PALANGKA RAYA–Sidang kasus penembakan terhadap warga yang terjadi di kawasan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan memasuki babak akhir. Anang Tri Wahyu Widodo, polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, dituntut hukuman satu tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (6/6).
Jaksa penuntut menyatakan pria yang merupakan perwira dari kesatuan Brimob Yon A Polda Kalteng ini telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan perbuatan kesalahan atau kealpaan dalam penggunaan senjata hingga menyebab orang lain mengalami kematian dan atau luka berat.
Perbuatan terdakwa dianggap jaksa telah terbukti melanggar pasal 359 KUHPidana dan pasal 360 KUHP yaitu dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua subsider yang diajukan oleh penuntut umum. Pembacaan nota tuntutan dibacakan secara bergantian oleh jaksa Dwinanto Agung Wibowo SH MH dan Wagiman SH.
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa Anang Tri wahyu Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana karena kealpaan telah menyebabkan orang lain mati dan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain luka berat,” ucap Wagiman membacakan pokok kesimpulan nota tuntutan.
Menurut jaksa senior di Kejati Kalteng itu, perbuatan terdakwa melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Wagiman.
Pada bagian analis yuridis, jaksa menyatakan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk pengakuan terdakwa sendiri, terungkap fakta hukum bahwa terdakwa tidak secara hati-hati dalam mempergunakan senjata saat melaksanakan tugas pengamanan ketika terjadi kaos antara warga dengan petugas di wilayah perkebunan PT HMBP pada 7 Oktober 2023 lalu.
Menurut jaksa, sebelum menembakan senjata AK 101 yang digunakan, terdakwa tidak memeriksa kembali jenis peluru yang ada dalam magasin berwarna kuning. Kenyataannya, isi magasin berwarna kuning yang seharusnya berisi peluru karet, justru berisi peluru tajam.
Jaksa juga menyebut, tembakan yang dilepaskan terdakwa mengenai dua orang warga bernama Gijik dan Taufik Nurrahman. Korban Gijik akhirnya meninggal dunia. Sementara korban Taufik yang disebut jaksa terkena pantulan peluru yang sebelumnya mengenai Gijik, mengalami luka berat.
“Bahwa benar kemudian terdakwa menembak ke arah kerumunan massa yang berjarak kurang lebih 96,8 meter dan bermaksud tidak membidik sasaran tertentu. Setelah terdakwa menarik picu senjata api yang diarahkan ke kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang digunakan berbeda dari bunyi dan hentakan peluru karet,” kata Dwinanto membacakan analisis yuridis dakwaan.
“Segeralah terdakwa mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar dari kamar senjata tersebut, lalu kembali ke posisi belakang untuk melakukan pengecekan, ternyata isi magasin warna kuning itu merupakan amunisi tajam,” tambahnya.
Meskipun perbuatan terdakwa telah yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan mengalami luka berat, jaksa menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah perbuatan yang diniatkan atau disengaja.
Hal itu membuat terdakwa terbebas dari dakwaan pertama, yaitu melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat seperti dakwaan pertama subsider yang diajukan penuntut umum.
“Berdasarkan fakta hukum, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan sengaja, oleh karena terdakwa tidak menghendaki dan tidak mengetahui akibat yang akan terjadi, dengan demikian tidak terdapat elemen kesengajaan pada perbuatan terdakwa,” kata Dwinanto lagi.
Juga sempat dibacakan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa sebagai bahan pertimbangan bagi jaksa penuntut sebelum menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa.
Jaksa menyebut, bagian yang memberatkan yakni sikap kurang hati-hati terdakwa dalam menggunakan senjata menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan luka berat dan matinya seseorang,” ungkap Wagiman.
Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum, mengaku secara terus terang dan menyesali perbuatan. Selain itu, pihak keluarga korban meninggal atas nama Gijik maupun korban Taufik Nurrahman telah menerima santunan.
“Pihak korban Taufik Nurahman telah menerima santunan sebesar Rp75.000.000 dan pihak keluarga korban Gijik telah menerima santunan sebesar Rp100.000.000,” beber Wagiman sembari menyebut korban Taufik Nurahman juga telah menerima uang denda adat sebesar Rp355.000.000.
Selesai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menanyakan sikap yang akan diambil terdakwa atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut.
“Saudara punya hak untuk menanggapi tuntutan tadi, silahkan saudara berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan sikap,” kata ketua majelis hakim kepada terdakwa.
Anang yang dalam sidang itu didampingi penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Kalteng, beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri meja tim penasihat hukumnya. Tak lama kemudian, Anang kembali ke kursinya dan mengatakan kepada ketua majelis bahwa dirinya menyerahkan kepada tim penasihat hukum untuk membuat keputusan.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum,” kata Anang kepada majelis hakim.
Majelis hakim pun kemudian bertanya kepada tim penasihat hukum terdakwa. “Bagaimana, ada yang mau disampaikan,” tanya hakim kepada tim penasihat hukum.
“Kami akan mengajukan pleidoi,” jawab AKP Irwan, salah satu penasihat hukum terdakwa.
Sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dijadwalkan digelar hari ini atau Jumat (7/6). (sja/ce/ala)