Sabtu, Mei 18, 2024
30.1 C
Palangkaraya

Abaikan Aturan, Empat Perusahaan Tambang di Kalteng Disanksi

NANGA BULIK-Kehadiran dunia usaha di Kalimantan Tengah (Kalteng) sejatinya bisa menyejahterakan masyarakat, terutama di sekitar area konsesi. Sayangnya, kehadiran beberapa industri pertambangan tidak begitu menggembirakan bagi warga. Tidak sedikit perusahaan tambang yang mengabaikan aturan ketika melakukan pengerukan sumber daya alam (SDA) di Bumi Tambun Bungai ini.

Tercatat ada empat perusahaan tambang bijih besi dan emas yang dinilai mengabaikan aturan ketika beroperasional di wilayah Kalteng, tepatnya di wilayah Kabupaten Lamandau. Yakni PT Lawin Makmur Abadi, PT Baoly Mineral, PT Farindo Agung, dan PT Farindo Bersaudara. Menanggapi itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengambil tindakan tegas dan terukur dengan memberikan sanksi sampai pada pencabutan perizinan.

Sanksi terhadap keempat perusahaan pertambangan tersebut tertuang dalam surat nomor 180/2782/1.2/HUK yang dikeluarkan oleh Biro Hukum Setda Kalteng. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng. Surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Setda Kalteng Maskur itu dikeluarkan pada 7 Desember 2022.

Sanksi terhadap keempat perusahaan dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Joni Harta. Sanksi diberikan karena keempat perusahaan dinilai tidak menaati aturan yang berlaku.

“Surat sudah ditandatangani gubernur untuk selanjutnya diberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan,” tegas Joni Harta selaku Plt Kepala DLH, Senin (9/1).

Joni menyebut, PT Lawin Makmur Abadi mendapat sanksi pencabutan izin lingkungan pertambangan. Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan bijih besi itu beroperasi di wilayah Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Sanksi yang sama juga diberikan kepada PT Baoly Mineral, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bulik, Lamandau. Sedangkan untuk PT Farindo Agung dan PT Farindo bersaudara diberi sanksi berupa teguran tertulis.

Baca Juga :  Sanksi Universitas PGRI Palangka Raya Dicabut

Dijelaskan Joni, perizinan PT Baoly Mineral dan PT Lawin Makmur Abadi dicabut karena  berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa persetujuan lingkungan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Persetujuan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

“Sesuai peraturan perudangan yamg berlaku, apabila terjadi pelanggaran, maka gubernur tidak segan-segan untuk mencabut persetujuann lingkungan/izin lingkungan perusahaan yang diketahui melanggar aturan,” tegas Joni.

Menurut Joni, pemberian sanksi kepada PT Farindo Agung karena dinilai tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan terhadap perubahan kepemilikan melalui perubahan data perseroan berdasarkan akta pernyataan keputusan sirkuler para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa nomor 03 yang dibuat oleh Notaris Yuli Hanifah SH pada tanggal 10 Juni 2021. Selain itu, PT Farindo Agung juga tidak memiliki persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional (SLO) terkait pembuangan air limbah dan pembuangan air limbah domestik, serta tidak memiliki rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Baca Juga :  Diduga Jual Sabu, Mekanik Motor Balap Ditangkap Lagi

Sedangkan PT Farindo Bersaudara diberi sanksi atas pelanggaran tidak melaporkan rencana usaha dan atau kegiatan melalui pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sejak dilakukannya pengawasan pengelolaan lingkungan saat ini dan atau sejak diterbitkannya surat keputusan kelayakan lingkungan atau izin lingkungan.

“PT Farindo Bersaudara dan PT Farindo Agung diberi sanksi tertulis karena tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan,” ucap Joni.

Dikatakan Joni, pemberian sanksi oleh pemerintah provinsi kepada beberapa perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan terhadap perusahaan lain agar menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami tidak akan diam apabila ada perusahaan yang tidak taat aturan, beberapa perusahaan yang disanksi ini merupakan bentuk peringatan kepada perusahaan lainnya, apalagi terkait dengan pencemaran lingkungan,” tegas Joni.

Pembukaan Jalan PT Farindo Agung Diprotes Warga

PT Farindo Agung saat ini sedang melaksanakan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Kawa, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Baru beberapa bulan beroperasi, PT Farindo Agung mulai berulah. Perusahaan dituding melakukan pembukaan jalan tanpa permisi dengan warga setempat. Bahkan sejumlah warga mengaku menjadi korban perampasan tanah tanpa ada ganti rugi dari perusahaan tambang tersebut.

