PALANGKA RAYA-Penasihat hukum dari tersangka MH, Parlin Bayu Hutabarat menanggapi hasil kegiatan rekonstruksi oleh Polda Kalteng pada Senin (6/1/2025).
Ia mengatakan bahwa dari hasil rekonstruksi jelas bahwa penembakan terhadap korban dilakukan oleh tersangka AK.
Parlin menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak tahu-menahu akan terjadi peristiwa penembakan yang dilakukan oleh AK tersebut.
“Dari rekon jelas AK-lah yang menembak korban,” kata Parlin.
Ia menambahkan bahwa saat rekonstruksi, AK sendiri mengaku telah dua kali menembak ke arah kepala korban.
Parlin mengatakan bahwa dari hasil rekonstruksi tersebut tergambar jelas bahwa kliennya dalam kondisi mental yang sedang berada di bawah tekanan dari AK selaku pelaku utama sesudah penembakan itu terjadi.
Menurut Parlin, konsekuensi fatal bisa saja dihadapi MH bila ia tidak menuruti perintah dari AK, yang saat itu sedang memegang senjata api.
“Bisa dibayangkan kondisi MH di bawah suasana yang sangat mencekam. Apa pilihannya bila tidak menuruti? Karena dalam kondisi yang tidak lazim, ia menyaksikan dan melihat ada orang ditembak. Jadi, kondisi kejiwaannya memang tidak ada pilihan selain mengikuti yang ada pada saat itu,” kata Parlin lagi.
Parlin juga menyebutkan bahwa saat kegiatan rekonstruksi, memang ada perbedaan versi keterangan antara kliennya dan tersangka AK.
“Memang ada silang versi terkait siapa yang memindahkan pistol (sebelum penembakan). Kalau menurut kami, yang memindahkan pistol itu adalah tersangka AK, karena dia yang tahu letak pistol. Tidak mungkin klien kami yang memindahkan,” ujar Parlin terkait silang versi tersebut.
Selain itu, perbedaan versi keterangan juga terjadi saat kedua tersangka melakukan rekonstruksi pembuangan mayat korban.
“Yang membuang mayat itu adalah AK, sedangkan klien kami cuma membantu mengangkat. Kalau klien kami sendiri tidak mungkin melakukannya,” ujar Parlin. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membuktikan versi mana yang benar pada saat sidang kasus tersebut digelar nanti.
Sementara itu, penasihat hukum dari tersangka AK, Suriansyah Halim, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa dari hasil rekonstruksi, memang dalam kasus ini kliennya tidak dapat disangkal bisa terjerat sangkaan pasal pidana melakukan tindak kejahatan pembunuhan.
Namun, menurut pria yang akrab disapa Halim, untuk sangkaan lain, yaitu AK juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung kematian, masih ada pertimbangan.
“Kalau terkait (Pasal) 338 itu jelas tindak pidananya, tapi untuk (Pasal) 365-nya itu tergantung pertimbangan,” kata Halim saat diwawancarai awak media.
Terkait adanya sejumlah perbedaan versi dalam keterangan antara kliennya dan MH, Halim menyatakan bahwa pada dasarnya hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pasal yang akan disangkakan atau didakwakan kepada kedua tersangka.
“Menurut saya, mau versi AK atau versi MH, tidak akan mengubah pasal apapun. Tidak akan mengubah tuntutan,” kata Halim.
Halim juga menyebutkan bahwa terkait penggunaan narkotika jenis sabu, sudah jelas bahwa dari hasil rekonstruksi, keduanya memang menggunakan sabu sebanyak dua kali sebelum peristiwa penembakan terjadi.
“Kalau dari versi AK, sabu itu dibawa oleh MH. Tapi dari versi MH, itu AK yang bawa. Namun, terkait pemakaian, mereka sama-sama mengakui,” kata Halim.
Halim juga mengatakan bahwa kliennya sudah secara gentleman mengakui bahwa dirinya memang melakukan penembakan tersebut.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya pengakuan dari AK itu sendiri, AK berharap tidak ada lagi perbedaan dan konflik terkait kasus penembakan itu.
Namun, Halim juga menyebut bahwa kliennya berharap dihukum sesuai dengan kesalahannya.
“AK sudah tidak membantah soal penembakan. Dia mengaku menembak dua kali. AK siap dihukum, tapi sesuai kesalahannya. Jangan limpahkan kesalahan orang lain ke dia,” kata Halim mengakhiri keterangannya.(sja/ram)