Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Bereskan Konflik Tanah demi Keamanan Investasi

PALANGKA RAYA-Maraknya kasus mafia tanah di Kota Palangka Raya disinyalir oleh berbagai pihak menghambat iklim investasi. Kondisi itu dinilai cukup menghambat kemajuan pengembangan ekonomi di ibu kota Provinsi Kalteng ini. Perihal itu mendapat sorotan dari pengamat ekonomi.

Salah satu pengamat ekonomi Dr Fitria Husnatarina SE MSi mengatakan, jika ingin Kota Palangka Raya memiliki ekonomi yang maju, maka keamanan dalam berinvestasi harus diupayakan dan disesuaikan dengan mindset investor. Pada prinsipnya para investor menginginkan wadah berinvestasi yang aman sehingga memberikan keuntungan sebesar-besarnya.

“Rating yang ada memperlihatkan bahwa di Kota Palangka Raya khususnya dan Kalteng secara luas belum aman bagi investor untuk berinvestasi, ini menjadi pertimbangan terberat bagi investor untuk berinvestasi di sini, yakni faktor keamanan, karena para investor mau untuk berinvestasi di tempat yang aman dari mafia tanah, inilah yang menjadi faktor pemberat investor untuk masuk ke sini,” jelas dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) itu kepada Kalteng Pos, Senin (6/2).

Pada dasarnya, lanjut Fitria, investor selaku pemilik modal menginginkan kemudahan dalam berinvestasi di sebuah tempat.

“Mereka tidak akan mau mengeluarkan cost yang lebih tinggi bahkan konflik di dalam suatu daerah yang kemudian mengakibatkan perputaran uang menjadi lebih sulit bagi investor, jadi bagi mereka (investor, red), jika daerah itu berisiko, maka akan di-skip, enggak mau mereka berinvestasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Saling Klaim Tanah, SPPT Singkang Ternyata Diterbitkan Kelurahan Tahun 2021

Selain tidak aman, adanya mafia tanah juga menyebabkan pembangunan infrastruktur menjadi sulit. Otomatis perkembangan ekonomi ikut terdampak. Fitria menyinggung terkait konsep legalitas kepemilikan tanah yang dinilai amat birokratis dan cukup rumit. Bahkan ego sektoral yang juga ikut berperan di dalamnya menambah keengganan investor untuk datang dan berinvestasi di Palangka Raya.

“Kalau kita mau investor datang, kita harus bermodal dulu. Sebagai daerah kita harus mempunyai prinsip bahwa kita mendatangkan seseorang, kita harus cantik dulu. Kalau kita kelihatan menarik, dalam arti bebas dari mafia tanah, maka iklim investasi akan bagus, itulah yang harus dilakukan, kita harus memakai mindset investor,” jelasnya.

Agar keberadaan mafia tanah menghilang dan iklim investasi kembali kondusif, Fitria menekankan peran para pemangku kebijakan memaksimalkan punishment. Segala sesuatu yang dapat menimbulkan gejolak bagi keamanan berinvestasi di Kalteng harus dicegah dan diberantas sampai tuntas.

“Punishment diciptakan oleh apa, ya legal standing. Lantas legal standing diciptakan oleh apa, ya RTRWP. Kalau kita berbicara tentang mafia tanah, tentu tidak terlepas dari bagaimana peruntukan pertanahan di wilayah Kalteng. Kalau tidak clear and clean, tidak ada landasan hukum, maka yang perlu menjadi penekanan pemerintah adalah harus ada peruntukan khusus yang jelas, seperti kawasan industri, kawasan perhutanan, perumahan, dan lain-lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Berantas Mafia Tanah, Ingatkan Kelurahan Jangan Teledor

Lebih lanjut Fitria menjelaskan, tanah menjadi bagian utama dalam proses berusaha. Bahkan ketersediaan dan kondisi tanah tempat didirikan bangunan harus dipertimbangkan legalitasnya. Jika tanah tersebut bersengketa, maka akan ada efek yang banyak terdampak. Singkatnya, pihak-pihak perusahaan dan investor yang bersengketa terhadap tanah tidak akan bisa diaudit oleh BPK.

“Maka dari itu, kondisi demikian tidak dapat memunculkan opini terhadap laporan keuangan dan kinerja yang baik, dalam konsep mikro saja sudah melihat adanya masalah, apalagi dalam konsep makro,” tuturnya.

Fitria menegaskan bahwa kasus mafia tanah harus diselesaikan dari hulu hingga hilir. Baik dari sisi legal standing dan proses secara hukum yang betul-betul adil menindak para oknum tersebut. Ia juga menyinggung terkait overlap (tumpang tindih) tanah yang kemudian juga harus dirumuskan solusinya oleh pihak-pihak terkait. Jangan sampai ada celah bagi para mafia tanah untuk beraksi. Dalam hal ini, pemangku kebijakan harus membuat tata aturan administrasi pertanahan yang jelas.

