Minggu, Juli 7, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Berdasar Fakta Persidangan, Tak Ada Bukti Hj Misniati Melakukan Tindak Pidana

PALANGKA RAYA – Tim penasihat hukum Hj Misniati meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyidangkan perkara kasus dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pertambangan untuk membebaskan Direktur PT Riyanisa Sekarsari Mandiri tersebut segala tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Keinginan dari tim penasihat hukum tersebut cukup beralasan. Berdasarkan fakta jalannya persidangan, terlihat jelas, Hj Misniati sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana baik terkait tuduhan melakukan pelanggaran UU Pertambangan ataupun melakukan pemalsuan surat sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak JPU.

Permintaan kepada majelis hakim agar membebaskan Hj Misniati tersebut disampaikan oleh ketua tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Prof Dr OC Kaligis saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan bagi kliennya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/4).

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menyatakan terdakwa Hj Misniati secara sah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” demikian kata OC Kaligis saat membacakan permohonan nota pembelaan tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul hakim. Baca berita sebelumnya: https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/23/02/2023/saksi-benarkan-lahan-bukan-milik-pt-sem/

Dalam nota pembelaan tersebut, OC Kaligis menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa memang benar Hj Misniati merupakan pemilik dari lahan berukuran panjang 2.351 meter dan lebar 20 meter yang berada di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Disebutnya bahwa lahan tersebut di beli Hj Misniati dari sejumlah penduduk desa setempat pada tahun 2004, jauh sebelum PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) berdiri dan membuka kegiatan pertambangan di desa tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan, Hj Misniati yang membuka lahan tahun 2004 dan menjadikannya sebagai jalan yang digunakan oleh masyarakat Desa Jaweten. PT SEM saat itu belum berdiri. Lalu PT SEM berusaha mengambil alih lahan itu,”kata OC Kaligis.

Disebut pula bahwa upaya mengambil jalan tersebut dan menjadikannya sebagai jalan hauling milik perusahaan dilakukan oleh pihak PT SEM. Alasannya, apabila pihak PT SEM harus membuat rute jalan hauling sendiri membutuhkan biaya yang sangat besar.

Disebut OC Kaligis, dikarenakan keinginan untuk menjadikan jalan milik Hj Misniati itu sebagai jalan milik perusahaan, PT SEM akhirnya melakukan etikad buruk yakni dengan membuat laporan polisi ke Polda Kalteng dengan dasar menuduh Hj Misniati telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 162 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba yakni telah menghalangi kegiatan pertambangan karena menutup jalan tersebut.

Baca Juga :  TNI-Polri Siap Amankan UCI MTB Eliminator Word Cup 2022

Padahal menurut OC Kaligis bahwa secara hukum Hj Misniati memang berhak untuk menutup jalan tersebut dikarenakan jalan tersebut adalah miliknya.

Terkait penutupan dan pemblokiran jalan tersebut yang dituduhkan oleh JPU dilakukan oleh terdakwa, menurut penasihat hukum hal tersebut ternyata tidak benar.

Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penutupan jalan tersebut dilakukan nya oleh almarhum suami Hj Misniati. Adapun tujuan penutup jalan hauling itu sendiri disebut adalah bisa mengajak pihak PT SEM melakukan proses mediasi untuk menentukan nilai ganti rugi yang harus dibayar perusahaan tambang batubara yang telah mempernggunakan jalan yang dibangun oleh Hj Misniati sebagai jalan tranportasi truk perusahaan PT SEM untuk mengangkut batu bara dari area tambang.

“Penutupan jalan yang dilakukan tidak pernah sampai 24 jam dan sebelum melakukan penutupan sudah almarhum suami terdakwa telah memberitahu aparat dan warga setempat,” kata Ferry Pernandes, penasihat hukum Hj Misniati yang lain.

Disebut oleh Ferry, bahwa Pihak PT SEM sendiri disebut pihak penasihat hukum Hj Misniati sebenarnya juga memang mengetahui dan mengakui kalau lahan yang dijadikan sebagai jalan tersebut sebenarnya adalah milik Hj Misniati.

Itu terbukti dengan pernah adanya penawaran dari Pihak PT SEM kepada Hj Misniati untuk membeli lahan tersebut dengan harga Rp500 juta saat kedua pihak melakukan pembicaran mediasi. Namun tawaran tersebut akhirnya ditolak oleh Hj Misniati.

Adanya penawaran dari PT SEM inilah yang makin memperkuat bukti bahwa tanah tersebut memang milik Hj Misniati.Demi memperkuat dalil pembelaan terkait kepemilikan tanah tersebut adalah kepunyaan Hj Misniati, pihak penasihat hukum juga menyertakan bukti berupa salinan surat putusan dari majelis hakim PN Tamiang Layang yang mengadili kasus pidana pemalsuan dokumen pembelian tanah milik Hj Misniati yang dilakukan oleh H Fajriansyah. H Fajriansyah sendiri diketahui telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan surat tersebut dan telah dihukum penjara selama 10 bulan.

