Kamis, Mei 8, 2025
28.1 C
Palangkaraya

Waspada! Pengeluaran di Bawah Rp Ini Bisa Buat Anda Tercatat Miskin di Kalteng

PALANGKA RAYA – Jika pengeluaran bulanan Anda di Kalimantan Tengah hanya di bawah Rp 641.524  per orang, maka Anda sudah termasuk kategori miskin menurut data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng. Angka tersebut menjadi batas minimal untuk bisa dikatakan mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup di provinsi ini.

Menurut Endah, pegawai BPS Kalteng, kemiskinan ditentukan dari sejauh mana seseorang mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. “Kita melihat dari sisi pengeluaran—baik untuk makanan maupun kebutuhan non-makanan. Jika pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan, maka orang tersebut termasuk penduduk miskin,” jelasnya.

Per September 2024, garis kemiskinan di Kalteng ditetapkan sebesar Rp 641.524 per kapita per bulan—naik 2,82 persen dibanding Maret 2024. Dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin sebanyak 4,68 orang, maka kebutuhan minimal satu keluarga miskin adalah sekitar Rp 3.002.332 per bulan.

Baca Juga :  Polisi Ungkap 33 Kg Sabu, Lebih Setengah Juta Jiwa Terselamatkan

Sayangnya, laju inflasi yang mendorong naiknya harga kebutuhan pokok justru memperberat beban masyarakat. Ketika pengeluaran tetap tetapi harga terus naik, maka semakin banyak orang yang terjebak dalam kategori miskin. “Jadi, meskipun pengeluarannya tidak berubah, kalau garis kemiskinan naik, status mereka tetap dikategorikan miskin,” pungkas Endah, Selasa (6/5).(*afa)

 

PALANGKA RAYA – Jika pengeluaran bulanan Anda di Kalimantan Tengah hanya di bawah Rp 641.524  per orang, maka Anda sudah termasuk kategori miskin menurut data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng. Angka tersebut menjadi batas minimal untuk bisa dikatakan mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup di provinsi ini.

Menurut Endah, pegawai BPS Kalteng, kemiskinan ditentukan dari sejauh mana seseorang mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. “Kita melihat dari sisi pengeluaran—baik untuk makanan maupun kebutuhan non-makanan. Jika pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan, maka orang tersebut termasuk penduduk miskin,” jelasnya.

Per September 2024, garis kemiskinan di Kalteng ditetapkan sebesar Rp 641.524 per kapita per bulan—naik 2,82 persen dibanding Maret 2024. Dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin sebanyak 4,68 orang, maka kebutuhan minimal satu keluarga miskin adalah sekitar Rp 3.002.332 per bulan.

Baca Juga :  Polisi Ungkap 33 Kg Sabu, Lebih Setengah Juta Jiwa Terselamatkan

Sayangnya, laju inflasi yang mendorong naiknya harga kebutuhan pokok justru memperberat beban masyarakat. Ketika pengeluaran tetap tetapi harga terus naik, maka semakin banyak orang yang terjebak dalam kategori miskin. “Jadi, meskipun pengeluarannya tidak berubah, kalau garis kemiskinan naik, status mereka tetap dikategorikan miskin,” pungkas Endah, Selasa (6/5).(*afa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/