Jumat, Mei 17, 2024
32.6 C
Palangkaraya

Pasien Rawat Inap Bisa Coblos

PALANGKA RAYA-Ada beberapa kondisi yang memungkinkan warga yang memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah tempat memilih. Antara lain, penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi, yang menjalani rehabilitasi narkoba, yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, serta bekerja di luar domisili. Pemilih dengan kriteria tersebut dapat mengajukan pindah tempat memilih paling lambat H-30. Lebih tepatnya pada tanggal 15 Januari 2024.

Namun ada ketentuan berbeda mengenai batas akhir pindah memilih bagi beberapa kriteria pemilih tersebut. Yakni mereka yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, dan yang tertimpa bencana alam. Batas waktu terakhir untuk mengajukan pindah memilih bagi keempat kondisi tersebut adalah tanggal 7 Februari 2024.

Wawan Wiraatmaja selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kalteng menjelaskan mekanisme pencoblosan bagi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit, khususnya pasien dari luar kota. Sebelum memasuki tahap pencoblosan, pasien yang bersangkutan harus mendaftarkan pindah memilih ke KPU setempat.

“Harus mendaftar terlebih dahulu untuk pindah memilih paling lambat H-7, sehingga akan ada TPS di sekitar rumah sakit,” ungkap Wawan dalam wawancara dengan Kalteng Pos, Senin (5/2).

Saat hari pencoblosan nanti, pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada TPS terdekat akan mendatangi pemilih dengan sepengetahuan para saksi dan panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Baca Juga :  Sektor Pendidikan Dilonggarkan

“Sesuai dengan aturan pelayanan dilakukan oleh KPPS keempat dan keenam serta dapat didampingi oleh saksi dan atau panwaslu kelurahan/Desa atau pengawas TPS,” tegas Wawan.

Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh pihak KPPS pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan tetap memperhatikan pelayanan pemilih yang hadir di TPS dan mempertimbangkan ketersediaan surat suara.

Pelayanan tidak dapat dilakukan jika misalkan pasien bersangkutan masuk rumah sakit H-1 pencoblosan dan tempat tinggal asalnya jauh dari rumah sakit. “H-1 pencoblosan sudah tidak bisa dilayani proses pindah tempat memilih,” tegas Wawan.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya membuka kembali urus pindah memilih. Salah satunya dengan alasan sedang menjalani rawat inap. Namun pendaftaran tersebut dilakukan hanya sampai tanggal 7 Februari. Mempertimbangkan kemungkinan saat pencoblosan tanggal 14 Februari nanti ada pasien yang rawat inap atau kerabat yang menemani pasien di rumah sakit, maka KPU Kota Palangka Raya berupaya agar pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak memilih.

Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro menjelaskan, pihaknya akan menyediakan TPS mobile atau TPS keliling, sesuai dengan ketersediaan surat suara yang tersisa. Artinya, jika pada TPS yang terdekat dengan rumah sakit masih memiliki surat suara sisa, maka pemilih hak suara yang sedang dirawat di rumah sakit akan dilayani oleh petugas TPS terdekat.

Baca Juga :  Daftarkan 40 Bacaleg, Perindo Kotim Targetkan Lima Kursi DPRD

“Dengan catatan pasien terdaftar di DPT dan syarat kedua masih ada surat suara sisa di TPS tersebut. Artinya, tidak semua bisa menyalurkan hak suara. Kendalanya bahwa perubahan pasien di rumah sakit begitu cepat, sehingga tidak bisa diprediksi atau diperkirakan jumlahnya,” kata Joko saat dihubungi Kalteng Pos, Senin (5/2).

Joko menuturkan, pihaknya memang tidak menyiapkan surat suara khusus untuk pasien rumah sakit, karena surat suara dihitung berdasarkan jumlah DPT ditambah dua persen. Terlebih, KPU kota juga telah menetapkan jumlah surat suara di masing-masing TPS berdasarkan DPT yang sudah ditetapkan. Oleh sebab itu, ketika ada pergeseran pemilih karena alasan seperti sakit atau masuk rutan, maka akan diakomodasi dengan TPS keliling, sembari melihat ketersediaan surat suara yang tersisa dari TPS terdekat.

“Kalau misalnya di RS lagi banyak pasien yang dirawat dan mereka ingin menggunakan hak pilih, maka kami bisa fasilitasi melalui TPS sekitar yang akan menjalani TPS mobile atau keliling, dengan catatan surat suara masih tersedia, karena kami tidak menyediakan surat suara khusus untuk pasien rumah sakit. Berbeda dengan di rutan. Di sana bisa diterapkan TPS lokasi khusus, karena bisa dihitung berapa warga binaan yang masih stay di situ,” tandasnya. (irj/ovi/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Ada beberapa kondisi yang memungkinkan warga yang memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah tempat memilih. Antara lain, penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi, yang menjalani rehabilitasi narkoba, yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, serta bekerja di luar domisili. Pemilih dengan kriteria tersebut dapat mengajukan pindah tempat memilih paling lambat H-30. Lebih tepatnya pada tanggal 15 Januari 2024.

