Minggu, Juni 16, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Polisi Ungkap 33 Kg Sabu, Lebih Setengah Juta Jiwa Terselamatkan

NANGA BULIK-Peredaran gelap narkoba dengan jumlah fantastis lintas provinsi berhasil diungkap. Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu melalui jalur darat di wilayah Kabupaten Lamandau. Polisi mengamankan sebanyak 33 kilogram (Kg) sabu dengan tersangka lima orang kurir. Keberhasilan ini membuat lebih dari setengah juta jiwa penduduk berhasil terselamatkan dari barang haram ini.

 

“Dengan tertangkapnya para tersangka dan barang bukti yang di amankan, Polri dalam hal ini jajaran Polda Kalteng telah menyelamatkan kurang lebih 677.000 jiwa dengan asumsi 1 gram di gunakan 10-20 orang,” kata Kapolda Kalteng Irjen, pol Djoko Purwanto, disela-sela kegiatannya saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, di Mapolres Lamandau, Rabu (23/5)

 

 

Barbuk 33 Kg sabu tersebut langsung dimusnahkan. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Purwanto, didampingi sejumlah PJU Polda Kalteng, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyon, Pj Bupati Lamaandau, Lilis Suriani, serta Forkopimda Kabupaten Lamandau, di Lapangan Polres Lamandau, Rabu (22/5).

 

“Hari ini (kemarin) kita melaksanakan pemusnahan sabu, seberat 33,8 kg, yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Lamandau,” ucap Kapolda.

 

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 33,8 kg ini terdiri dari tiga laporan polisi dan berhasil menangkap 5 orang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu (kronologis lihat grafis).

Baca Juga :  1,3 Kg Sabu Asal Kalbar Gagal Beredar di Kalteng

 

“Pengungkapan kasus narkotika adalah pekerjaan yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, untuk itu saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim pejuang tangguh Polres Lamandau, penyidik yang telah bekerjasama dengan stakeholder terkait dalam membongkar kasus besar ini,”  jelasnya.

 

Kapolda menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa sabu yang diamankan berasal dari Kalimantan Barat yang dikirim melalui Kalimantan Tengah untuk diedarkan ke wilayah Kalimantan Selatan.

 

“Sampai saat ini, pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap lebih jauh jaringan narkoba, dan pengungkapan kasus ini masih aktif, kita lakukan penyelidikan asal usul dan jaringannya, apakah ini jaringan internasional atau bukan, ini akan kita sampaikan nanti pada waktunya,” tegasnya.

 

Ditambahkannya, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu kasus terbesar yang pernah diungkap oleh Polres Lamandau, bahkan di wilayah hukum Polda Kalteng.

 

Sementara itu, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menambahkan, bahwa saat dilakukan penangkapan, para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan narkotika jenis sabu didaalam mobil secara terpisah, diantarannya disembunyikan dalam box speaker, dan di dalam ban serep.

Baca Juga :  Pencegahan dan Penegakan Hukum soal Karhutla Masih Lemah

 

“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mengambil dan membawa mobil dari Singkawang Kalbar dan rencananya akan menuju Banjarmasin Kalsel, dengan imbalan Rp300 Juta yang diterima dari pemilik, namun baru diberi Rp100 Juta,” kata Kaapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono.

 

Adapun, 5 orang tersangka yang kini diamankan petugas diantaranya adalah ML ditangkap petugas pada tanggal 28 April 2024 dengan barbuk sabu seberat 13,41 Gram, IB dan AR pada tanggal 16 Mei dengan barbuk 182,49 Gram, dan HM dan YL diringkus pada tanggal 18 Mei 2024 dengan barang bukti sabu seberat 33.642, 98 Gram atau 33 Kg lebih. Pasal yang disangkakan kepada 5 (lima) orang tersangka  : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau di back up Direktorat Reserse Narkoba  Polda Kalteng  akan Melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal–usul dan jaringan pengedar Narkoba Lintas Provinsi sampai dengan tuntas. (lan/ala)

 

 

NANGA BULIK-Peredaran gelap narkoba dengan jumlah fantastis lintas provinsi berhasil diungkap. Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu melalui jalur darat di wilayah Kabupaten Lamandau. Polisi mengamankan sebanyak 33 kilogram (Kg) sabu dengan tersangka lima orang kurir. Keberhasilan ini membuat lebih dari setengah juta jiwa penduduk berhasil terselamatkan dari barang haram ini.

