025).

Pengacara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara terkait vonis ini.

 

Penasehat hukum dari Ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam sendiri ketika ditanya oleh wartawan terkait putusan bersalah dan vonis hukuman penjara 3 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati putusan majelis hakim  tersebut.

Meskipun menyatakan demikian, Rahmadi juga memberikan bahwa sejumlah catatan  terkait vonis hakim.

 

Disebutnya bahwa putusan  majelis hakim tersebut adalah jalan tengah terhadap tidak dikabulkan nya tuntutan yang diajukan oleh jaksa yang menyatakan terdakwa melanggar dakwaan primer maupun  permohonan kliennya yang meminta majelis hakim membebaskannya.

Menyatakan bahwa Ujang Iskandar tidak terbukti melanggar pasal dari dakwaan primer diajukan oleh JPU  dalam nota tuntutannya.

“Intinya tuntutan jaksa tidak dapat diterima atau ditolak untuk dakwaan primer, hakim mengambil jalan tengah, kalau kita minta bebas,” kata pria yang dikenal merupakan pengacara senior Kalteng ini.

Rahmadi juga menyatakan bahwa dalam pertimbangan putusan itu ternyata terdapat sejumlah fakta sidang yang diakui oleh majelis hakim. Pertama adalah terkait hasil dari kerja sama jual beli tiket antara  PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas .

Baca Juga :  Mantan Kadis Pertanian Katingan Terjerat Korupsi Penyimpangan Dana BLM-PUAP

 

“Hasil jual beli tiket itu ( oleh majelis) diakui lebih dari Rp 2 miliar,” kata Rahmadi.

 

Ia juga mengatakan bahwa majelis hakim juga menyatakan bahwa kerugian PD Agrotama Mandiri akibat kerja sama yang dinyatakan oleh pihak  jaksa sebesar Rp 500 juta ternyata  dinyatakan majelis hakim bukan sebagai  nilai kerugian melainkan sebagai hutang usaha.

Rahmadi juga menyoroti penafsiran hakim terkait posisi Ujang Iskandar sebagai Bupati Kobar di dalam Perusda PD Agrotama mandiri saat kerjasama tersebut terjadi tahun 2009  yang sebagaimana   di dalam dakwaan dinyatakan sebagai ex officio komisaris perusahaan dan kemudian didalam putusan hakim  diambil alih dan dinyatakan  bahwa ujang Iskandar memiliki  kedudukan sebagai pihak  pemegang saham di Perusda.

“Padahal dalam ketentuan uu Rupbs itu baru ada bila modal itu terdiri dari saham sementara ini tidak ada saham,” kata Rahmadi lagi yang sekali lagi menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim.

Rahmadi juga menyayangi tidak dipertimbangkannya oleh majelis hakim sejumlah barang bukti yang pihak penasehat hukum ajukan termasuk laporan dari Badan pengawasan keuangan  Pembangunan (BPKP) yang sudah  menyatakan tidak kerugian negara dalam kasus ini.

Baca Juga :  Abaikan Aturan, Empat Perusahaan Tambang di Kalteng Disanksi

 

“Ada beberapa bukti yang kita lampirkan terutama hasil dari Badan pengawas keuangan, tetapi kayanya itu tidak dipertimbangkan pada hal jelas jelas di situ dinyatakan tidak ada kerugian keuangan negara,” kata Rahmadi.

Rahmadi juga mengatakan bahwa pihaknya  memanfaatkan waktu yang diberikan oleh hakim yaitu selama 7 hari untuk mempertimbangkan apakah  menerima putusan tersebut atau mengajukan langkah hukum banding. “Kita pikir-pikir,” kata Rahmadi tegas.

 

Sementara itu dari pihak Jaksa, I wayan Suryawan mengatakan pihak tim JPU akan melaporkan  putusan majelis hakim tersebut kepada pimpinan kejaksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ada waktu 7 hari  juga bagi kami untuk mempelajari dan mempertimbangkan isi putusan itu,” kata I Wayan Suryawan.

Wayan sendiri mengakui bahwa putusan hukum 3 tahun kepada Ujang Iskandar yang dijatuhkan oleh majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar terdakwa dihukum 7,5 tahun.

 

“Kami menuntut terdakwa dengan tuntutan melanggar pasal 2 dengan tuntutan hukum 7 ,5 tahun tapi majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar hukum yaitu pasal  3 UU Tipikor dengan hukuman 3 tahun,” pungkasnya. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/