Namun ada ketentuan berbeda mengenai batas akhir pindah memilih bagi beberapa kriteria pemilih tersebut. Yakni mereka yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, dan yang tertimpa bencana alam. Batas waktu terakhir untuk mengajukan pindah memilih bagi keempat kondisi tersebut adalah tanggal 7 Februari 2024.

Wawan Wiraatmaja selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kalteng menjelaskan mekanisme pencoblosan bagi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit, khususnya pasien dari luar kota. Sebelum memasuki tahap pencoblosan, pasien yang bersangkutan harus mendaftarkan pindah memilih ke KPU setempat.

“Harus mendaftar terlebih dahulu untuk pindah memilih paling lambat H-7, sehingga akan ada TPS di sekitar rumah sakit,” ungkap Wawan dalam wawancara dengan Kalteng Pos, Senin (5/2).

Saat hari pencoblosan nanti, pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada TPS terdekat akan mendatangi pemilih dengan sepengetahuan para saksi dan panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Baca Juga :  Sektor Pendidikan Dilonggarkan

“Sesuai dengan aturan pelayanan dilakukan oleh KPPS keempat dan keenam serta dapat didampingi oleh saksi dan atau panwaslu kelurahan/Desa atau pengawas TPS,” tegas Wawan.

Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh pihak KPPS pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan tetap memperhatikan pelayanan pemilih yang hadir di TPS dan mempertimbangkan ketersediaan surat suara.

Pelayanan tidak dapat dilakukan jika misalkan pasien bersangkutan masuk rumah sakit H-1 pencoblosan dan tempat tinggal asalnya jauh dari rumah sakit. “H-1 pencoblosan sudah tidak bisa dilayani proses pindah tempat memilih,” tegas Wawan.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya membuka kembali urus pindah memilih. Salah satunya dengan alasan sedang menjalani rawat inap. Namun pendaftaran tersebut dilakukan hanya sampai tanggal 7 Februari. Mempertimbangkan kemungkinan saat pencoblosan tanggal 14 Februari nanti ada pasien yang rawat inap atau kerabat yang menemani pasien di rumah sakit, maka KPU Kota Palangka Raya berupaya agar pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak memilih.

Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro menjelaskan, pihaknya akan menyediakan TPS mobile atau TPS keliling, sesuai dengan ketersediaan surat suara yang tersisa. Artinya, jika pada TPS yang terdekat dengan rumah sakit masih memiliki surat suara sisa, maka pemilih hak suara yang sedang dirawat di rumah sakit akan dilayani oleh petugas TPS terdekat.

Baca Juga :  Daftarkan 40 Bacaleg, Perindo Kotim Targetkan Lima Kursi DPRD

“Dengan catatan pasien terdaftar di DPT dan syarat kedua masih ada surat suara sisa di TPS tersebut. Artinya, tidak semua bisa menyalurkan hak suara. Kendalanya bahwa perubahan pasien di rumah sakit begitu cepat, sehingga tidak bisa diprediksi atau diperkirakan jumlahnya,” kata Joko saat dihubungi Kalteng Pos, Senin (5/2).

Joko menuturkan, pihaknya memang tidak menyiapkan surat suara khusus untuk pasien rumah sakit, karena surat suara dihitung berdasarkan jumlah DPT ditambah dua persen. Terlebih, KPU kota juga telah menetapkan jumlah surat suara di masing-masing TPS berdasarkan DPT yang sudah ditetapkan. Oleh sebab itu, ketika ada pergeseran pemilih karena alasan seperti sakit atau masuk rutan, maka akan diakomodasi dengan TPS keliling, sembari melihat ketersediaan surat suara yang tersisa dari TPS terdekat.

“Kalau misalnya di RS lagi banyak pasien yang dirawat dan mereka ingin menggunakan hak pilih, maka kami bisa fasilitasi melalui TPS sekitar yang akan menjalani TPS mobile atau keliling, dengan catatan surat suara masih tersedia, karena kami tidak menyediakan surat suara khusus untuk pasien rumah sakit. Berbeda dengan di rutan. Di sana bisa diterapkan TPS lokasi khusus, karena bisa dihitung berapa warga binaan yang masih stay di situ,” tandasnya. (irj/ovi/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/