 

“Dengan tertangkapnya para tersangka dan barang bukti yang di amankan, Polri dalam hal ini jajaran Polda Kalteng telah menyelamatkan kurang lebih 677.000 jiwa dengan asumsi 1 gram di gunakan 10-20 orang,” kata Kapolda Kalteng Irjen, pol Djoko Purwanto, disela-sela kegiatannya saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, di Mapolres Lamandau, Rabu (23/5)

 

 

Barbuk 33 Kg sabu tersebut langsung dimusnahkan. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Purwanto, didampingi sejumlah PJU Polda Kalteng, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyon, Pj Bupati Lamaandau, Lilis Suriani, serta Forkopimda Kabupaten Lamandau, di Lapangan Polres Lamandau, Rabu (22/5).

 

“Hari ini (kemarin) kita melaksanakan pemusnahan sabu, seberat 33,8 kg, yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Lamandau,” ucap Kapolda.

 

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 33,8 kg ini terdiri dari tiga laporan polisi dan berhasil menangkap 5 orang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu (kronologis lihat grafis).

Baca Juga :  1,3 Kg Sabu Asal Kalbar Gagal Beredar di Kalteng

 

“Pengungkapan kasus narkotika adalah pekerjaan yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, untuk itu saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim pejuang tangguh Polres Lamandau, penyidik yang telah bekerjasama dengan stakeholder terkait dalam membongkar kasus besar ini,”  jelasnya.

 

Kapolda menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa sabu yang diamankan berasal dari Kalimantan Barat yang dikirim melalui Kalimantan Tengah untuk diedarkan ke wilayah Kalimantan Selatan.

 

“Sampai saat ini, pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap lebih jauh jaringan narkoba, dan pengungkapan kasus ini masih aktif, kita lakukan penyelidikan asal usul dan jaringannya, apakah ini jaringan internasional atau bukan, ini akan kita sampaikan nanti pada waktunya,” tegasnya.

 

Ditambahkannya, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu kasus terbesar yang pernah diungkap oleh Polres Lamandau, bahkan di wilayah hukum Polda Kalteng.

 

Sementara itu, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menambahkan, bahwa saat dilakukan penangkapan, para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan narkotika jenis sabu didaalam mobil secara terpisah, diantarannya disembunyikan dalam box speaker, dan di dalam ban serep.

Baca Juga :  Pencegahan dan Penegakan Hukum soal Karhutla Masih Lemah

 

“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mengambil dan membawa mobil dari Singkawang Kalbar dan rencananya akan menuju Banjarmasin Kalsel, dengan imbalan Rp300 Juta yang diterima dari pemilik, namun baru diberi Rp100 Juta,” kata Kaapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono.

 

Adapun, 5 orang tersangka yang kini diamankan petugas diantaranya adalah ML ditangkap petugas pada tanggal 28 April 2024 dengan barbuk sabu seberat 13,41 Gram, IB dan AR pada tanggal 16 Mei dengan barbuk 182,49 Gram, dan HM dan YL diringkus pada tanggal 18 Mei 2024 dengan barang bukti sabu seberat 33.642, 98 Gram atau 33 Kg lebih. Pasal yang disangkakan kepada 5 (lima) orang tersangka  : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau di back up Direktorat Reserse Narkoba  Polda Kalteng  akan Melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal–usul dan jaringan pengedar Narkoba Lintas Provinsi sampai dengan tuntas. (lan/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/