Baca Juga :  Panen Perdana Tahun Ini, Rencana Undang Presiden

Atas dasar berbagai pertimbangan hal tersebut maka penasihat hukum Hj Misniati beranggapan bahwa seluruh tuntutan hukum yang diajukan JPU agar Hj Misniati dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama dua bulan sebagaimana nota tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya adalah tidak beralasan.

Baca berita sebelumnya:  https://kaltengpos.jawapos.com/metropolis/09/03/2023/tanah-hj-misniati-dijual-oleh-orang-ke-pt-sem-tanpa-sepengetahuannya/

Tim Penasihat hukum pun meminta kepada majelis hakim supaya dapat mengeluarkan putusan bebas kepada Hj Misniati.

Penasihat hukum terdakwa, Prof Dr OC Kaligis memberi pernyataan kepada wartawan Kalteng Pos

Seusai sidang, OC Kaligis saat diwawancarai Kalteng Pos mengatakan bahwa kasus Hj Misniati ini sebenarnya sudah jelas dan terang benderang. Dikatakan oleh pengacara senior ini bahwa pembelian tanah oleh Hj Misniati lebih dulu dari pada keberadaan PT SEM di Desa Jaweten.

“Tahun 2004 kan belum ada PT Sem jadi kalau mereka gak mau beli (Tanah,red) itu sebenarnya tidak akan jadi masalah, begitu saja singkat,” kata OC Kaligis dalam keterangannya.

Terkait jalan tersebut saat ini ,OC Kaligis mengatakan bahwa sampai saat ini jalan tersebut masih dipakai oleh PT SEM. “Masih digunakan sebagai jalan hauling sampai sekarang,” ujarnya.

Di sidang sebelumnya, JPU Dwinanto Agung Wibowo dalam tuntutannya menyatakan Hj Misniati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang dianggap telah memenuhi persyaratan.

Dwinanto menyatakan terdakwa yang juga diketahui juga seorang pengusaha katering ini dianggap telah dengan sengaja menutup akses jalan yang digunakan oleh PT SEM.

Perbuatan terdakwa ini dianggap jaksa telah melanggar pasal 162 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara jo UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga yang diajukan JPU.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana kurungan selama dua bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujarnya.(sja/ram)

PALANGKA RAYA – Tim penasihat hukum Hj Misniati meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyidangkan perkara kasus dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pertambangan untuk membebaskan Direktur PT Riyanisa Sekarsari Mandiri tersebut segala tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Keinginan dari tim penasihat hukum tersebut cukup beralasan. Berdasarkan fakta jalannya persidangan, terlihat jelas, Hj Misniati sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana baik terkait tuduhan melakukan pelanggaran UU Pertambangan ataupun melakukan pemalsuan surat sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak JPU.

Permintaan kepada majelis hakim agar membebaskan Hj Misniati tersebut disampaikan oleh ketua tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Prof Dr OC Kaligis saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan bagi kliennya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/4).

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menyatakan terdakwa Hj Misniati secara sah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” demikian kata OC Kaligis saat membacakan permohonan nota pembelaan tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul hakim. Baca berita sebelumnya: https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/23/02/2023/saksi-benarkan-lahan-bukan-milik-pt-sem/

Dalam nota pembelaan tersebut, OC Kaligis menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa memang benar Hj Misniati merupakan pemilik dari lahan berukuran panjang 2.351 meter dan lebar 20 meter yang berada di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Disebutnya bahwa lahan tersebut di beli Hj Misniati dari sejumlah penduduk desa setempat pada tahun 2004, jauh sebelum PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) berdiri dan membuka kegiatan pertambangan di desa tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan, Hj Misniati yang membuka lahan tahun 2004 dan menjadikannya sebagai jalan yang digunakan oleh masyarakat Desa Jaweten. PT SEM saat itu belum berdiri. Lalu PT SEM berusaha mengambil alih lahan itu,”kata OC Kaligis.

Disebut pula bahwa upaya mengambil jalan tersebut dan menjadikannya sebagai jalan hauling milik perusahaan dilakukan oleh pihak PT SEM. Alasannya, apabila pihak PT SEM harus membuat rute jalan hauling sendiri membutuhkan biaya yang sangat besar.

Disebut OC Kaligis, dikarenakan keinginan untuk menjadikan jalan milik Hj Misniati itu sebagai jalan milik perusahaan, PT SEM akhirnya melakukan etikad buruk yakni dengan membuat laporan polisi ke Polda Kalteng dengan dasar menuduh Hj Misniati telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 162 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba yakni telah menghalangi kegiatan pertambangan karena menutup jalan tersebut.