“Ekosistem ekonomi yang ada di Kota Palangka Raya ini harus dibangun dengan dasar pertanahan yang harus jelas, jangan sampai kita dengar bahwa ini bersengketa dan itu bersengketa, bahkan bangunan pemerintah juga bersengketa, kondisi seperti ini akan sangat menyulitkan pertumbuhan ekonomi,” tandasnya. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Maraknya kasus mafia tanah di Kota Palangka Raya disinyalir oleh berbagai pihak menghambat iklim investasi. Kondisi itu dinilai cukup menghambat kemajuan pengembangan ekonomi di ibu kota Provinsi Kalteng ini. Perihal itu mendapat sorotan dari pengamat ekonomi.

Salah satu pengamat ekonomi Dr Fitria Husnatarina SE MSi mengatakan, jika ingin Kota Palangka Raya memiliki ekonomi yang maju, maka keamanan dalam berinvestasi harus diupayakan dan disesuaikan dengan mindset investor. Pada prinsipnya para investor menginginkan wadah berinvestasi yang aman sehingga memberikan keuntungan sebesar-besarnya.

“Rating yang ada memperlihatkan bahwa di Kota Palangka Raya khususnya dan Kalteng secara luas belum aman bagi investor untuk berinvestasi, ini menjadi pertimbangan terberat bagi investor untuk berinvestasi di sini, yakni faktor keamanan, karena para investor mau untuk berinvestasi di tempat yang aman dari mafia tanah, inilah yang menjadi faktor pemberat investor untuk masuk ke sini,” jelas dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) itu kepada Kalteng Pos, Senin (6/2).

Pada dasarnya, lanjut Fitria, investor selaku pemilik modal menginginkan kemudahan dalam berinvestasi di sebuah tempat.

“Mereka tidak akan mau mengeluarkan cost yang lebih tinggi bahkan konflik di dalam suatu daerah yang kemudian mengakibatkan perputaran uang menjadi lebih sulit bagi investor, jadi bagi mereka (investor, red), jika daerah itu berisiko, maka akan di-skip, enggak mau mereka berinvestasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Saling Klaim Tanah, SPPT Singkang Ternyata Diterbitkan Kelurahan Tahun 2021

Selain tidak aman, adanya mafia tanah juga menyebabkan pembangunan infrastruktur menjadi sulit. Otomatis perkembangan ekonomi ikut terdampak. Fitria menyinggung terkait konsep legalitas kepemilikan tanah yang dinilai amat birokratis dan cukup rumit. Bahkan ego sektoral yang juga ikut berperan di dalamnya menambah keengganan investor untuk datang dan berinvestasi di Palangka Raya.

“Kalau kita mau investor datang, kita harus bermodal dulu. Sebagai daerah kita harus mempunyai prinsip bahwa kita mendatangkan seseorang, kita harus cantik dulu. Kalau kita kelihatan menarik, dalam arti bebas dari mafia tanah, maka iklim investasi akan bagus, itulah yang harus dilakukan, kita harus memakai mindset investor,” jelasnya.

Agar keberadaan mafia tanah menghilang dan iklim investasi kembali kondusif, Fitria menekankan peran para pemangku kebijakan memaksimalkan punishment. Segala sesuatu yang dapat menimbulkan gejolak bagi keamanan berinvestasi di Kalteng harus dicegah dan diberantas sampai tuntas.

“Punishment diciptakan oleh apa, ya legal standing. Lantas legal standing diciptakan oleh apa, ya RTRWP. Kalau kita berbicara tentang mafia tanah, tentu tidak terlepas dari bagaimana peruntukan pertanahan di wilayah Kalteng. Kalau tidak clear and clean, tidak ada landasan hukum, maka yang perlu menjadi penekanan pemerintah adalah harus ada peruntukan khusus yang jelas, seperti kawasan industri, kawasan perhutanan, perumahan, dan lain-lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Berantas Mafia Tanah, Ingatkan Kelurahan Jangan Teledor

Lebih lanjut Fitria menjelaskan, tanah menjadi bagian utama dalam proses berusaha. Bahkan ketersediaan dan kondisi tanah tempat didirikan bangunan harus dipertimbangkan legalitasnya. Jika tanah tersebut bersengketa, maka akan ada efek yang banyak terdampak. Singkatnya, pihak-pihak perusahaan dan investor yang bersengketa terhadap tanah tidak akan bisa diaudit oleh BPK.

“Maka dari itu, kondisi demikian tidak dapat memunculkan opini terhadap laporan keuangan dan kinerja yang baik, dalam konsep mikro saja sudah melihat adanya masalah, apalagi dalam konsep makro,” tuturnya.

Fitria menegaskan bahwa kasus mafia tanah harus diselesaikan dari hulu hingga hilir. Baik dari sisi legal standing dan proses secara hukum yang betul-betul adil menindak para oknum tersebut. Ia juga menyinggung terkait overlap (tumpang tindih) tanah yang kemudian juga harus dirumuskan solusinya oleh pihak-pihak terkait. Jangan sampai ada celah bagi para mafia tanah untuk beraksi. Dalam hal ini, pemangku kebijakan harus membuat tata aturan administrasi pertanahan yang jelas.

“Ekosistem ekonomi yang ada di Kota Palangka Raya ini harus dibangun dengan dasar pertanahan yang harus jelas, jangan sampai kita dengar bahwa ini bersengketa dan itu bersengketa, bahkan bangunan pemerintah juga bersengketa, kondisi seperti ini akan sangat menyulitkan pertumbuhan ekonomi,” tandasnya. (dan/ce/ala)

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/