Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

KPU Ingatkan Para Pejabat Daerah Terkait Larangan Menggunakan Fasilitas Negara

PANGKALAN BUN – Kampanye pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), baik gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah maupun bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat akan terus berjalan hingga 23 November 2024.

Terkait tahapan pilkada tersebut, hendaknya semua pihak, termasuk para aparatur sipil negara serta pejabat daerah agar memperhatikan beberapa poin agar tidak terjadi pelanggaran. Khususnya bagi pejabat daerah yang mengikutinya, supaya tidak menggunakan fasilitas negara.

“Kami minta agar para pejabat daerah, termasuk kalangan DPRD agar mengajukan izin apabila ikut kampanye. Jangan sampai nantinya melanggar dan tidak sesuai ketentuan perundangan,” kata Ketua KPU Kobarm, Chaidir, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat sudah mengingatkan, karena pada dasarnya pejabat daerah, termasuk DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota dapat ikut melakukan kampanye dengan mengajukan izin kampanye.

Baca Juga :  Adanya Larangan Mudik, Organda Sangat Terpukul

Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 53 PKPU 13/2024.

Dijelaskan Chaidir, dalam kampanye, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Baik untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan, dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya. Karena akan menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain sebagaimana diatur dalam Pasal 60 PKPU 13/2024.

“Dalam kampanye, pejabat daerah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan UU Pilkada maupun PKPU kampanye pemilihan pada dasarnya tidak ada larangan bagi pejabat daerah yang ikut melakukan kampanye selama memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Sistem Tabela Tak Bisa Diterapkan di Dadahup

Ditambahkannya, bahwa berdasarkan UU Noomor 23/14 tentang pemerintahan daerah mengatur bahwa yang dimaksud pejabat daerah adalah DPRD provinsi (Pasal 95 ayat 2) dan DPRD kabupaten/kota (Pasal 148 ayat 2). Berdasarkan ketentuan tersebut, secara rinci melalui PKPU 13/24 tentang kampanye pemilihan mengatur beberapa hal terkait dengan kampanye pejabat daerah. (son/ens)

PANGKALAN BUN – Kampanye pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), baik gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah maupun bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat akan terus berjalan hingga 23 November 2024.

Terkait tahapan pilkada tersebut, hendaknya semua pihak, termasuk para aparatur sipil negara serta pejabat daerah agar memperhatikan beberapa poin agar tidak terjadi pelanggaran. Khususnya bagi pejabat daerah yang mengikutinya, supaya tidak menggunakan fasilitas negara.

“Kami minta agar para pejabat daerah, termasuk kalangan DPRD agar mengajukan izin apabila ikut kampanye. Jangan sampai nantinya melanggar dan tidak sesuai ketentuan perundangan,” kata Ketua KPU Kobarm, Chaidir, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat sudah mengingatkan, karena pada dasarnya pejabat daerah, termasuk DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota dapat ikut melakukan kampanye dengan mengajukan izin kampanye.

Baca Juga :  Adanya Larangan Mudik, Organda Sangat Terpukul

Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 53 PKPU 13/2024.

Dijelaskan Chaidir, dalam kampanye, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Baik untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan, dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya. Karena akan menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain sebagaimana diatur dalam Pasal 60 PKPU 13/2024.

“Dalam kampanye, pejabat daerah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan UU Pilkada maupun PKPU kampanye pemilihan pada dasarnya tidak ada larangan bagi pejabat daerah yang ikut melakukan kampanye selama memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Sistem Tabela Tak Bisa Diterapkan di Dadahup

Ditambahkannya, bahwa berdasarkan UU Noomor 23/14 tentang pemerintahan daerah mengatur bahwa yang dimaksud pejabat daerah adalah DPRD provinsi (Pasal 95 ayat 2) dan DPRD kabupaten/kota (Pasal 148 ayat 2). Berdasarkan ketentuan tersebut, secara rinci melalui PKPU 13/24 tentang kampanye pemilihan mengatur beberapa hal terkait dengan kampanye pejabat daerah. (son/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/