Baca Juga :  TNI-Polri Siap Amankan UCI MTB Eliminator Word Cup 2022

Padahal menurut OC Kaligis bahwa secara hukum Hj Misniati memang berhak untuk menutup jalan tersebut dikarenakan jalan tersebut adalah miliknya.

Terkait penutupan dan pemblokiran jalan tersebut yang dituduhkan oleh JPU dilakukan oleh terdakwa, menurut penasihat hukum hal tersebut ternyata tidak benar.

Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penutupan jalan tersebut dilakukan nya oleh almarhum suami Hj Misniati. Adapun tujuan penutup jalan hauling itu sendiri disebut adalah bisa mengajak pihak PT SEM melakukan proses mediasi untuk menentukan nilai ganti rugi yang harus dibayar perusahaan tambang batubara yang telah mempernggunakan jalan yang dibangun oleh Hj Misniati sebagai jalan tranportasi truk perusahaan PT SEM untuk mengangkut batu bara dari area tambang.

“Penutupan jalan yang dilakukan tidak pernah sampai 24 jam dan sebelum melakukan penutupan sudah almarhum suami terdakwa telah memberitahu aparat dan warga setempat,” kata Ferry Pernandes, penasihat hukum Hj Misniati yang lain.

Disebut oleh Ferry, bahwa Pihak PT SEM sendiri disebut pihak penasihat hukum Hj Misniati sebenarnya juga memang mengetahui dan mengakui kalau lahan yang dijadikan sebagai jalan tersebut sebenarnya adalah milik Hj Misniati.

Itu terbukti dengan pernah adanya penawaran dari Pihak PT SEM kepada Hj Misniati untuk membeli lahan tersebut dengan harga Rp500 juta saat kedua pihak melakukan pembicaran mediasi. Namun tawaran tersebut akhirnya ditolak oleh Hj Misniati.

Adanya penawaran dari PT SEM inilah yang makin memperkuat bukti bahwa tanah tersebut memang milik Hj Misniati.Demi memperkuat dalil pembelaan terkait kepemilikan tanah tersebut adalah kepunyaan Hj Misniati, pihak penasihat hukum juga menyertakan bukti berupa salinan surat putusan dari majelis hakim PN Tamiang Layang yang mengadili kasus pidana pemalsuan dokumen pembelian tanah milik Hj Misniati yang dilakukan oleh H Fajriansyah. H Fajriansyah sendiri diketahui telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan surat tersebut dan telah dihukum penjara selama 10 bulan.

Baca Juga :  Panen Perdana Tahun Ini, Rencana Undang Presiden

Atas dasar berbagai pertimbangan hal tersebut maka penasihat hukum Hj Misniati beranggapan bahwa seluruh tuntutan hukum yang diajukan JPU agar Hj Misniati dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama dua bulan sebagaimana nota tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya adalah tidak beralasan.

Baca berita sebelumnya:  https://kaltengpos.jawapos.com/metropolis/09/03/2023/tanah-hj-misniati-dijual-oleh-orang-ke-pt-sem-tanpa-sepengetahuannya/

Tim Penasihat hukum pun meminta kepada majelis hakim supaya dapat mengeluarkan putusan bebas kepada Hj Misniati.

Penasihat hukum terdakwa, Prof Dr OC Kaligis memberi pernyataan kepada wartawan Kalteng Pos

Seusai sidang, OC Kaligis saat diwawancarai Kalteng Pos mengatakan bahwa kasus Hj Misniati ini sebenarnya sudah jelas dan terang benderang. Dikatakan oleh pengacara senior ini bahwa pembelian tanah oleh Hj Misniati lebih dulu dari pada keberadaan PT SEM di Desa Jaweten.

“Tahun 2004 kan belum ada PT Sem jadi kalau mereka gak mau beli (Tanah,red) itu sebenarnya tidak akan jadi masalah, begitu saja singkat,” kata OC Kaligis dalam keterangannya.

Terkait jalan tersebut saat ini ,OC Kaligis mengatakan bahwa sampai saat ini jalan tersebut masih dipakai oleh PT SEM. “Masih digunakan sebagai jalan hauling sampai sekarang,” ujarnya.

Di sidang sebelumnya, JPU Dwinanto Agung Wibowo dalam tuntutannya menyatakan Hj Misniati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang dianggap telah memenuhi persyaratan.

Dwinanto menyatakan terdakwa yang juga diketahui juga seorang pengusaha katering ini dianggap telah dengan sengaja menutup akses jalan yang digunakan oleh PT SEM.

Perbuatan terdakwa ini dianggap jaksa telah melanggar pasal 162 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara jo UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga yang diajukan JPU.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana kurungan selama dua bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujarnya.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/