Selasa, September 17, 2024
31.7 C
Palangkaraya

Penabrak Polisi Ditangkap

Awal Agustus, Polres Kobar Rilis Sejumlah Kasus

PANGKALAN BUN-Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rilis terkait sejumlah kasus di Aula Mapolres, Jumat (2/8/2024). Mulai dari penindakan knalpot brong, kasus tabrak polisi, hingga pengungkapan kasus narkoba.

Kasus pertama yang disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman adalah kasus pengendara yang menabrak anggota polisi. Ulah tak terpuji pengendara itu menyebabkan Bripka MU mengalami patah tulang dan harus dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif.

Ada dua pemuda yang diduga melakukan perlawanan terhadap polantas yang akan melakukan penertiban berhasil diamankan. “Kedua pelaku sudah kami amankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Korban mengalami patah tulang di bagian bahu,” katanya, Jumat (2/8/2024).

Yusfandi menjelaskan, insiden tersebut terjadi saat polisi melakukan patroli blue light untuk mengantisipasi balap liar. Informasi adanya balapan liar di Jalan Utama Pasir Panjang (depan RM Umaku) Pangkalan Bun mendorong anggota polisi untuk melakukan penindakan.

Saat tiba di lokasi, beberapa kendaraan sedang melakukan balapan liar. Saat penertiban, dua pemuda tersebut menabrak anggota polisi karena hilang kendali.

Baca Juga :  Wali Kota Akan Bangun Lumbung Sosial, di 10 Titik pada Lima Kecamatan

“Anggota langsung ditabrak, diduga dua pemuda ini hilang kendali dan membuat jatuh. Dugaan sementara, setelah melarikan diri, pengendara justru datang lagi dengan memacu kendaraan menuju posisi anggota,” tambahnya.

Selain kasus tabrakan, Satlantas Polres Kobar terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan, termasuk penggunaan knalpot brong. Sebanyak 23 knalpot brong ditemukan, dilepas dari kendaraan, lalu dipotong oleh petugas.

“Kami akan terus menindak mereka yang masih saja nekat menggunakan knalpot brong. Jika ditemukan, knalpot akan dipotong, dan kami suruh pemiliknya ganti dengan yang standar,” ujar Yusfandi.

Ia menegaskan bahwa tindakan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, menertibkan penggunaan kendaraan, dan menjaga ketertiban berlalu lintas. Pihaknya juga terus menggelar operasi dan razia terhadap aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga baru saja mengamankan beberapa pengendara motor yang melakukan balapan liar. Nahasnya, pada saat ditindak, justru anggota yang sedang melakukan penindakan ditabrak,” tambahnya.

Penindakan terhadap Peredaran Narkoba

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman juga melaporkan hasil penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kobar. Sebanyak 22 orang pengedar berhasil dibekuk dalam dua bulan terakhir, dengan barang bukti 1.241,18 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 62 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Persiapan UCI MTB Sudah 95 Persen

“Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1.241,18 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 62 butir pil ekstasi. Ini hasil yang luar biasa, karena peredaran narkoba di Kobar sangat meresahkan,” ungkap Yusfandi.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang diamankan, dengan dugaan masih ada jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut. Barang bukti yang cukup banyak itu langsung dimusnahkan dengan cara mencampurkannya ke dalam cairan kimia untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan, sementara beberapa gram akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba yang masih ingin beraksi. Cepat atau lambat, mereka akan tertangkap. Kami juga imbau masyarakat agar bisa membantu polisi dengan memberikan informasi jika menemukan peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (son/ce/ram)

Awal Agustus, Polres Kobar Rilis Sejumlah Kasus

PANGKALAN BUN-Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rilis terkait sejumlah kasus di Aula Mapolres, Jumat (2/8/2024). Mulai dari penindakan knalpot brong, kasus tabrak polisi, hingga pengungkapan kasus narkoba.

Kasus pertama yang disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman adalah kasus pengendara yang menabrak anggota polisi. Ulah tak terpuji pengendara itu menyebabkan Bripka MU mengalami patah tulang dan harus dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif.

Ada dua pemuda yang diduga melakukan perlawanan terhadap polantas yang akan melakukan penertiban berhasil diamankan. “Kedua pelaku sudah kami amankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Korban mengalami patah tulang di bagian bahu,” katanya, Jumat (2/8/2024).

Yusfandi menjelaskan, insiden tersebut terjadi saat polisi melakukan patroli blue light untuk mengantisipasi balap liar. Informasi adanya balapan liar di Jalan Utama Pasir Panjang (depan RM Umaku) Pangkalan Bun mendorong anggota polisi untuk melakukan penindakan.

Saat tiba di lokasi, beberapa kendaraan sedang melakukan balapan liar. Saat penertiban, dua pemuda tersebut menabrak anggota polisi karena hilang kendali.

Baca Juga :  Wali Kota Akan Bangun Lumbung Sosial, di 10 Titik pada Lima Kecamatan

“Anggota langsung ditabrak, diduga dua pemuda ini hilang kendali dan membuat jatuh. Dugaan sementara, setelah melarikan diri, pengendara justru datang lagi dengan memacu kendaraan menuju posisi anggota,” tambahnya.

Selain kasus tabrakan, Satlantas Polres Kobar terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan, termasuk penggunaan knalpot brong. Sebanyak 23 knalpot brong ditemukan, dilepas dari kendaraan, lalu dipotong oleh petugas.

“Kami akan terus menindak mereka yang masih saja nekat menggunakan knalpot brong. Jika ditemukan, knalpot akan dipotong, dan kami suruh pemiliknya ganti dengan yang standar,” ujar Yusfandi.

Ia menegaskan bahwa tindakan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, menertibkan penggunaan kendaraan, dan menjaga ketertiban berlalu lintas. Pihaknya juga terus menggelar operasi dan razia terhadap aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga baru saja mengamankan beberapa pengendara motor yang melakukan balapan liar. Nahasnya, pada saat ditindak, justru anggota yang sedang melakukan penindakan ditabrak,” tambahnya.

Penindakan terhadap Peredaran Narkoba

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman juga melaporkan hasil penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kobar. Sebanyak 22 orang pengedar berhasil dibekuk dalam dua bulan terakhir, dengan barang bukti 1.241,18 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 62 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Persiapan UCI MTB Sudah 95 Persen

“Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1.241,18 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 62 butir pil ekstasi. Ini hasil yang luar biasa, karena peredaran narkoba di Kobar sangat meresahkan,” ungkap Yusfandi.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang diamankan, dengan dugaan masih ada jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut. Barang bukti yang cukup banyak itu langsung dimusnahkan dengan cara mencampurkannya ke dalam cairan kimia untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan, sementara beberapa gram akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba yang masih ingin beraksi. Cepat atau lambat, mereka akan tertangkap. Kami juga imbau masyarakat agar bisa membantu polisi dengan memberikan informasi jika menemukan peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (son/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/