NANGA BULIK-Kehadiran dunia usaha di Kalimantan Tengah (Kalteng) sejatinya bisa menyejahterakan masyarakat, terutama di sekitar area konsesi. Sayangnya, kehadiran beberapa industri pertambangan tidak begitu menggembirakan bagi warga. Tidak sedikit perusahaan tambang yang mengabaikan aturan ketika melakukan pengerukan sumber daya alam (SDA) di Bumi Tambun Bungai ini.

Tercatat ada empat perusahaan tambang bijih besi dan emas yang dinilai mengabaikan aturan ketika beroperasional di wilayah Kalteng, tepatnya di wilayah Kabupaten Lamandau. Yakni PT Lawin Makmur Abadi, PT Baoly Mineral, PT Farindo Agung, dan PT Farindo Bersaudara. Menanggapi itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengambil tindakan tegas dan terukur dengan memberikan sanksi sampai pada pencabutan perizinan.

Sanksi terhadap keempat perusahaan pertambangan tersebut tertuang dalam surat nomor 180/2782/1.2/HUK yang dikeluarkan oleh Biro Hukum Setda Kalteng. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng. Surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Setda Kalteng Maskur itu dikeluarkan pada 7 Desember 2022.

Sanksi terhadap keempat perusahaan dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Joni Harta. Sanksi diberikan karena keempat perusahaan dinilai tidak menaati aturan yang berlaku.

“Surat sudah ditandatangani gubernur untuk selanjutnya diberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan,” tegas Joni Harta selaku Plt Kepala DLH, Senin (9/1).

Joni menyebut, PT Lawin Makmur Abadi mendapat sanksi pencabutan izin lingkungan pertambangan. Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan bijih besi itu beroperasi di wilayah Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Sanksi yang sama juga diberikan kepada PT Baoly Mineral, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bulik, Lamandau. Sedangkan untuk PT Farindo Agung dan PT Farindo bersaudara diberi sanksi berupa teguran tertulis.

Baca Juga :  Sanksi Universitas PGRI Palangka Raya Dicabut

Dijelaskan Joni, perizinan PT Baoly Mineral dan PT Lawin Makmur Abadi dicabut karena  berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa persetujuan lingkungan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Persetujuan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

“Sesuai peraturan perudangan yamg berlaku, apabila terjadi pelanggaran, maka gubernur tidak segan-segan untuk mencabut persetujuann lingkungan/izin lingkungan perusahaan yang diketahui melanggar aturan,” tegas Joni.

Menurut Joni, pemberian sanksi kepada PT Farindo Agung karena dinilai tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan terhadap perubahan kepemilikan melalui perubahan data perseroan berdasarkan akta pernyataan keputusan sirkuler para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa nomor 03 yang dibuat oleh Notaris Yuli Hanifah SH pada tanggal 10 Juni 2021. Selain itu, PT Farindo Agung juga tidak memiliki persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional (SLO) terkait pembuangan air limbah dan pembuangan air limbah domestik, serta tidak memiliki rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Baca Juga :  Diduga Jual Sabu, Mekanik Motor Balap Ditangkap Lagi

Sedangkan PT Farindo Bersaudara diberi sanksi atas pelanggaran tidak melaporkan rencana usaha dan atau kegiatan melalui pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sejak dilakukannya pengawasan pengelolaan lingkungan saat ini dan atau sejak diterbitkannya surat keputusan kelayakan lingkungan atau izin lingkungan.

“PT Farindo Bersaudara dan PT Farindo Agung diberi sanksi tertulis karena tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan,” ucap Joni.

Dikatakan Joni, pemberian sanksi oleh pemerintah provinsi kepada beberapa perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan terhadap perusahaan lain agar menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami tidak akan diam apabila ada perusahaan yang tidak taat aturan, beberapa perusahaan yang disanksi ini merupakan bentuk peringatan kepada perusahaan lainnya, apalagi terkait dengan pencemaran lingkungan,” tegas Joni.

Pembukaan Jalan PT Farindo Agung Diprotes Warga

PT Farindo Agung saat ini sedang melaksanakan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Kawa, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Baru beberapa bulan beroperasi, PT Farindo Agung mulai berulah. Perusahaan dituding melakukan pembukaan jalan tanpa permisi dengan warga setempat. Bahkan sejumlah warga mengaku menjadi korban perampasan tanah tanpa ada ganti rugi dari perusahaan tambang tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/