Ia mengatakan, dalam isi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya disebutkan bahwa gugatan perdatanya tidak dapat diterima karena dalam gugatan tersebut ia tidak mencantumkan nama (almarhum) Ahmad Cilan M, Halimah, dan Ahmad Fajar Perdana sebagai pihak yang seharusnya dicantumkan sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Men Gumpul menganggap alasan pertimbangan hukum majelis hakim itu keliru, karena pihak-pihak yang disebut sebenarnya adalah keluarganya sendiri dan sudah melakukan penyerahan tanah kepadanya.
“(alm) Ahmad Cilan ini adalah bapak kandung saya, Halimah adalah ibu saya, dan Ahmad Fajar itu keponakan saya, mereka semua sudah menyerah tanah kepada saya, ada bukti suratnya, lengkap, dan mereka itu juga bukan orang-orang yang mau menyerobot tanah saya, kenapa harus saya gugat,” katanya.
Men Gumpul meyakini keadilan akan berpihak kepadanya. Ia optimistis permohonan kasasinya akan dikabulkan oleh majelis hakim di tingkat MA.
“Saya percaya MA nanti akan mengabulkan kasasi yang saya ajukan,” kata Men Gumpul.
“Sudah banyak keringat usaha dan biaya yang saya keluarkan untuk tanah ini, jadi saya tak rela tanah saya seenaknya diambil orang,” tambahnya.
Selain langkah hukum berupa pengajuan kasasi ke tingkat MA, Men Gumpul juga akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatannya di Pengadilan Tinggi Palangka Raya ke Ketua Kamar Pengawasan MA RI dan ke Komisi Yudisial RI di Jakarta.
“Saya minta kepada Kamar Pengawasan MA RI dan Komisi Yudisial RI di Jakarta untuk memeriksa majelis hakim dan panitera yang menyidangkan perkara perdata Nomor 34/PDT/2021/ PT Plk ini,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya bahwa kasus perkara perdata ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Men Gumpul kepada H Syawaluddin di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terkait klaim tanah di Jalan Mahir Mahar Km 23 yang tumpang tindih dengan tanah miliknya.