Sabtu, November 23, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Investasi Bodong, Raup Rp36 Miliar dari 334 Korban

Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil menyita aset berupa satu unit mobil merk Honda Brio warna merah, satu unit motor merk Yamah Nmax, Laptop, Gawai dan kartu ATM serta dua 2 dua SHM dan dua SKT tanah dan rumah yang berlokasi di Kota Palangka Raya,” beber Bonny.

Pada kasus ini, Bonny menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 105 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang tindak pidana perdagangan tanpa ijin dan/atau tindak pidana penipuan.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan dan dendan Rp 10 Miliar,” tutupnya. (adji/sam/ko)

Baca Juga :  Kepala BNN Kalteng Optimistis Kelak Ponton Benar-Benar Bersinar

Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil menyita aset berupa satu unit mobil merk Honda Brio warna merah, satu unit motor merk Yamah Nmax, Laptop, Gawai dan kartu ATM serta dua 2 dua SHM dan dua SKT tanah dan rumah yang berlokasi di Kota Palangka Raya,” beber Bonny.

Pada kasus ini, Bonny menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 105 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang tindak pidana perdagangan tanpa ijin dan/atau tindak pidana penipuan.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan dan dendan Rp 10 Miliar,” tutupnya. (adji/sam/ko)

Baca Juga :  Kepala BNN Kalteng Optimistis Kelak Ponton Benar-Benar Bersinar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/